Suara.com - Penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti telah di kembalikan oleh KPK kepada Polri. Rosa dikembalikan setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Koordinator Divisi Hukum ICW Tama S. Langkun mengatakan hal tersebut bertolak belakang dengan upaya penindakan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Sebab, Kompol Rossa disebut tengah menyelidiki kasus korupsi.
Tama mengatakan, seharusnya Kompol Rossa mendapat perlindungan sebagai orang yang tengah menyelidiki kasus. Namun, pada kenyataan, Kompol Rossa malah dikembalikan ke Korps Bhayangkara.
"Bagaimana mungkin kemudian, penyidik yang sekarang sedang terlibat, sedang mengurus perkara di KPK, dia melakukan OTT dengan timnya, bukan kemudian mendapat perlindungan, apresiasi, justru malah dikembalikan tanpa pertimbangan yang jelas," ujar Tama di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Tama kemudian menyanyangkan pernyataan tak tegas dari Polri soal penarikan Kompol Rosa dari KPK.
Menurutnya, ditariknya Rosa dari KPK adalah upaya untuk membuat kasus suap PAW Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan tak terungkap.
"Hal ini sudah tergambar di ruang publik, pernyataan resmi dari kepolisian yang mengatakan bahwa tidak menarik, walaupun sempat diralat, itu menurut saya juga menjadi bukti bahwa upaya-upaya pengembalian penyidik ini merupakan cara untuk membuat perkara ini tidak terungkap," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan jika Kompol Rossa Purbo Bekti sudah diberhentikan dari KPK. Saat ini Rosa kembali ke Kepolisian Indonesia.
Rossa kembali ke Polri sejak tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK.
Baca Juga: Dipulangkan ke Polri, Ketua KPK: Status Kompol Rossa Masih Polisi
"Sesusai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian ditanda tangani oleh Sekjen KPK dan petikan skep ditanda tangani Kepala Biro SDM. Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan (Rosa ke Polri)," kata Firli dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).
Dengan tegas, Firli menyebut bahwa Rosa sudah bukan lagi penyidik KPK.
"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," ucap Firli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital