Suara.com - Lelaki di Malaysia diperkenankan memunyai istri hingga empat orang berdasarkan hukum yang berlaku.
Sementara perempuan pertama yang menjadi hakim di negeri jiran itu, Nenney Sushaidah, ditugaskan agar hukum juga melindungi kaum wanita sehingga tak dirugikan karena poligami.
Setiap tahun, tercatat 1.000 lelaki di Malaysia menghadap pengadilan untuk memohon izin menikah lagi.
Dalam prosesnya, para istri yang berkeberatan suami mereka menikah lagi boleh mengajukan kasus mereka ke pengadilan.
Nenney Shushaidah, hakim perempuan pertama di Mahkamah Syariah di Malaysia, ditugaskan untuk meyakinkan perempuan yang tertekan dan enggan melakukan praktik poligami.
Tujuannya, agar para perempuan itu mau mengizinkan suami mereka melakukan poliogami.
Nenney mengakui, tugas itu harus dilakukannya meski bisa memahami kehancuran hati para istri tersebut di pengadilan.
Aturan menikah poligami
Kepada ABC News, Hakim Nenney menjelaskan hal-hal apa saja yang akhirnya mendorong hakim untuk mengizinkan pernikahan kedua.
Baca Juga: Karena Ini Arie Untung Tidak Berani Poligami
Ia mengatakan, pernikahan poligami boleh dilakukan bila istri pertama dalam kondisi sakit-sakitan atau mandul.
Pernikahan juga lazim dilakukan apabila dorongan seks dari sang suami lebih tinggi daripada istri.
Selain itu, harus ada kepastian bahwa suami dapat menafkahi kedua keluarga setelah menikah.
Lain dari hakim pada umumnya, Hakim Nenney selalu ingin mendengar tanggapan dari istri pertama ketika pasangan suami istri menghadap pengadilan.
"Saya akan bertanya kepada istri pertama, 'Apakah Anda menerima dengan sepenuh hati atau dipaksa?'" kata dia.
Hakim tersebut mengatakan dapat membaca jawabannya dari raut wajah sang istri.
"Kalau istri pertama tersenyum, artinya ia setuju," kata dia.
"Tapi kalau dia terlihat mau menangis, dengan hati-hati, saya akan bertanya kepadanya mengapa tidak mau [menikah poligami]."
Melindungi hak perempuan
Survei membuktikan, beberapa istri tidak mau berbagi suami dengan perempuan lain.
Menurut survei dari kelompok feminis Sisters in Islam (Saudari Perempuan dalam Islam), 70 persen perempuan di Malaysia setuju bahwa pria Muslim untuk menikah lagi.
Namun dengan syarat, para suami itu harus bisa adil terhadap istri-istrinya.
Menanggapi data dari kelompok feminis tersebut, Hakim Nenney mengatakan bahwa keputusan terakhir tetap ada di tangan Majelis Agama Islam.
Pengadilan tinggi Malaysia tersebut berhak untuk menentukan bagaimana pengadilan menerapkan dan mengartikan hukum Islam.
Alasan pemenuhan hak sebagai ibu dan istri menjadi salah satu cara untuk meyakinkan istri pertama tentang pernikahan poligami tersebut.
"Saya mengatakan pada mereka, 'Hatimu akan hancur, tapi hanya lewat jalan ini hak-hakmu dapat terpenuhi," kata dia.
"Keperluan hidupmu, hak-hak anakmu dan warisanmu."
Hakim Nenney pun mengingatkan para istri ini bahwa bila mereka tidak memberi izin, sang suami bisa tetap menikah di negara lain.
"Lebih baik kalau suami memilih untuk ikut jalur pengadilan di Malaysia, daripada kalau sampai mereka menikah di Thailand, Singapura atau Indonesia."
Menurutnya, belum tentu negara-negara tetangga ini menerapkan hukum yang menjamin hak istri seperti pengadilan di Malaysia.
Dari pengalamannya menangani hal ini sejak tahun 2016, Hakim Nenney mengatakan 90 persen istri pertama mengizinkan suaminya untuk menikah kedua kalinya.
Sedangkan dari 10 persen kasus yang ditolak pengadilan, 60 persennya adalah karena suami tidak dapat menafkahi dua keluarga.
"Saya akan pertimbangkan"
Hakim Nenney menjawab pertanyaan ABC seandainya suaminya harus menikah lagi dengan anggukan kepala.
Kepada pertanyaan tersebut, sang hakim mengatakan ia tentunya akan memiliki perasaan yang sama seperti perempuan-perempuan yang ia temui di ruang pengadilan.
"Sebagai perempuan, tentu saja hal tersebut akan menghancurkan hati saya."
Ia juga mengatakan bahwa dirinya akan bertanya-tanya, 'Mengapa dirinya saja tidak cukup' dan takut menghadapi masa depan.
"[Seandainya suami saya menikah lagi], dia tidak akan mencintai kamu seperti dulu."
Namun, sebagaimana ia meyakinkan para istri di ruang pengadilan, ia tetap akan mempertimbangkan faktor hak untuk ia dan anaknya yang akan dijamin oleh pengadilan.
"Pengadilan peduli kepada hak [perempuan] setelah pernikahan kedua." katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Seleksi Super Ketat Kementerian Haji, Kenapa 200 Nama Calon Pejabat Harus Ditelusuri KPK?
-
Dengan Suara Bergetar, Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Betul Dia Jujur
-
Keseruan Oma Ilah dan Opa Sutarto Ikut Sekolah Lansia
-
Cak Imin di Ponpes Al Khoziny: Hentikan Semua Proyek Pesantren Tanpa Ahli
-
Karma Instan! 2 WN China Auto Diusir dari Indonesia Gegara Nyolong Duit di Pesawat
-
Jerit Hati Ibunda dan Ayah Nadiem Makarim di Pengadilan: Dia Jujur, Kami Tak Menyangka Ini Terjadi
-
Roy Suryo Klaim Kantongi Ijazah Palsu Jokowi Langsung dari KPU: Kami Berani Mati, Adili Jokowi!
-
Bela Nadiem Makarim, Eks Pimpinan KPK hingga Mantan Jaksa Agung Ajukan Amicus Curiae, Begini Isinya!