Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, mengklaim ada kesalah kesalahpahaman dari penyusun draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Khusunya soal polemik di Pasal 170 di dalam draf tersebut.
Dini mengatakan cukup banyak penyusun draft RUU tersebut.
"Kami bekerja dengan banyak drafter (penyusun) nih buat undang undang. Jadi mungkin drafter yang kebagian pasal itu, yang saya bilang mungkin dia (penyusun) agak misunderstood instructionnya gitu kan," ujar Dini di
Sekretariat Kabinet, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
"Pasal itu berbicara mengenai apa, kemudian dia (penyusun) nulisnya seperti itu gitu. Itu kan sebenarnya hal yang sangat basic untuk sarjana hukum," Dini menambahkan.
Dalam hierarki perundang-undangan kata Dini, PP bisa menjadi peraturan pelaksana penjabaran dari Undang-undang. Namun PP tidak bisa mengubah Undang-undang.
"Bahwa memang kita tahu kok, undang-undang itu harus diubah dengan undang-undang. PP nya diubah dengan PP. Enggak pernah kita berbicara seperti itu, makanya saya menduga itu ada miskomunikasi atau instruksi yang mungkin kurang dipahami dengan benar," kata dia.
Tak hanya itu, Dini mengaku sudah menanyakan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga kata Dini, menyebut bahwa tak pernah menginstruksikan hal tersebut.
Karena itu, ia menduga ada kesalahpahaman dalam memberikan instruksi penyusunan draft RUU Cipta Kerja.
"Jadi saya enggak tahu apa itu sebetulnya, karena drafting kembali ada di Kemenko perekonomian. Tapi saya menduga, ya mungkin dia (penyusun) salah, karena gini, saya juga sudah tanya pak Airlangga, dan pak Airlangga juga bilang enggak pernah kita ngomong seperti itu," kata dia.
Baca Juga: Buruh Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Menaker: Ada Miskomunikasi
Lebih lanjut, politisi PSI itu menegaskan bahwa sesuai instruksi Presiden Jokowi, penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang yang ada.
"Bahwa kesannya Presiden mau otoriter, sama sekali nggak ada, karena itu tadi. Saya bisa konfirm, Presiden dengan jelas bilang, jangan sampai ini nanti bertentangan juga dengan undang-undang yang ada termasuk undang-undang pemda, dan hirarki perundang-undangan," katanya.
Untuk diketahui, omnibus law RUU Cipta Kerja kembali menuai polemik. Hal ini dikarenakan di dalam Pasal 170 menyebutkan bahwa pemerintah pusat memungkinan mengubah ketentuan undang-undang dengan menggunakan peraturan pemerintah (PP).
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
Terkini
-
Peneliti BRIN Ungkap Demokrasi Sejati Adalah Saat Suara Rakyat Didengar, Bukan Hanya Dipilih
-
Irine Gayatri BRIN Bedah 'Pasang Surut' Gerakan Rakyat
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash