Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada staf PT Astra International Isuzu dalam kasus dugaan korupsi terkait perusahaan fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Jadwal pemeriksana ulang itu dilakukan lantaran pihak Astra tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus korupsi perusahaan fiktif yang dilaksanakan, Selasa (4/2/2020) kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Direktur Utama PT Astra International Isuzu agar bisa mengirimkan stafnya untuk digali keterangannya dalam penyidik kasus korupsi tersebut.
"KPK meminta bantuan melalui Direktur Utama PT Astra International Isuzu untuk menugaskan stafnya yang mengetahui dan dapat menerangkan di hadapan penyidik terkait adanya dugaan pembelian dan pembayaran sejumlah peralatan oleh Subkon PT Waskita Karya Divisi II yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK," kata Ali kepada Suara.com, Rabu (5/2/2020).
Menurutnya pihak Astra telah mengkonfirmasi dan menunjuk dua stafnya untuk bisa memenuhi panggilan ulang KPK. Namun, Ali tak merinci kapan pemeriksaan ulang terhadap dua staf perusahaan Astra tersebut.
"Pihak PT Astra International hari ini mengkonfirmasi telah menunjuk dua orang stafnya untuk hadir memenuhi panggilan yang akan dijadwalkan kemudian. Sebenarnya bukan Presdir yang akan menjadi saksi tapi staf yang ditunjuk," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah tetapkan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan bekas Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek-proyek fiktif di Waskita Karya.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.
Baca Juga: Disebut Cenderung Otoriter, ICW: Firli Bahuri Acak-acak SDM di KPK
Diduga perusahaan fiktif tersebut tidak melakukan pengerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.
Atas kasus tersebut, diduga kerugian negara dari hitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai Rp 186 miliar.
Berita Terkait
-
KPK Usut Aliran Uang Suap Mesin Pesawat Garuda dari Mabua Harley Davidson
-
KPK Ancam Jemput Paksa Eks Petinggi MA Nurhadi dan Menantunya
-
KPK Cecar Dewan Syuro PKB Abdul Gofur soal Aliran Suap Tersangka Hong Arta
-
Mainan HP di Rutan, KPK: Siapa Pun Dilarang Besuk Mirawati Basri Sebulan
-
KPK Dapat 6 Jaksa Pengganti Sugeng dan Yadyn yang Dipulangkan ke Kejagung
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus