Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersikukuh bahwa KPK telah memulangkan Kompol Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK ke instansi asalnya.
Ia berujar kepastian itu berdasarkan isi surat tanggapan terkait permintaan penarikan Rossa oleh Polri.
Meski kekinian Polri mengklaim telah mengirim surat pembatalan penarikan. Namun, Firli tetap mengacu kepada keputusan KPK terkait surat yang telah dikirimkan mengenai pengembalian Rossa ke Korps Bhayangkara.
"Surat pembatalan itu sudah ada keputusan sebelumnya," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Firli mengatakan bahwa saat ini status Rosa sudah tidak lagi di KPK, melainkan sudah dikembalikan ke institusi asalnya. Menurutnya, Rosa juga masih berstatus sebagai personel aktif di tubuh Polri.
"Oh tidak dong, dia (Rossa) tetap anggota Polri kok, yang mengatakan tidak ada status, ada kok," kata Firli.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yowono membantah bahwa Polri telah menarik anggotanya Kompol Rossa yang sebelumnya bertugas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa Rosa bukan ditarik oleh Polri, melainkan dikembalikan oleh KPK.
Namun Argo mengakui bahwa Polri pernah melayangkan surat pembatalan penarikan Rosa dari KPK.
"Jadi gini, memang kami dapat informasi bahwa Kompol Rosa dikembalikan oleh KPK ke Polri. Tapi, Polri tetap kemarin pernah memberikan surat pembatalan, artinya surat kepada KPK bahwa untuk Kompol Rosa tidak ditarik," kata Argo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Baca Juga: Dua Kali Tak Datang, Zulhas Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
Menurut Argo, bahwa hingga kekinian pihaknya pun belum menerima surat pemberhentian Rosa dari KPK. Dia juga mengaku tidak mengetahui terkait kabar bahwa Rosa kekinian tidak lagi menerima gaji dari KPK.
"Belum dapat informasi, intinya Kompol Rosa sampe September 2020 di KPK," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Rosa tidak bertugas lagi sebagai penyidik di KPK karena ditarik dari Polri.
Alex mengklaim Polri telah melayangkan surat penarikan sekitar tanggal 15 Januari 2020. Kekinian, KPK telah membuat Surat Keputusan (SK) pengembalian Kompol Rossa dari KPK ke Mabes Polri.
"Yang jelas ada penarikan dari kepolisian. Suratnya kalau tidak salah itu tanggal 15 Januari, saya lupa. Kemudian sama sekjen sudah dibuatkan SK pengembalian," kata Alex di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Berita Terkait
-
Disebut Cenderung Otoriter, ICW: Firli Bahuri Acak-acak SDM di KPK
-
Ketua KPK Firli: Harun Masiku Pasti Ditangkap!
-
Ketua KPK Firli Awasi Sistem Pencegahan Korupsi di BUMN Era Erick Thohir
-
Firli Bahuri: Saya Tak Pernah Bilang Harun Masiku di Luar Negeri
-
KPK Kini Tinggal Menunggu Waktu Ditinggalkan dan Dilupakan Rakyat
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat