Suara.com - Anggota DPR dari beberapa komisi ramai-ramai menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku sejak awal Januari 2020. Alasannya dikarenakan pembersihan (cleansing) data belum selesai.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan usulan para wakil rakyat tersebut tidak bisa membatalkan keputusan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Jadi hingga saat ini tarif iuran BPJS Kesehatan yang sudah naik tetap berlaku sesuai dengan Perpres.
"(Iuran) Tetap berlaku sesuai bunyi Perpres," kata Muhadjir di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Terkait data penerima bantuan iuran yang dipersoalkan para anggota dewan, Muhadjir mengatakan bakal segera menyelesaikan masalah tersebut.
"Soal cleansing data akan segera kita selesaikan secepatnya. Kalau memang nanti untuk solusinya adalah memasukkan peserta kelas III masuk ke dalam BPPI itu akan segera kita lakukan kalau itu memang menjadi keputusan bersama," katanya.
Berapa lama, Muhadjir berjanji akan secepatnya meyelesaikan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Pokoknya besok saya akan langsung berkoordinasi dengan kementerian terkait termasuk Mendagri untuk mempercepat cleansing data ini," janjinya.
Terkait dengan masalah adanya masyarakat mampu yang mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan, Muhadjir tak menampiknya.
Baca Juga: DPR: BPJS Kesehatan Tak Bakal Tekor Rp 32 Triliun, Jika...
"Dan mohon dipahami bahwa yang namanya exclution error dan inclution error itu akan selalu terjadi. Jadi tidak akan pernah data itu betul-betul valid, ini harus dipahami. Pasti ada orang yang seharusnya masuk, tidak masuk. Orang yang di luar jadi masuk. Itu tidak bisa dihindari, masalahnya harus kita perkecil. Sekarang ini terlalu lebar. Jadi program kita sekarang ini adalah memperkecil inclution dan exclution error," ucapnya.
Berita Terkait
-
DPR: BPJS Kesehatan Tak Bakal Tekor Rp 32 Triliun, Jika...
-
Seru, Rapat DPR-Pemerintah Soal Kenaikan Iuran BPJS Hujan Interupsi
-
Sri Mulyani Sebut Kondisi BPJS Kesehatan Sudah Sangat Kronis
-
DPR Minta Iuran BPJS Kesehatan Turun, Sri Mulyani Kekeuh Harus Naik
-
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan dengan Teknologi Modern
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!