Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada staf PT Astra International Isuzu dalam kasus dugaan korupsi terkait perusahaan fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Jadwal pemeriksana ulang itu dilakukan lantaran pihak Astra tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus korupsi perusahaan fiktif yang dilaksanakan, Selasa (4/2/2020) kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Direktur Utama PT Astra International Isuzu agar bisa mengirimkan stafnya untuk digali keterangannya dalam penyidik kasus korupsi tersebut.
"KPK meminta bantuan melalui Direktur Utama PT Astra International Isuzu untuk menugaskan stafnya yang mengetahui dan dapat menerangkan di hadapan penyidik terkait adanya dugaan pembelian dan pembayaran sejumlah peralatan oleh Subkon PT Waskita Karya Divisi II yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK," kata Ali kepada Suara.com, Rabu (5/2/2020).
Menurutnya pihak Astra telah mengkonfirmasi dan menunjuk dua stafnya untuk bisa memenuhi panggilan ulang KPK. Namun, Ali tak merinci kapan pemeriksaan ulang terhadap dua staf perusahaan Astra tersebut.
"Pihak PT Astra International hari ini mengkonfirmasi telah menunjuk dua orang stafnya untuk hadir memenuhi panggilan yang akan dijadwalkan kemudian. Sebenarnya bukan Presdir yang akan menjadi saksi tapi staf yang ditunjuk," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah tetapkan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan bekas Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek-proyek fiktif di Waskita Karya.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.
Baca Juga: Disebut Cenderung Otoriter, ICW: Firli Bahuri Acak-acak SDM di KPK
Diduga perusahaan fiktif tersebut tidak melakukan pengerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.
Atas kasus tersebut, diduga kerugian negara dari hitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai Rp 186 miliar.
Berita Terkait
-
KPK Usut Aliran Uang Suap Mesin Pesawat Garuda dari Mabua Harley Davidson
-
KPK Ancam Jemput Paksa Eks Petinggi MA Nurhadi dan Menantunya
-
KPK Cecar Dewan Syuro PKB Abdul Gofur soal Aliran Suap Tersangka Hong Arta
-
Mainan HP di Rutan, KPK: Siapa Pun Dilarang Besuk Mirawati Basri Sebulan
-
KPK Dapat 6 Jaksa Pengganti Sugeng dan Yadyn yang Dipulangkan ke Kejagung
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan