Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan Wadah Pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs terkait polemik pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti.
"Dewas sudah menerima laporan tersebut. Saat ini dewan pengawas tengah membahas laporan tersebut lebih lanjut," kata anggota Dewas KPK, Harjono dikonfirmasi, Jumat (7/2/2020).
Harjono mengaku akan mendalami laporan WP KPK. Meski begitu Harjono belum dapat memastikan kapan akan mengambil keputusan terkait laporan tersebut.
"Belum dipastikan kapan Dewas akan mengambil keputusan terkait laporan ini," tutup Harjono.
Siang tadi, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menyampaikan kepada awak media resmi melaporkan Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs, ke Dewan Pengawas KPK terkait pemulangan penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.
Yudi menyebut pelaporan ke Dewas KPK, setelah WP KPK melakukan sejunlah pendalaman oe gembalian penyidik Rossa yang dianggap melanggar aturan.
"Terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," ungkap Yudi di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Yudi menyebut kesalahan Firli Cs, tidak sesuai mekanisme yang berlaku di KPK. Dimana masa bakti Rossa di KPK habis pada September 2020. Rossa pun menyampaikan belum ada keinginan kembali ke institusi Polri.
Dalam pendalaman WP KPK, bahwa adanya pembatalan penarikan yang telah dibuat oleh Polri kepada KPK. Menurut Yudi surat Polri disampaikan tanggal 21Januari dan 29 Januari 2020.
Baca Juga: Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Anggota DPR dari PDIP Riezky Aprilia
Menurut Yudi, itu membuktikan bahwa Polri belum ingin Rossa kembali ke institusi asalnya. Dan dianggap Rossa masih harus menyelesaikan tugasnya di KPK.
Namun, pimpinan KPK Firli Bahuri dengan tegas Rossa telah dipulangkan ke Polri.
"Bahwa pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan mengingat tidak ada permintaan sendiri dari Kompol Rossa untuk kembali ke Kepolisian. Masa tugasnya masih panjang hingga 23 September 2020," ungkap Yudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
Terkini
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Rp500 T Subsidi Bansos Meleset, Gus Ipul Akui Hampir Separuh Penerima Bantuan Salah Sasaran
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II