Suara.com - Pemerintah Indonesia sepakat untuk tidak memulangkan ratusan WNI eks kombatan ISIS ke tanah air. Meski demikian, pemerintah masih melakukan proses pendataan untuk mengatur soal status kewarganegaraan mereka.
Dalam hal ini, pemerintah mempunyai opsi untuk mencabut kewarganegaraan mereka. Opsi tersebut, bisa melalui Keppres maupun melalui Keputusan Menteri.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah masih mengkaji soal opsi pencabutan kewarganegaraan eks ISIS itu. Di mana tercatat ada 600 lebih WNI eks kombatan ISIS yang berada di Timur Tengah.
Menurut Yasonna, pihaknya masih merumuskan hal tersebut dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Belum-belum, masih di kaji, masih terus dikaji data-data dulu. Belum sekarang kita masih rapat terus dengan BNPT," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (20/2/2020).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, permohonan naturalisasi bisa diajukan eks kelompok ISIS itu lewat pembentukan Keputusan Presiden (Keppres). Proses pengerjaan tersebut dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
"Itu sedang dikerjakan oleh BNPT nanti pokoknya bentuknya Keputusan Pemerintah, keputusan pemerintah bisa bentuknya Keppres kalau itu orang permohonannya naturalisasi. Bisa (keputusan) Menkumham kalau pencabutan, kan gitu," kata Mahfud di Kompleks Kepresidenan, Selasa (18/2/2020).
Mahfud menambahkan, proses pencabutan kewarganegaraan tersebut tidak harus melalui proses pengadilan.
Dia menyebut, opsi pencabutan kewarganegaraan tersebut bisa melalui Keppres maupun melalui Keputusan Menteri.
Baca Juga: Informasi Rencana Pemulangan Anak WNI Eks ISIS Hanya Boleh Dijawab Mahfud
"Tergantung apa, lihat nanti kan ada yang permohonan naturalisasi itu kan Keppres, kalau pencabutan itu cukup Menkumham tetapi tidak pakai pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan aja. Kalau itu permohonan naturalisasi pakai Keppres tapi kalau pencabutan pakai Kepmen," sambungnya.
Tag
Berita Terkait
-
Informasi Rencana Pemulangan Anak WNI Eks ISIS Hanya Boleh Dijawab Mahfud
-
Dunia yang Hancur, Titik Temu Nasib Anak Korban Bom Bali dan Putra Eks ISIS
-
Mahfud MD: Cabut Status WNI eks ISIS Tak Perlu Lewat Pengadilan
-
Mahfud MD Sebut Anak WNI Eks ISIS Bisa Pulang Naik Sepeda dan Becak
-
Menolak Gabung, Anak Eks ISIS: Mereka Memotong Tangan dan Kaki Saya
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat