Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, mengklaim ada kesalah kesalahpahaman dari penyusun draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Khusunya soal polemik di Pasal 170 di dalam draf tersebut.
Dini mengatakan cukup banyak penyusun draft RUU tersebut.
"Kami bekerja dengan banyak drafter (penyusun) nih buat undang undang. Jadi mungkin drafter yang kebagian pasal itu, yang saya bilang mungkin dia (penyusun) agak misunderstood instructionnya gitu kan," ujar Dini di
Sekretariat Kabinet, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
"Pasal itu berbicara mengenai apa, kemudian dia (penyusun) nulisnya seperti itu gitu. Itu kan sebenarnya hal yang sangat basic untuk sarjana hukum," Dini menambahkan.
Dalam hierarki perundang-undangan kata Dini, PP bisa menjadi peraturan pelaksana penjabaran dari Undang-undang. Namun PP tidak bisa mengubah Undang-undang.
"Bahwa memang kita tahu kok, undang-undang itu harus diubah dengan undang-undang. PP nya diubah dengan PP. Enggak pernah kita berbicara seperti itu, makanya saya menduga itu ada miskomunikasi atau instruksi yang mungkin kurang dipahami dengan benar," kata dia.
Tak hanya itu, Dini mengaku sudah menanyakan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga kata Dini, menyebut bahwa tak pernah menginstruksikan hal tersebut.
Karena itu, ia menduga ada kesalahpahaman dalam memberikan instruksi penyusunan draft RUU Cipta Kerja.
"Jadi saya enggak tahu apa itu sebetulnya, karena drafting kembali ada di Kemenko perekonomian. Tapi saya menduga, ya mungkin dia (penyusun) salah, karena gini, saya juga sudah tanya pak Airlangga, dan pak Airlangga juga bilang enggak pernah kita ngomong seperti itu," kata dia.
Baca Juga: Buruh Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Menaker: Ada Miskomunikasi
Lebih lanjut, politisi PSI itu menegaskan bahwa sesuai instruksi Presiden Jokowi, penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang yang ada.
"Bahwa kesannya Presiden mau otoriter, sama sekali nggak ada, karena itu tadi. Saya bisa konfirm, Presiden dengan jelas bilang, jangan sampai ini nanti bertentangan juga dengan undang-undang yang ada termasuk undang-undang pemda, dan hirarki perundang-undangan," katanya.
Untuk diketahui, omnibus law RUU Cipta Kerja kembali menuai polemik. Hal ini dikarenakan di dalam Pasal 170 menyebutkan bahwa pemerintah pusat memungkinan mengubah ketentuan undang-undang dengan menggunakan peraturan pemerintah (PP).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak