Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan Hendri Yuzal, staf khusus Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terhadap Hendri yang sudah berstatus terpidana dalam suap proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
"Jaksa eksekusi KPK pada hari Kamis 13 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Hendri Yuzal (staf khusus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf) di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/2/2020).
Dalam kasus ini, Hendri Yuzal telah divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hendri sempat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA ) dengan nomor perkara: 442/K/PID.SUS/2020. Namun, telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
Ali menyebut Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi Terdakwa Hendri Yuzal. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 25/PID.SUS-TPK/2019/PT.
DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 mengenai kualifikasi tindak pidana menjadi kKorupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Dalam kasus tersebut, turut menjerat Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Teuku Saiful Bahri. Irwandi telah menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Selain itu, Irwandi juga dalam dakwaan menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.
Baca Juga: Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dipenjara di Sukamiskin Bandung
Berita Terkait
-
Besok, KPK akan Jawab Gugatan Praperadilan MAKI terkait Kasus Suap PAW
-
Kondisi Kian Memburuk, KPK: Mata Kiri Novel Tak Lagi Bisa Diperbaiki
-
Dua Kali Tak Datang, Zulhas Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
-
Lebih Kenal Hasto Ketimbang Harun, Respons KPK Terkait Pengakuan Wahyu
-
Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Zulkifli Hasan Kamis Besok
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN