Suara.com - Perempuan berinisial NN yang menjadi objek pembelian terselubung (undercover buy) dan digerebek oleh anggota DPR RI Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dianggap sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mengapa NN dianggap sebagai korban praktik prostitusi online?
Pendamping Jaringan Peduli Pemberantasan (JPP) TPPO Dinna Wisnu menjelaskan, NN termasuk menjadi korban praktik prostitusi karena kegiatannya diatur oleh orang lain. Seperti diketahui, pekerjaan sebagai penjaja seks yang dijalani NN itu diatur oleh muncikari berinisial AS (24).
"Kalau ada yang mengatur dan diperkenalkan kemudian diatur sehari berapa kali bertugas, ada pihak yang jelas lebih diuntungkan secara ekonomi dan maupun status politik sosial dalam transaksi tersebut," kata Dinna di Kantor Ombudsman RI, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Unsur penyebutan NN sebagai korban TPPO bisa dilihat dari cara ia dijajakan kepada pria hidung belang. Apabila ia direkrut oleh muncikari, diajak untuk bekerja dan diantarkan ke tempat eksekusi, maka NN bisa disebut sebagai korban TPPO.
"Itu semua komponen memenuhi TPPO, jadi komponen itu harus jelas dan sekali lagi di Indonesia perempuan ini sangat rentan terkena TPPO," ujarnya.
NN bisa disebut sebagai pelaku tindak praktik prostitusi online apabila dia tidak dikendalikan oleh orang lain atau biasa disebut muncikari. Transaksi dua arah yang dilakukan oleh si penjual dan pembeli itu tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori sebagai korban TPPO.
"Jika orang hanya bisa disebut melacurkan diri kalau misal saya dan anda saya datang kepada anda langsung saya mau jual diri dan gimana kalau kita melakukan sesuatu dan kita dapat hasilnya dan itu tanpa embel-embel lain bahkan kita bisa bilang itu zina," tandasnya.
Untuk diketahui, NN (26), perempuan pekerja seks komersial yang digerebek anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Andre Rosiade beberapa waktu lalu di Kota Padang, Sumatera Barat, akhirnya mendapat penangguhan penahanan.
Ibu satu bayi tersebut dibebaskan setelah Polda Sumbar mendapat jaminan keluarga dan pendamping hukumnya.
Baca Juga: Ombudsman: Aksi Andre Rosiade Gerebek Perempuan Berpotensi Maladministrasi
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan akan ada penangguhan penahanan terhadap NN, sebab keluarga dan pendamping hukum NN meminta.
"Iya ada penangguhan penahanan NN, karena ada permintaan dan sudah disetujui oleh pimpinan," kata Bayu kepada covesia—jaringan Suara.com, Sabtu (8/2/2020).
Bayu memastikan, NN sudah bisa keluar dari sel tahanan Mapolda Sumbar Sabtu siang atau sore ini. Kekinian, polisi masih menyiapkan dokumen penangguhan penahanan.
Namun, kata Bayu, untuk proses kasusnya tetap berlanjut dan status tersangkanya juga tetap.
"Setelah ditangguhkan penahanan, NN wajib lapor dua kali seminggu," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ombudsman: Aksi Andre Rosiade Gerebek Perempuan Berpotensi Maladministrasi
-
Pengerebekan Pedila NN: "Komoditas Demi Klaim Politik Ala Andre Rosiade"
-
Penggerebekan NN Disebut Aktivis Jaringan Perempuan untuk Komoditas Politik
-
Aktivis Jaringan Peduli Perempuan Sumbar Minta Polisi Setop Kasus NN
-
NN Dipakai Sebelum Digerebek, Komnas Perempuan: Kenapa Jebakan Ini Dipakai?
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka