Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau LBHM mendesak polisi mengubah pendekatan hukum pidana menjadi pendekatan kesehatan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika Lucinta Luna.
LBHM menilai penangkapan dan penahanan terhadap pelaku pengguna narkotika hanya akan membuat mereka enggan mengakses layanan kesehatan.
Direktur LBHM Ricky Gunawan mengatakan, saat ini sudah saatnya bagi pihak kepolisian menghentikan penggunaan cara-cara yang punitif dalam mengatasi permasalahan pemakaian narkotika.
Disisi lain, Ricky mendorong agar pihak kepolisian lebih mengedepankan pendekatan kesehatan yang humanis.
"LBHM mendesak Polres Jakbar untuk mengubah pendekatan hukum pidana dalam kasus Lucinta Luna dan tersangka-tersangka lain yang memiliki permasalahan serupa menjadi pendekatan kesehatan," kata Ricky lewat keterengan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (14/2/2020).
Apalagi, kata dia, bahwa alasan Lucinta Luna menggunakan psikotropika guna menghilangkan depresi dan mengontrol emosi. Bahkan, ada Indikasi bahwa Lucinta Luna telah berkali-kali berupaya bunuh diri.
"Dengan latar belakang pemakaian narkotika/psikotropika dan riwayat kondisi kejiwaannya, Lucinta Luna seharusnya disediakan dukungan kesehatan dan psikososial, bukan penanganan yang punitif. Penangkapan/penahanan terhadap Lucinta Luna juga bersifat eksesif," katanya.
Untuk itu, Ricky pun menyarankan agar pihak kepolisian lebih fokus memburu para bandar dan pengedar narkotika.
"Energi dan sumber daya kepolisian sepatutnya diarahkan untuk membongkar sindikat peredaran gelap narkotika, daripada mengincar pemakai narkotika," imbuh dia.
Baca Juga: Lucinta Luna Alami Dysphoria Gender, Penyakit yang Diderita Transgender!
Berita Terkait
-
VIDEO Lucinta Luna Kayak Orang Kesurupan Bila Tak Minum Obat Penenang
-
Lucinta Luna Alami Dysphoria Gender, Ketahui Gejala Penyakitnya!
-
Lucinta Luna Alami Dysphoria Gender, Penyakit yang Diderita Transgender!
-
Lucinta Luna Akan Direhabilitasi atau Tetap Mendekam di Tahanan?
-
Babak Baru Narkoba Lucinta Luna, Polisi Jaringan Ekstasi di Apartemen
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu