Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan dukungan dari dunia internasional terkait penanganan perkara dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Dukungan itu berupa kesepakatan Deferred Prosecution Agreement (DPA) antara Serious Fraud Office (SFO) dengan Airbus SE. KPK mengapresiasi SFO dan penegak hukum lain di Inggris atas kesepakatan ini.
"Penanganan perkara dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia oleh KPK semakin kuat karena adanya dukungan baru dari dunia internasional," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (9/2/2020).
"Sejak awal menangani perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia, KPK telah bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara terkait, di antaranya SFO Inggris dan CPIB Singapura," lanjut Ali.
Berdasarkan kesepakatan DPA tersebut, ia mengatakan SFO bersedia menunda proses penuntutan pidana terhadap Airbus SE.
"Syaratnya, Airbus SE bersedia bekerja sama penuh dengan penegak hukum dengan mengakui perbuatan, membayar denda, dan melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan," tuturnya.
Ia mengatakan Airbus SE bersedia membayar denda sejumlah 991 juta euro kepada Pemerintah Inggris.
"Jumlah tersebut adalah bagian dari kesepakatan global sebesar 3,6 miliar euro yang akan dibayarkan Airbus SE kepada Pemerintah Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat," kata Ali.
Lebih lanjut, ia menyatakan kesepakatan DPA adalah hasil penyidikan yang dilakukan SFO terhadap dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus SE kepada pejabat-pejabat yang ada di lima yurisdiksi, yakni Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015.
Baca Juga: Dewan KPK Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
"Di Indonesia, penyidikan yang dilakukan SFO sejalan dengan proses penanganan perkara Garuda Indonesia yang dilakukan KPK. KPK yakin DPA akan memperkuat alat bukti dalam penyidikan dan penuntutan perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia," ujar Ali.
Ia mengungkapkan dalam dokumen "Approved Judgement dan Statement of Facts" yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DPA, terdapat uraian fakta terkait dugaan pemberian suap kepada pejabat PT Garuda Indonesia.
Menurut Ali, fakta tersebut sudah sejalan dengan fakta-fakta yang ditemukan pada penanganan perkara PT Garuda Indonesia oleh KPK.
"Saat ini, terdakwa Emirsyah Satar (mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014) dan Soetikno Soedarjo (Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd) sedang menjalani proses persidangan dan tersangka HDS (Hadinoto Soedigno/Direktur Teknik PT Garuda Indonesia 2007-2012) masih dalam proses penyidikan," kata Ali. (Antara)
Berita Terkait
-
Dewan KPK Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
-
Kondisi Kian Memburuk, KPK: Mata Kiri Novel Tak Lagi Bisa Diperbaiki
-
Penyidik Rosa Dikembalikan, ICW: Upaya KPK Agar Kasus Korupsi Tak Terungkap
-
Diperiksa Suap PAW, Legislator PDIP Riezky Aprilia: Saya Gak Kenal Harun
-
Wadah Pegawai Laporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas, Ada Apa?
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina