Suara.com - Pemkot Jakarta Utara bakal menghentikan aktivitas penyakit masyarakat yang kerap meresahkan warga di Kawasan Royal, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pemkot juga bakal menggandeng pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan unsur lainnya.
PT KAI dilibatkan karena tempat-tempat hiburan malam memanfaatkan bantaran rel kereta alias berada di lahan milik KAI.
"Kami akan hentikan aktivitas penyakit masyarakat yang sangat mengganggu warga sekitar. Apalagi mereka mendirikan bangunan tanpa izin di pinggiran rel kereta api dan itu bisa membahayakan keselamatan warga sekaligus mengganggu perjalanan kereta api yang melintas di area tersebut," ujar Asisten Pemkot Jakut, Abdul Khalit, seperti diberitakan Ayojakarta.com - jaringan Suara.com, Jumat (7/2/2020).
Sementara Kasatpol PP Jakut, Yusuf Madjid mengatakan pihaknya akan melakukan kolaborasi dengan pihak terkait untuk menghilangkan kemaksiatan di Kawasan Royal.
"Kami akan melakukan pendekatan secara humanis agar situasi wilayah tetap kondusif," ujar Kasatpol PP Jakut, Yusuf Madjid.
Saat ini, tercatat ada 42 kafe tanpa izin yang nekat menjalankan usahanya di bantaran rel kereta api.
"Langkah awal yang akan dilakukan yaitu menghentikan fungsinya terlebih dahulu, karena itu melanggar aturan yang ditetapkan. Nuansa humanis, tapi tidak berarti lemah, juga tegas," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Tembok Pagar Setinggi 5 Meter Roboh Timpa Pelataran SMPN 182 Jaksel, Diduga Akibat Tanah Labil
-
Hujan Deras Dini Hari Picu Banjir di Rowosari dan Meteseh: 110 KK Terdampak
-
Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Kabar Gembira! Anggaran THR PNS 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun, Cair Mulai Awal Ramadan
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam
-
Menanti THR Ramadan 2026: Kapan Dibayar, Siapa Berhak, dan Bagaimana Jika Tak Cair?
-
Bikin Tanah Abang Macet, Mobil Parkir Liar 'Digulung' Satlantas dan Dishub
-
Prabowo Bertolak ke Washington, Siap Bertemu Trump Bahas Tarif Impor dan Kerja Sama Strategis
-
Jakarta Juara Sampah Plastik, Tapi Morowali Tertinggi Per Kapita Imbas Ledakan Industri Nikel