Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan milik negara atas terpidana Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat P Nahat Simaremare dalam kasus suap.
Selain, Anggiat, KPK turut melelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo selaku eks pegawai Kementerian Keuangan dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap pembahasan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara atas nama Anggiat P. Nahot Simaremare dan Yaya Purnomo," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (17/2/2020).
Adapun sejumlah barang rampasan yang akan dilelang oleh KPK yakni, satu unit mobil Mitsubishi Pajereo warna silver metalik, tahun pembuatan 2016, nomor polisi B 1880 SJR beserta STNK dan BPKB.
Kemudian, satu unit mobil Honda HRV, tahun pembuatan 2017, warna abu-abu metalik, Nomor Polisi B 885 MAY.
Selanjutnya, satu unit mobil Jeep Wrangler 3.6 AT, nomor polisi B 2932 beserta STNK dan BPKB.
Menurut Ali, dalam proses lelang barang rampasan tersebut dibuka secara online tanpa harus dihadiri peserta lelang yang rencana akan dibuka di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, Jalan Taman Makam Pahlawan (T.M.P) Taruna, Tangerang, pada Rabu (19/2/2020).
Ali meminta kepada peserta lelang agar membuka alamat domain lelang dalam situs https://www.lelang.go.id dan penetapan pemenang lelang akan disampaikan setelah batas akhir penawaran.
Untuk diketahui, Anggiat P Nahat Simaremare, divonis 6 tahun penjara, pada Rabu (7/8/2019). Nahat juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca Juga: Bupatinya Ditangkap, KPK Segel Kantor Unit Lelang Pengadaan Sidoarjo
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan, mantan pegawai kementerian Keuangan Yaya Purnomo telah divonis enam tahun enam bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Yaya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari.
Tag
Berita Terkait
-
Diprotes Marga Masiku, ILC tvOne Bakal Dilaporkan ke Dewan Pers dan KPI
-
Soroti Harun Masiku, Saut Curhat Cara KPK Era Agus Cs Bekuk Buronan Korupsi
-
KPK: Status Buronan Nurhadi Tak Berlebihan
-
Sudah Lama Buron, KPK Akhirnya Bentuk Tim Khusus Mencari Harun Masiku
-
KPK Eksekusi Hendri Yuzal Stafsus Gubernur Irwandi Yusuf ke Lapas Cipinang
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja
-
Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester