Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersikukuh bahwa KPK telah memulangkan Kompol Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK ke instansi asalnya.
Ia berujar kepastian itu berdasarkan isi surat tanggapan terkait permintaan penarikan Rossa oleh Polri.
Meski kekinian Polri mengklaim telah mengirim surat pembatalan penarikan. Namun, Firli tetap mengacu kepada keputusan KPK terkait surat yang telah dikirimkan mengenai pengembalian Rossa ke Korps Bhayangkara.
"Surat pembatalan itu sudah ada keputusan sebelumnya," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Firli mengatakan bahwa saat ini status Rosa sudah tidak lagi di KPK, melainkan sudah dikembalikan ke institusi asalnya. Menurutnya, Rosa juga masih berstatus sebagai personel aktif di tubuh Polri.
"Oh tidak dong, dia (Rossa) tetap anggota Polri kok, yang mengatakan tidak ada status, ada kok," kata Firli.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yowono membantah bahwa Polri telah menarik anggotanya Kompol Rossa yang sebelumnya bertugas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa Rosa bukan ditarik oleh Polri, melainkan dikembalikan oleh KPK.
Namun Argo mengakui bahwa Polri pernah melayangkan surat pembatalan penarikan Rosa dari KPK.
"Jadi gini, memang kami dapat informasi bahwa Kompol Rosa dikembalikan oleh KPK ke Polri. Tapi, Polri tetap kemarin pernah memberikan surat pembatalan, artinya surat kepada KPK bahwa untuk Kompol Rosa tidak ditarik," kata Argo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Baca Juga: Dua Kali Tak Datang, Zulhas Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
Menurut Argo, bahwa hingga kekinian pihaknya pun belum menerima surat pemberhentian Rosa dari KPK. Dia juga mengaku tidak mengetahui terkait kabar bahwa Rosa kekinian tidak lagi menerima gaji dari KPK.
"Belum dapat informasi, intinya Kompol Rosa sampe September 2020 di KPK," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Rosa tidak bertugas lagi sebagai penyidik di KPK karena ditarik dari Polri.
Alex mengklaim Polri telah melayangkan surat penarikan sekitar tanggal 15 Januari 2020. Kekinian, KPK telah membuat Surat Keputusan (SK) pengembalian Kompol Rossa dari KPK ke Mabes Polri.
"Yang jelas ada penarikan dari kepolisian. Suratnya kalau tidak salah itu tanggal 15 Januari, saya lupa. Kemudian sama sekjen sudah dibuatkan SK pengembalian," kata Alex di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Berita Terkait
-
Disebut Cenderung Otoriter, ICW: Firli Bahuri Acak-acak SDM di KPK
-
Ketua KPK Firli: Harun Masiku Pasti Ditangkap!
-
Ketua KPK Firli Awasi Sistem Pencegahan Korupsi di BUMN Era Erick Thohir
-
Firli Bahuri: Saya Tak Pernah Bilang Harun Masiku di Luar Negeri
-
KPK Kini Tinggal Menunggu Waktu Ditinggalkan dan Dilupakan Rakyat
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Geger Jaket Berisi Ratusan Butir Peluru di Sentani Jayapura, Siapa Pemiliknya?
-
Dikenal Licin, Buronan Asal Maroko Kasus Penculikan Anak Tertangkap usai Sembunyi di Jakarta
-
Prabowo Pertahankan Kapolri usai Ramai Desakan Mundur, Begini Kata Analis
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal
-
Viral Poster Kekesalan WNI di Sydney Marathon: 'Larilah DPR, Lari dari Tanggung Jawab!'
-
Viral PHK Massal Gudang Garam di Tuban, Isak Tangis Karyawan Pecah dan Soroti Kondisi Dunia Kerja
-
Bukan Saya, Anggota PSI Klarifikasi Usai Wajahnya Mirip Driver Ojol yang Dipanggil Wapres Gibran