Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan milik negara atas terpidana Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat P Nahat Simaremare dalam kasus suap.
Selain, Anggiat, KPK turut melelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo selaku eks pegawai Kementerian Keuangan dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap pembahasan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara atas nama Anggiat P. Nahot Simaremare dan Yaya Purnomo," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (17/2/2020).
Adapun sejumlah barang rampasan yang akan dilelang oleh KPK yakni, satu unit mobil Mitsubishi Pajereo warna silver metalik, tahun pembuatan 2016, nomor polisi B 1880 SJR beserta STNK dan BPKB.
Kemudian, satu unit mobil Honda HRV, tahun pembuatan 2017, warna abu-abu metalik, Nomor Polisi B 885 MAY.
Selanjutnya, satu unit mobil Jeep Wrangler 3.6 AT, nomor polisi B 2932 beserta STNK dan BPKB.
Menurut Ali, dalam proses lelang barang rampasan tersebut dibuka secara online tanpa harus dihadiri peserta lelang yang rencana akan dibuka di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, Jalan Taman Makam Pahlawan (T.M.P) Taruna, Tangerang, pada Rabu (19/2/2020).
Ali meminta kepada peserta lelang agar membuka alamat domain lelang dalam situs https://www.lelang.go.id dan penetapan pemenang lelang akan disampaikan setelah batas akhir penawaran.
Untuk diketahui, Anggiat P Nahat Simaremare, divonis 6 tahun penjara, pada Rabu (7/8/2019). Nahat juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca Juga: Bupatinya Ditangkap, KPK Segel Kantor Unit Lelang Pengadaan Sidoarjo
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan, mantan pegawai kementerian Keuangan Yaya Purnomo telah divonis enam tahun enam bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Yaya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari.
Tag
Berita Terkait
-
Diprotes Marga Masiku, ILC tvOne Bakal Dilaporkan ke Dewan Pers dan KPI
-
Soroti Harun Masiku, Saut Curhat Cara KPK Era Agus Cs Bekuk Buronan Korupsi
-
KPK: Status Buronan Nurhadi Tak Berlebihan
-
Sudah Lama Buron, KPK Akhirnya Bentuk Tim Khusus Mencari Harun Masiku
-
KPK Eksekusi Hendri Yuzal Stafsus Gubernur Irwandi Yusuf ke Lapas Cipinang
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
BRIN Jelaskan Penyebab Dentuman dan Kilatan Cahaya Langit Cirebon: Benar Meteor?
-
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Ajukan Perda untuk Perkuat Peran Pondok Pesantren
-
Kabar Meteor Jatuh di Cirebon Bikin Geger, Polisi Langsung Cek ke Lokasi
-
Instruksi Prabowo ke Cak Imin: Periksa dan Perbaiki Struktur Pondok Pesantren!
-
Cek Kebersihan MBG, Prabowo Minta BGN Segera Lengkapi Dapur dengan Test Kit
-
Minggu Malam di Kertanegara, Prabowo Temui Kepala BGN dan Sejumlah Menteri: Bahas Isu Apa?
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung