Suara.com - Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (JPP-TPPO) melakukan audiensi dengan Ombudsman RI. Mereka membicarakan soal kasus penggerebekan penjaja seks komersial (PSK) berinisial NN oleh anggota DPR RI Andre Rosiade.
Dalam kesempatan itu, JPP-TPPO juga mendesak Ombudsman RI untuk menguak adanya kesalahan-kesalahan yang dilakukan Andre maupun pihak kepolisian.
"Untuk itu tindakan penggerebekan dan kriminalisasi terhadap perempuan dan anak yang dilacurkan (pedila) adalah pelanggaran atas aturan-aturan yang berlaku di Indonesia tentang TPPO," kata Yuyum di Kantor Ombudsman, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Selain itu, mereka menganggap pihak kepolisian keliru melihat posisi NN. NN sempat ditahan oleh pihak kepolisian setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Menurut JPP-TPPO, posisi NN adalah sebagai korban TPPO karena ia dikendalikan oleh seseorang yang biasa disebut mucikari berinisial AS (24). Meskipun NN kini telah dibebaskan dengan penangguhan penahanan, tetapi kasusnya tetap berjalan.
JPP-TPPO kemudian mendesak kepada Ombudsman untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi sistematis untuk menemukan maladministrasi atas kinerja segenap pihak yang tergabung dalam Gugus Tugas TPPO demi melakukan penanganan kekejian TPPO secara radikal, menyeluruh dan dalam waktu secepatnya.
"Terutama kinerja kepolisian atas kasus NN di Sumbar," ujarnya.
Selain itu mereka juga mendesak Ombudsman untuk melayangkan teguran atas nama masyarakat dan kelompok yang bergerak dalam pemberantasan TPPO kepada pihak-pihak terkait.
"Kepada DPR RI, Partai Gerindra, dan polri agar perspektif yang keliru terhadap perempuan, anak, juga eksploitasi seksual dapat diluruskan," pungkasnya.
Baca Juga: MK Gerindra Masih Simpulkan Keterangan Andre Rosiade Soal Gerebek PSK NN
Dalam keterangan sebelumnya, Andre sempat menuturkan bahwa apa yang dilakukannya itu berdasarkan dalil moral dan pemberantasan prostitusi di kota asalnya yakni Padang, Sumatera Barat.
Namun di balik tindakan Andre, terdapat indikasi kekejian TPPO sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia diantaranya yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi ASEAN menentang TPPO khususnya perempuan dan anak serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam