Suara.com - Membuat lelucon hanya demi meraup ketenaran di Indonesia kian marak dilakukan, dan tak jarang hal tersebut justru merugikan publik.
Termutakhir, petugas pemadam kebakaran di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi sasaran prank alias lelucon orang tak dikenal.
Hal tersebut terungkap melalui unggahan akun Instagram @makassar_iinfo, Minggu (23/2/2020).
"Pemadam kebakaran terkena prank telepon kebakaran hoaks di perumnas sudiang blok M," demikian tulis akun tersebut sebagai keterangan foto dan video.
Dalam video yang diunggah, tampak dua mobil damkar memasuki permukiman warga.
Kedatangan dua mobil damkar itu menjadi perhatian warga sekitar, karena mereka menegaskan tak ada kebakaran yang terjadi.
"Gak kebayang kalau yang bikin prank tiba-tba rumahnya terbakar," tulis akun @putryanirlm.
"Tidak lucu, mereka itu kerja bukan main-main," kecam akun @wati94.
Makan korban
Baca Juga: Prank Ultah Berujung Maut di Kulur, Keluarga Berencana Syukuran Bareng
Underpass Kulur di Kabupaten Kulon Progo memakan korban. Genangan air di underpass ini membawa petaka, setelah ada tiga pelajar tenggelam saat bermain di tempat tersebut.
Dua dari tiga pelajar yang tenggelam tersebut ditemukan meninggal dunia, sementara satu orang lagi dilarikan ke RSUD Wates untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
Kapolsek Temon Kompol Hery Setyo Budi, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Kejadian nahas tersebut bermula ketika TQ (16), warga Padukuhan Menggungan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Temon; RH (15), warga Padukuhan Kopoh, Kalurahan Sogan, Kapanewon Wates; RS (15), warga Padukuhan Bojong, Kalurahan Kulur, Kapanewon Temon, dan FPT bermain di pinggir genangan air Underpass Kulur.
"Saat itu mereka merayakan ulang tahun temannya yang berinisal RH," ujarnya, Sabtu (22/2/2020), saat dikonfirmasi SuaraJogja.id melalui nomor pribadinya.
Saat itu, tiga pelajar tersebut berniat memberikan kejutan kepada RH, yang tengah merayakan ulang tahun hingga akhirnya ada tujuh orang yang bermain di Underpass Kulur, setelah ketiga lainnya mereka hubungi untuk bergabung.
Berita Terkait
-
Salut: Usia 88 Tahun, Opa Ini Berikan Jasa Pengisian Angin buat Ban
-
Antisipasi Penularan Virus Corona, PSSI Ikuti Pemerintah
-
Bek Tampines Beberkan Kunci Kemenangan Skuatnya Atas PSM Makassar
-
PSM Tumbang di Laga Perdana Piala AFC 2020, Bojan Hodak: Kami Belum Padu
-
Kekalahan di Singapura Awali Perjalanan PSM Makassar di Piala AFC 2020
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Akhir Pekan Ini Relawan Projo Gelar di Jakarta, Fokus Dukung Pemerintahan Prabowo Gibran?
-
Najelaa Shihab Akui Masuk Grup WA 'Mas Menteri', Tapi Kejagung Membantah, Mana yang Benar?
-
Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?
-
Setahun Pasca-Jokowi: Rakyat Curigai 'Nyawa Busuk' dan Potensi Kejahatan dalam Kebijakan Masa Lalu!
-
PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Lagi? Anggota DPR Beri Sinyal Kuat dari Senayan
-
Ngeri! Diancam Pakai Pistol, Suami Satroni Istri ke Kantornya di Kelapa Gading Jakut
-
Narkoba Jenis Baru: Kapolri Ungkap Celah Hukum yang Dimanfaatkan Bandar!
-
Prabowo Tak Cawe-cawe Urusan Kapolri, Tapi Ngaku Titip Mantan Pengawal untuk..
-
Revisi UU ASN Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Dibahas Komisi II DPR: Ada Apa?
-
Usai Tom Lembong Bebas, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Kasus Importasi Gula