Suara.com - Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika Serikat Akhmad Sahal mengkritik keras Rancangan Undang Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang menuai kontroversi. Iaa menyebut pemerintah telah mencampuri keluarga dengan memaksakan kadrunisme.
Hal itu disampaikan oleh Gus Sahal melalui akun Twitter miliknya @sahal_AS. Gus Sahal menilai RUU tersebut berbahaya bagi bangsa Indonesia.
"Yang berbahaya dari RUU Ketahanan Keluarga bukan hanya karena negara mencampuri keluarga, tapi negara mencampuri keluarga dengan memaksakan kadrunisme," kata Gus Sahal seperti dikutip Suara.com, Sabtu (22/2/2020).
Istilah kadrun atau singkatan dari kadal gurun sendiri banyak digunakan setelah Pilpres 2019 berakhir. Istilah tersebut disebut-sebut merujuk pada kelompok yang kontra dengan pemerintah.
Gus Sahal menolak keras RUU Ketahanan Keluarga disahkan. Ia mengajak seluruh warga Indonesia untuk melawan RUU tersebut.
"Kalau mau membajak NKRI untuk menerapkan kadrunisme, hanya ada satu kata: lawan!" ungkap Gus Sahal.
Pelaku BDSM dalam Keluarga Bakal Direhabilitasi
Dalam RUU Ketahanan Keluarga disebutkan bahwa pasangan yang melakukan BDSM akan diciduk oleh aparat dan menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi. RUU tersebut mengizinkan pemerintah untuk menangani masalah krisis keluarga. Hal itu tertuang dalam pasal 85.
"Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat (3) huruf f berupa: rehabilitasi sosial, rehabilitasi psikologis, bimbingan rohani dan/atau rehabilitasi medis."
Baca Juga: Raup Rp 1 Miliar dari Hasil Palsukan KK Hingga Paspor, Polisi Kejar Pemesan
Pasal 85 tersebut kemudian dijabarkan kembali dalam dua pasal selanjutnya yakni pasal 86 dan 87.
Dalam kedua pasal tersebut dituliskan, apabila ada anggota keluarga dewasa yang mengalami penyimpangan seksual mengetahui anggota keluarga lain mengalami hal tersebut, wajib melaporkan kepada badan ketahanan keluarga.
Dalam bagian penjelasan pasal demi pasal, pada Pasal 85 dijelaskan maksud dari penyimpangan seksual.
"Yang dimaksud dengan penyimpangan seksual adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar, meliputi antara lain sadisme, masochisme, homoseks, lesbian dan incest."
Kamar Anak dan Orang Tua Wajib Dipisah
Masih di RUU Ketahanan Keluarga, tertera pasal 33 ayat (1) huruf yang mengatur pemenuhan kebutuhan pangan, gizi, kesehatan, sandang dan tempat tinggal yang layak menjadi tanggungjawab keluarga.
Pasal tersebut kemudian dijabarkan kembali di pasal 33 ayat (2). Dalam pasal tersebut menjabarkan spesifikasi tempat tinggal layak untuk keluarga yang harus dipenuhi.
Berita Terkait
-
Istana Soal RUU Ketahanan Keluarga: Segitunya Negara Masuk Ranah Privat?
-
Sebut RUU Ketahanan Keluarga Inisiatif DPR, Maruf Amin: Kami Cuma Merespons
-
RUU Ketahanan Keluarga Pisah Kamar Anak, Ferdinand: Seliar Ini Fantasinya?
-
Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Gerindra Minta Klarifikasi Sodik Mudjahid
-
Kritik RUU Ketahanan Keluarga, PSI: Urus Bonus Demografi, Bukan BDSM
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pameran Senang Riang Lagu Anak Lokananta Ditutup dengan Musikalisasi Puisi
-
Nasib Berbeda Jay Idzes dan Elkan Baggott Jelang Bela Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Portofolio Makin Aman, BRI MI Hadirkan Reksa Dana ETF Emas dengan Jaminan LBMA
-
Kemarau, tapi Air Muara Musi Diprediksi Naik 3,7 Meter Sore Ini
-
Review Serial Our Sticky Love: Kisah Asmara Unik Mantan Petinju dan Jaksa
-
Skin Tint Skintific Kandungan Aktifnya Apa? Ini Klaim dan Review Pembeli
-
Hadiri Kirab Merah Putih FMP ke-11, Adityawarman Adil: Perkuat Cinta Tanah Air
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone
-
Syahrini Kembali ke Dunia Musik, Rilis Lagu 'Kau yang Utama'
-
Topan Dolphin Mengamuk Dua Kali di China, Lebih 1 Juta Warga Dievakuasi