Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan Hendri Yuzal, staf khusus Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terhadap Hendri yang sudah berstatus terpidana dalam suap proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
"Jaksa eksekusi KPK pada hari Kamis 13 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Hendri Yuzal (staf khusus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf) di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/2/2020).
Dalam kasus ini, Hendri Yuzal telah divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hendri sempat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA ) dengan nomor perkara: 442/K/PID.SUS/2020. Namun, telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
Ali menyebut Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi Terdakwa Hendri Yuzal. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 25/PID.SUS-TPK/2019/PT.
DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 mengenai kualifikasi tindak pidana menjadi kKorupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Dalam kasus tersebut, turut menjerat Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Teuku Saiful Bahri. Irwandi telah menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Selain itu, Irwandi juga dalam dakwaan menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.
Baca Juga: Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dipenjara di Sukamiskin Bandung
Berita Terkait
-
Besok, KPK akan Jawab Gugatan Praperadilan MAKI terkait Kasus Suap PAW
-
Kondisi Kian Memburuk, KPK: Mata Kiri Novel Tak Lagi Bisa Diperbaiki
-
Dua Kali Tak Datang, Zulhas Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
-
Lebih Kenal Hasto Ketimbang Harun, Respons KPK Terkait Pengakuan Wahyu
-
Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Zulkifli Hasan Kamis Besok
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra