Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan Wadah Pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs terkait polemik pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti.
"Dewas sudah menerima laporan tersebut. Saat ini dewan pengawas tengah membahas laporan tersebut lebih lanjut," kata anggota Dewas KPK, Harjono dikonfirmasi, Jumat (7/2/2020).
Harjono mengaku akan mendalami laporan WP KPK. Meski begitu Harjono belum dapat memastikan kapan akan mengambil keputusan terkait laporan tersebut.
"Belum dipastikan kapan Dewas akan mengambil keputusan terkait laporan ini," tutup Harjono.
Siang tadi, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menyampaikan kepada awak media resmi melaporkan Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs, ke Dewan Pengawas KPK terkait pemulangan penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.
Yudi menyebut pelaporan ke Dewas KPK, setelah WP KPK melakukan sejunlah pendalaman oe gembalian penyidik Rossa yang dianggap melanggar aturan.
"Terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," ungkap Yudi di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Yudi menyebut kesalahan Firli Cs, tidak sesuai mekanisme yang berlaku di KPK. Dimana masa bakti Rossa di KPK habis pada September 2020. Rossa pun menyampaikan belum ada keinginan kembali ke institusi Polri.
Dalam pendalaman WP KPK, bahwa adanya pembatalan penarikan yang telah dibuat oleh Polri kepada KPK. Menurut Yudi surat Polri disampaikan tanggal 21Januari dan 29 Januari 2020.
Baca Juga: Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Anggota DPR dari PDIP Riezky Aprilia
Menurut Yudi, itu membuktikan bahwa Polri belum ingin Rossa kembali ke institusi asalnya. Dan dianggap Rossa masih harus menyelesaikan tugasnya di KPK.
Namun, pimpinan KPK Firli Bahuri dengan tegas Rossa telah dipulangkan ke Polri.
"Bahwa pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan mengingat tidak ada permintaan sendiri dari Kompol Rossa untuk kembali ke Kepolisian. Masa tugasnya masih panjang hingga 23 September 2020," ungkap Yudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi