Suara.com - Kakak dari korban Edi Chandra Purnama alias Pupung (54), Asoka Wardana bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang diinisiasi Aulia Kesuma (35) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Dalam sidang yang digelar pukul 18.00 WIB ini, dua eksekutor yakni, Muhamad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agus yang menjadi terdakwa.
Asoka mengungkapkan sejumlah tindakan dari Aulia yang merupakan istri kedua selama berumah tangga dengan adiknya. Salah satunya, meminta akta waris untuk anaknya.
"Almarhum (Pupung) menceritakan kalau Aulia pernah meminta dibuatkan akta waris untuk anaknya (anak tiri)," kata Asoka dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Asoka menyebut saat itu permintaan Aulia ditolak oleh Pupung.
"Dia (Pupung) menolak, karena kalau dia meninggal, anak itu akan mendapatkan (warisan) dengan sendirinya," ujar Asoka.
Kemudian, Asoka menyebut Aulia sebagai orang yang emosional sehingga kerap bertengakar dengan Pupung selama berumahtangga.
"Almarhum (Pupung) pernah cerita kalau istrinya adalah orang yang emosional. Kalau sedang berantem (dengan Pupung), dia suka mecah-mecahin barang restoran seperti piring. Mereka kan mempunyai usaha restoran," lanjutnya.
Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dua terdakwa pembunuh bayaran yang disewa Aulia Kesuma, yakni Muhamad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agus, Kamis (13/2/2020) sore.
Baca Juga: Kasus Istri Bakar Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Segera Diadili
Keduanya diketahui dibayar oleh Aulia untuk menghabisi nyawa Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23).
Jaksa mendakwa Aulia, Kelvin, Sugeng, dan Agus dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana.
Berita Terkait
-
Didakwa Hukuman Mati, 3 PRT Aulia Kesuma Sebut Sia-sia Bantah Tuduhan Jaksa
-
Ikut Bantu Aulia Kesuma Santet Suami, 3 PRT Didakwa Hukuman Mati
-
Pembunuh Berencana Aulia Kesuma Didakwa Ancaman Hukuman Mati
-
JPU Sebut Tersangka Berhubungan Badan Sebelum Bakar Suami, Aulia Menangis
-
Diungkap di Sidang, Aulia Sempat Berhubungan Badan Sebelum Bakar Suami
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional