Suara.com - Kakak dari korban Edi Chandra Purnama alias Pupung (54), Asoka Wardana bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang diinisiasi Aulia Kesuma (35) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Dalam sidang yang digelar pukul 18.00 WIB ini, dua eksekutor yakni, Muhamad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agus yang menjadi terdakwa.
Asoka mengungkapkan sejumlah tindakan dari Aulia yang merupakan istri kedua selama berumah tangga dengan adiknya. Salah satunya, meminta akta waris untuk anaknya.
"Almarhum (Pupung) menceritakan kalau Aulia pernah meminta dibuatkan akta waris untuk anaknya (anak tiri)," kata Asoka dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Asoka menyebut saat itu permintaan Aulia ditolak oleh Pupung.
"Dia (Pupung) menolak, karena kalau dia meninggal, anak itu akan mendapatkan (warisan) dengan sendirinya," ujar Asoka.
Kemudian, Asoka menyebut Aulia sebagai orang yang emosional sehingga kerap bertengakar dengan Pupung selama berumahtangga.
"Almarhum (Pupung) pernah cerita kalau istrinya adalah orang yang emosional. Kalau sedang berantem (dengan Pupung), dia suka mecah-mecahin barang restoran seperti piring. Mereka kan mempunyai usaha restoran," lanjutnya.
Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dua terdakwa pembunuh bayaran yang disewa Aulia Kesuma, yakni Muhamad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agus, Kamis (13/2/2020) sore.
Baca Juga: Kasus Istri Bakar Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Segera Diadili
Keduanya diketahui dibayar oleh Aulia untuk menghabisi nyawa Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23).
Jaksa mendakwa Aulia, Kelvin, Sugeng, dan Agus dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana.
Berita Terkait
-
Didakwa Hukuman Mati, 3 PRT Aulia Kesuma Sebut Sia-sia Bantah Tuduhan Jaksa
-
Ikut Bantu Aulia Kesuma Santet Suami, 3 PRT Didakwa Hukuman Mati
-
Pembunuh Berencana Aulia Kesuma Didakwa Ancaman Hukuman Mati
-
JPU Sebut Tersangka Berhubungan Badan Sebelum Bakar Suami, Aulia Menangis
-
Diungkap di Sidang, Aulia Sempat Berhubungan Badan Sebelum Bakar Suami
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029