Suara.com - Perempuan berinisial NN yang menjadi objek pembelian terselubung (undercover buy) dan digerebek oleh anggota DPR RI Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dianggap sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mengapa NN dianggap sebagai korban praktik prostitusi online?
Pendamping Jaringan Peduli Pemberantasan (JPP) TPPO Dinna Wisnu menjelaskan, NN termasuk menjadi korban praktik prostitusi karena kegiatannya diatur oleh orang lain. Seperti diketahui, pekerjaan sebagai penjaja seks yang dijalani NN itu diatur oleh muncikari berinisial AS (24).
"Kalau ada yang mengatur dan diperkenalkan kemudian diatur sehari berapa kali bertugas, ada pihak yang jelas lebih diuntungkan secara ekonomi dan maupun status politik sosial dalam transaksi tersebut," kata Dinna di Kantor Ombudsman RI, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Unsur penyebutan NN sebagai korban TPPO bisa dilihat dari cara ia dijajakan kepada pria hidung belang. Apabila ia direkrut oleh muncikari, diajak untuk bekerja dan diantarkan ke tempat eksekusi, maka NN bisa disebut sebagai korban TPPO.
"Itu semua komponen memenuhi TPPO, jadi komponen itu harus jelas dan sekali lagi di Indonesia perempuan ini sangat rentan terkena TPPO," ujarnya.
NN bisa disebut sebagai pelaku tindak praktik prostitusi online apabila dia tidak dikendalikan oleh orang lain atau biasa disebut muncikari. Transaksi dua arah yang dilakukan oleh si penjual dan pembeli itu tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori sebagai korban TPPO.
"Jika orang hanya bisa disebut melacurkan diri kalau misal saya dan anda saya datang kepada anda langsung saya mau jual diri dan gimana kalau kita melakukan sesuatu dan kita dapat hasilnya dan itu tanpa embel-embel lain bahkan kita bisa bilang itu zina," tandasnya.
Untuk diketahui, NN (26), perempuan pekerja seks komersial yang digerebek anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Andre Rosiade beberapa waktu lalu di Kota Padang, Sumatera Barat, akhirnya mendapat penangguhan penahanan.
Ibu satu bayi tersebut dibebaskan setelah Polda Sumbar mendapat jaminan keluarga dan pendamping hukumnya.
Baca Juga: Ombudsman: Aksi Andre Rosiade Gerebek Perempuan Berpotensi Maladministrasi
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan akan ada penangguhan penahanan terhadap NN, sebab keluarga dan pendamping hukum NN meminta.
"Iya ada penangguhan penahanan NN, karena ada permintaan dan sudah disetujui oleh pimpinan," kata Bayu kepada covesia—jaringan Suara.com, Sabtu (8/2/2020).
Bayu memastikan, NN sudah bisa keluar dari sel tahanan Mapolda Sumbar Sabtu siang atau sore ini. Kekinian, polisi masih menyiapkan dokumen penangguhan penahanan.
Namun, kata Bayu, untuk proses kasusnya tetap berlanjut dan status tersangkanya juga tetap.
"Setelah ditangguhkan penahanan, NN wajib lapor dua kali seminggu," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ombudsman: Aksi Andre Rosiade Gerebek Perempuan Berpotensi Maladministrasi
-
Pengerebekan Pedila NN: "Komoditas Demi Klaim Politik Ala Andre Rosiade"
-
Penggerebekan NN Disebut Aktivis Jaringan Perempuan untuk Komoditas Politik
-
Aktivis Jaringan Peduli Perempuan Sumbar Minta Polisi Setop Kasus NN
-
NN Dipakai Sebelum Digerebek, Komnas Perempuan: Kenapa Jebakan Ini Dipakai?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB