Suara.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan kembali tidak memenuhi panggilan KPK, Kamis (6/2/2020), hari ini.
Zulkifli Hasan dijadwalkan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus perkara kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, agenda pemeriksaan ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan. Alasan tak bisa hadir, Zulhas meminta KPK agar kembali menjadwalkan pemeriksaan.
"Berdasarkan konfirmasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak bisa hadir dan meminta dijadwal ulang," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Terkait penjadwalan ulang itu, Zulhas berjanji kepada penyidik KPK akan datang dalam agenda pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada Jumat (14/2/2020) pekan depan.
"Jadwal ulang untuk tanggal 14 februari. Beliau akan siap hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi perizinan perhutanan tahun 2014. Alasannya tidak hadir karena beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan. Jadi dijadwal ulang," kata dia.
Sedianya, Zulhas akan diperiksa berkaitan dengan kasus PT Palma Satu, anak usaha dari grup PT Duta Palma Group yang telah ditetapkan sebagai tersangka kejahatan korporasi soal revisi alih fungsi hutan di Riau.
Pemeriksaan pun, ketika Zulhas dalam kapasitas mantan Menteri Kehutanan era, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Diketahui, KPK resmi menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari perorangan dan korporasi dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: Buronan Harun Masiku Diburu Seluruh Polda, KPK: Semoga Membuahkan Hasil
Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.
Hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta, daIam mengurus perizinan lahan perkebunan.
Duta Palma Grup dan PT Palma Satu sebagai korporasi telah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Tag
Berita Terkait
-
Lebih Kenal Hasto Ketimbang Harun, Respons KPK Terkait Pengakuan Wahyu
-
Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Zulkifli Hasan Kamis Besok
-
Kasus Proyek Fiktif di Waskita, KPK Bakal Panggil Ulang Pihak Astra
-
KPK Usut Aliran Uang Suap Mesin Pesawat Garuda dari Mabua Harley Davidson
-
KPK Ancam Jemput Paksa Eks Petinggi MA Nurhadi dan Menantunya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
-
Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni
-
Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030
-
Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah
-
Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan
-
Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!
-
Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah