Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan Hendri Yuzal, staf khusus Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terhadap Hendri yang sudah berstatus terpidana dalam suap proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
"Jaksa eksekusi KPK pada hari Kamis 13 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Hendri Yuzal (staf khusus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf) di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/2/2020).
Dalam kasus ini, Hendri Yuzal telah divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hendri sempat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA ) dengan nomor perkara: 442/K/PID.SUS/2020. Namun, telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
Ali menyebut Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi Terdakwa Hendri Yuzal. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 25/PID.SUS-TPK/2019/PT.
DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 mengenai kualifikasi tindak pidana menjadi kKorupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Dalam kasus tersebut, turut menjerat Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Teuku Saiful Bahri. Irwandi telah menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Selain itu, Irwandi juga dalam dakwaan menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.
Baca Juga: Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dipenjara di Sukamiskin Bandung
Berita Terkait
-
Besok, KPK akan Jawab Gugatan Praperadilan MAKI terkait Kasus Suap PAW
-
Kondisi Kian Memburuk, KPK: Mata Kiri Novel Tak Lagi Bisa Diperbaiki
-
Dua Kali Tak Datang, Zulhas Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
-
Lebih Kenal Hasto Ketimbang Harun, Respons KPK Terkait Pengakuan Wahyu
-
Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Zulkifli Hasan Kamis Besok
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak