Suara.com - DPRD DKI Jakarta mencecar Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Iwan Hendri Wardhana soal rekomendasi Formula E di Monas. Pasalnya Iwan dianggap merahasiakan soal rekomendasi itu ke publik.
Hari ini, Komisi E menggelar rapat yang memanggil pihak-pihak terkait urusan rekomendasi di Monas. Rapat ini bertujuan mendengar keterangan dari para anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang pemberian rekomendasi.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani menyesalkan tindakan Iwan yang menutupi dengan alasan publik tak perlu tahu urusan dapur Disbud. Menurutnya, sikap Iwan itu tidak pantas.
"Kemudian direspons dengan menurut saya ini kurang pantes ya. Pak Iwan, bahwa itu urusan dapur kami, itu uang saya, uang kami, enggak usah ikut-ikut. Saya rasa itu komunikasi yang enggak baik," kata Zita dalam rapat Komisi E di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Zita mengatakan padahal meski Iwan mengklaim urusan dapurnya tidak boleh diketahui, nyatanya masih banyak masalah di dalamnya. Pasalnya, belakangan terungkap rekomendasi agar Formula E bisa berjalan di Monas ini memiliki banyak kejanggalan.
"Sudah dapur berantakan komen di media dapurnya benar. Kan ini enggak benar. Jadi mohon ini jadi catatan penting. Tolong statement di publik itu dijaga dengan baik," katanya.
Sekretaris Komisi E, Johnny Simanjuntak mengatakan pernyataan Iwan yang merahasiakan rekomendasi itu terlalu arogan. Menurutnya Iwan selaku Kepala Dinas hanya menggunakan uang APBD yang berasal dari rakyat, bukan kantong pribadinya.
"Karena itu uang publik maka publik harus dan pasti tau tentang kebijakan yang dibuat Pemerintah," kata Johnny.
Sebelumnya, Iwan menyatakan dalam surat rekomendasi yang diserahkan ke Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, tidak dinyatakan rekomendasi datang dari TACB. Ia meminta awak media memeriksa surat rekomendasi itu sebelum bertanya kepadanya.
Baca Juga: Ada Formula E, BMW Siap Boyong Mobil Listrik ke Indonesia
"Baca rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan. Tidak menyebut TACB maupun TSP. Baca lagi," katanya.
Tidak diketahui apakah surat yang dimaksud Iwan berbeda dengan yang diberikan Anies kepada Komisi Pengarah. Karena itu wartawan meminta bukti suratnya kepada Iwan.
Namun Iwan justru tak mau menunjukannya. Ia malah menyatakan rekomendasi itu adalah urusan "dapur" dan tidak boleh dibeberkan. Iwan juga meminta para jurnalis mencari sendiri surat itu.
"Ya jangan dong, dapur saya. Enak aja. Wah ini rekomendasi dapur saya. Pokoknya saya kasih ke Dinas Olahraga. Cari sendiri," ucapnya.
Ia juga menyebut publik tidak perlu mengetahui secara rinci proses penerbitan rekomendasi ini. Masyarakat hanya boleh memahami bahwa rekomendasi sudah sesuai aturan setelah ia sendiri selaku anak buah Aniesn menerbitkannya.
"Ya enggak boleh. Ini dapur, dapur saya. Apa yang kami bahas masa detilnya mau diomongin. Sudah posisinya kami memberikan rekomendasi," kata dia.
Berita Terkait
-
Kadisbud DKI Klaim Keluarkan Rekomendasi, Ketua DPRD: Belajar Aturan Dulu!
-
Ada Formula E, BMW Siap Boyong Mobil Listrik ke Indonesia
-
Balapan Formula E di Monas Bakal Diramaikan Lenong hingga Ondel-ondel
-
Ternyata Tidak Ada Pebalap Nasional Ikut Formula E 2020 di Monas
-
Dibiayai Ratusan Miliar, Trek Formula E Tak Hanya Sekali Pakai
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU