Suara.com - Permasalahan ruang publik untuk pejalan kaki menjadi salah satu permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat. Ketersediaan trotoar yang memadai adalah salah satu faktor yang sering dikeluhkan oleh para pejalan kaki. Belum lagi, jika kondisi trotoar yang terbatas ternyata digunakan untuk kepentingan lain seperti berjualan, sebagai jalan lintas kendaraan bermotor, atau bahkan sebagai tempat parkir.
Meski aturan parkir yang menyebutkan larangan parkir di trotoar telah diatur dalam peraturan daerah, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa pelanggaran parkir di trotoar masih saja terjadi. Yang mengejutkan, pelanggaran ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum, tetapi juga aparat kepolisian.
Seperti yang terjadi di kawasan pejalan kaki di Menteng, Jakarta Pusat. Seorang pengguna Twitter pada Selasa (18/02) mengunggah adanya foto mobil polisi yang sedang parkir di tengah trotoar yang menghalangi lalu lintas pejalan kaki. Tak hanya memotret foto kejadian, sang pemilik akun juga me-mention akun twitter instansi kepolisian seperti @DivHumas_Polri, @NTMCLantasPolri, dan @TMCPoldaMetro. Kicauan yang juga di-retweet oleh akun @trotoarian ini pun mendapat 314 retweet dan 418 likes.
Lantas, siapakah yang berhak menilang pelanggaran yang dilakukan oleh aparat?
Dilansir dari hukumonline.com, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh polisi, maka yang bertugas menindak pelanggaran tersebut adalah Provos.
Dikutip dari laman polri.go.id, Provos bertugas untuk melakukan penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI.
Aduan kepada Provos bisa dilakukan dengan cara menyerahkan foto atau rekaman sebagai bukti ke polres setempat atau mengirimnya ke akun resmi instansi terkait. Jika dilihat dari insiden ini, maka masyarakat bisa mengadukan pelanggaran mobil polisi yang parkir di trotoar tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa