Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan milik negara atas terpidana Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat P Nahat Simaremare dalam kasus suap.
Selain, Anggiat, KPK turut melelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo selaku eks pegawai Kementerian Keuangan dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap pembahasan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara atas nama Anggiat P. Nahot Simaremare dan Yaya Purnomo," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (17/2/2020).
Adapun sejumlah barang rampasan yang akan dilelang oleh KPK yakni, satu unit mobil Mitsubishi Pajereo warna silver metalik, tahun pembuatan 2016, nomor polisi B 1880 SJR beserta STNK dan BPKB.
Kemudian, satu unit mobil Honda HRV, tahun pembuatan 2017, warna abu-abu metalik, Nomor Polisi B 885 MAY.
Selanjutnya, satu unit mobil Jeep Wrangler 3.6 AT, nomor polisi B 2932 beserta STNK dan BPKB.
Menurut Ali, dalam proses lelang barang rampasan tersebut dibuka secara online tanpa harus dihadiri peserta lelang yang rencana akan dibuka di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, Jalan Taman Makam Pahlawan (T.M.P) Taruna, Tangerang, pada Rabu (19/2/2020).
Ali meminta kepada peserta lelang agar membuka alamat domain lelang dalam situs https://www.lelang.go.id dan penetapan pemenang lelang akan disampaikan setelah batas akhir penawaran.
Untuk diketahui, Anggiat P Nahat Simaremare, divonis 6 tahun penjara, pada Rabu (7/8/2019). Nahat juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca Juga: Bupatinya Ditangkap, KPK Segel Kantor Unit Lelang Pengadaan Sidoarjo
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan, mantan pegawai kementerian Keuangan Yaya Purnomo telah divonis enam tahun enam bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Yaya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari.
Tag
Berita Terkait
-
Diprotes Marga Masiku, ILC tvOne Bakal Dilaporkan ke Dewan Pers dan KPI
-
Soroti Harun Masiku, Saut Curhat Cara KPK Era Agus Cs Bekuk Buronan Korupsi
-
KPK: Status Buronan Nurhadi Tak Berlebihan
-
Sudah Lama Buron, KPK Akhirnya Bentuk Tim Khusus Mencari Harun Masiku
-
KPK Eksekusi Hendri Yuzal Stafsus Gubernur Irwandi Yusuf ke Lapas Cipinang
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN