Suara.com - Penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti telah di kembalikan oleh KPK kepada Polri. Rosa dikembalikan setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Koordinator Divisi Hukum ICW Tama S. Langkun mengatakan hal tersebut bertolak belakang dengan upaya penindakan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Sebab, Kompol Rossa disebut tengah menyelidiki kasus korupsi.
Tama mengatakan, seharusnya Kompol Rossa mendapat perlindungan sebagai orang yang tengah menyelidiki kasus. Namun, pada kenyataan, Kompol Rossa malah dikembalikan ke Korps Bhayangkara.
"Bagaimana mungkin kemudian, penyidik yang sekarang sedang terlibat, sedang mengurus perkara di KPK, dia melakukan OTT dengan timnya, bukan kemudian mendapat perlindungan, apresiasi, justru malah dikembalikan tanpa pertimbangan yang jelas," ujar Tama di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Tama kemudian menyanyangkan pernyataan tak tegas dari Polri soal penarikan Kompol Rosa dari KPK.
Menurutnya, ditariknya Rosa dari KPK adalah upaya untuk membuat kasus suap PAW Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan tak terungkap.
"Hal ini sudah tergambar di ruang publik, pernyataan resmi dari kepolisian yang mengatakan bahwa tidak menarik, walaupun sempat diralat, itu menurut saya juga menjadi bukti bahwa upaya-upaya pengembalian penyidik ini merupakan cara untuk membuat perkara ini tidak terungkap," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan jika Kompol Rossa Purbo Bekti sudah diberhentikan dari KPK. Saat ini Rosa kembali ke Kepolisian Indonesia.
Rossa kembali ke Polri sejak tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK.
Baca Juga: Dipulangkan ke Polri, Ketua KPK: Status Kompol Rossa Masih Polisi
"Sesusai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian ditanda tangani oleh Sekjen KPK dan petikan skep ditanda tangani Kepala Biro SDM. Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan (Rosa ke Polri)," kata Firli dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).
Dengan tegas, Firli menyebut bahwa Rosa sudah bukan lagi penyidik KPK.
"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," ucap Firli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Bukan Kader PSI, Inilah Driver Ojol Asli yang Bertemu Gibran di Istana Wapres
-
Terungkap Video Ibu Jilbab Pink yang Viral Bukan AI, Keluarga: Jangan Terprovokasi
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis