Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada staf PT Astra International Isuzu dalam kasus dugaan korupsi terkait perusahaan fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Jadwal pemeriksana ulang itu dilakukan lantaran pihak Astra tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus korupsi perusahaan fiktif yang dilaksanakan, Selasa (4/2/2020) kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Direktur Utama PT Astra International Isuzu agar bisa mengirimkan stafnya untuk digali keterangannya dalam penyidik kasus korupsi tersebut.
"KPK meminta bantuan melalui Direktur Utama PT Astra International Isuzu untuk menugaskan stafnya yang mengetahui dan dapat menerangkan di hadapan penyidik terkait adanya dugaan pembelian dan pembayaran sejumlah peralatan oleh Subkon PT Waskita Karya Divisi II yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK," kata Ali kepada Suara.com, Rabu (5/2/2020).
Menurutnya pihak Astra telah mengkonfirmasi dan menunjuk dua stafnya untuk bisa memenuhi panggilan ulang KPK. Namun, Ali tak merinci kapan pemeriksaan ulang terhadap dua staf perusahaan Astra tersebut.
"Pihak PT Astra International hari ini mengkonfirmasi telah menunjuk dua orang stafnya untuk hadir memenuhi panggilan yang akan dijadwalkan kemudian. Sebenarnya bukan Presdir yang akan menjadi saksi tapi staf yang ditunjuk," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah tetapkan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan bekas Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek-proyek fiktif di Waskita Karya.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.
Baca Juga: Disebut Cenderung Otoriter, ICW: Firli Bahuri Acak-acak SDM di KPK
Diduga perusahaan fiktif tersebut tidak melakukan pengerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.
Atas kasus tersebut, diduga kerugian negara dari hitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai Rp 186 miliar.
Berita Terkait
-
KPK Usut Aliran Uang Suap Mesin Pesawat Garuda dari Mabua Harley Davidson
-
KPK Ancam Jemput Paksa Eks Petinggi MA Nurhadi dan Menantunya
-
KPK Cecar Dewan Syuro PKB Abdul Gofur soal Aliran Suap Tersangka Hong Arta
-
Mainan HP di Rutan, KPK: Siapa Pun Dilarang Besuk Mirawati Basri Sebulan
-
KPK Dapat 6 Jaksa Pengganti Sugeng dan Yadyn yang Dipulangkan ke Kejagung
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja