Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan dukungan dari dunia internasional terkait penanganan perkara dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Dukungan itu berupa kesepakatan Deferred Prosecution Agreement (DPA) antara Serious Fraud Office (SFO) dengan Airbus SE. KPK mengapresiasi SFO dan penegak hukum lain di Inggris atas kesepakatan ini.
"Penanganan perkara dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia oleh KPK semakin kuat karena adanya dukungan baru dari dunia internasional," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (9/2/2020).
"Sejak awal menangani perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia, KPK telah bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara terkait, di antaranya SFO Inggris dan CPIB Singapura," lanjut Ali.
Berdasarkan kesepakatan DPA tersebut, ia mengatakan SFO bersedia menunda proses penuntutan pidana terhadap Airbus SE.
"Syaratnya, Airbus SE bersedia bekerja sama penuh dengan penegak hukum dengan mengakui perbuatan, membayar denda, dan melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan," tuturnya.
Ia mengatakan Airbus SE bersedia membayar denda sejumlah 991 juta euro kepada Pemerintah Inggris.
"Jumlah tersebut adalah bagian dari kesepakatan global sebesar 3,6 miliar euro yang akan dibayarkan Airbus SE kepada Pemerintah Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat," kata Ali.
Lebih lanjut, ia menyatakan kesepakatan DPA adalah hasil penyidikan yang dilakukan SFO terhadap dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus SE kepada pejabat-pejabat yang ada di lima yurisdiksi, yakni Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015.
Baca Juga: Dewan KPK Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
"Di Indonesia, penyidikan yang dilakukan SFO sejalan dengan proses penanganan perkara Garuda Indonesia yang dilakukan KPK. KPK yakin DPA akan memperkuat alat bukti dalam penyidikan dan penuntutan perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia," ujar Ali.
Ia mengungkapkan dalam dokumen "Approved Judgement dan Statement of Facts" yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DPA, terdapat uraian fakta terkait dugaan pemberian suap kepada pejabat PT Garuda Indonesia.
Menurut Ali, fakta tersebut sudah sejalan dengan fakta-fakta yang ditemukan pada penanganan perkara PT Garuda Indonesia oleh KPK.
"Saat ini, terdakwa Emirsyah Satar (mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014) dan Soetikno Soedarjo (Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd) sedang menjalani proses persidangan dan tersangka HDS (Hadinoto Soedigno/Direktur Teknik PT Garuda Indonesia 2007-2012) masih dalam proses penyidikan," kata Ali. (Antara)
Berita Terkait
-
Dewan KPK Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
-
Kondisi Kian Memburuk, KPK: Mata Kiri Novel Tak Lagi Bisa Diperbaiki
-
Penyidik Rosa Dikembalikan, ICW: Upaya KPK Agar Kasus Korupsi Tak Terungkap
-
Diperiksa Suap PAW, Legislator PDIP Riezky Aprilia: Saya Gak Kenal Harun
-
Wadah Pegawai Laporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas, Ada Apa?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo