Suara.com - Bocah pria bernama Al Viqri bin Hendra menjadi korban pembunuhan di dalam WC rumahnya yang dilakukan oknum sales salah satu perusahaan di Kabupaten Pinrang, berinisial AV (16), pada Rabu (12/2). Pria 9 tahun warga Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan itu awanya hendak dicabuli oleh pelaku AV.
Seperti diberitakan kabarmakassar.com - jaringan Suara.com, peristiwa pembunuhan itu berawal saat pelaku mengunjungi rumah korban di Kampung Kamirie, Desa Mattirotasi, untuk menawarkan produk alat-alat rumah tangga. Saat tengah menwarkan produk dagangannya, pelaku ingin buang air dan meminta izin kepada pemilik rumah untuk menggunakan kamar mandinya yang terletak di belakang rumah tersebut.
Sesampainya di kamar mandi, bak penampungan tenyata hanya berisi sedikit air, sehingga pelaku meminta tolong kepada korban untuk membuka kran air bak penampungan yang berada di luar dan kemudian mengajaknya masuk ke dalam kamar mandi. Korban yang masih lugu pun mengikuti perintah pelaku.
Di dalam kamar mandi, pelaku coba mencabuli korban. Namun, korban melakukan perlawanan dan berusaha untuk lari.
Merasa khawatir korban yang masih duduk di bangku SD itu akan melaporkan perbuatannya pada orang tuanya, pelaku kemudian menganiaya korban dan memasukkannya ke dalam bak air serta menekan kepala korban ke dalam air beberapa lama sampai korban meninggal dunia.
Tak lama setelah itu, kakak korban bernama Al Faqy menyusul ke belakang rumah karena hendak buang air besar. sesampainya di depan pintu kamar mandi, ia curiga melihat sandal adiknya berada di depan pintu, sehingga sempat mengetuk pintu kamar mandi yang kemudian terdengar suara pelaku.
Terkait itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benni Pornika membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut.
Benni mengatakan, pelaku sudah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polsek Watang Pulu yang dibackup anggota Resmob Satreskrim Polres Sidrap di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, sekira pukul 16.00 WITA, atau beberapa jam setelah peritiwa pembunuhan tersebut terjadi.
Dari hasil interogasi, kata dia, pelaku mengakui semua perbuatannya itu. Kronoligis kejadian hampir sama dengan yang diterangkan oleh saksi-saksi korban.
Baca Juga: Jasad Anak Ditemukan di Tumpukan Sampah, Diduga Korban Pembunuhan
“Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya yang menganiaya korban karena panik dan takut aksinya hendak berbuat senonoh dilaporkan korban ke keluarganya,” kata Benni.
“Pelaku masih dimintai keterangannya di Polsek Watang Pulu karena kasus ini berada di wilayah Polsek Watang Pulu,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi