Suara.com - Penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti telah di kembalikan oleh KPK kepada Polri. Rosa dikembalikan setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Koordinator Divisi Hukum ICW Tama S. Langkun mengatakan hal tersebut bertolak belakang dengan upaya penindakan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Sebab, Kompol Rossa disebut tengah menyelidiki kasus korupsi.
Tama mengatakan, seharusnya Kompol Rossa mendapat perlindungan sebagai orang yang tengah menyelidiki kasus. Namun, pada kenyataan, Kompol Rossa malah dikembalikan ke Korps Bhayangkara.
"Bagaimana mungkin kemudian, penyidik yang sekarang sedang terlibat, sedang mengurus perkara di KPK, dia melakukan OTT dengan timnya, bukan kemudian mendapat perlindungan, apresiasi, justru malah dikembalikan tanpa pertimbangan yang jelas," ujar Tama di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Tama kemudian menyanyangkan pernyataan tak tegas dari Polri soal penarikan Kompol Rosa dari KPK.
Menurutnya, ditariknya Rosa dari KPK adalah upaya untuk membuat kasus suap PAW Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan tak terungkap.
"Hal ini sudah tergambar di ruang publik, pernyataan resmi dari kepolisian yang mengatakan bahwa tidak menarik, walaupun sempat diralat, itu menurut saya juga menjadi bukti bahwa upaya-upaya pengembalian penyidik ini merupakan cara untuk membuat perkara ini tidak terungkap," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan jika Kompol Rossa Purbo Bekti sudah diberhentikan dari KPK. Saat ini Rosa kembali ke Kepolisian Indonesia.
Rossa kembali ke Polri sejak tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK.
Baca Juga: Dipulangkan ke Polri, Ketua KPK: Status Kompol Rossa Masih Polisi
"Sesusai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian ditanda tangani oleh Sekjen KPK dan petikan skep ditanda tangani Kepala Biro SDM. Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan (Rosa ke Polri)," kata Firli dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).
Dengan tegas, Firli menyebut bahwa Rosa sudah bukan lagi penyidik KPK.
"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," ucap Firli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya