Suara.com - Eks Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 200 juta dari dua pengusaha terkait pengurusan perkara penipuan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Winoto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Rustiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/2/2020).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Diketahui, JPU KPK meminta hakim untuk memvonis Agus selama 6 tahun penjara ditambah pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Memerintahkan pembukaan blokir rekening terdakwa di Bank Jabar Banten, Bank BNI dan Bank Mandiri atas nama Agus Winoto," ujar Rustiono.
Menurut majelis hakim yang terdiri atas Rustiono, Ni Made Sudani, Arifin, Sukartono, Titik Sansiwi terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Rustiono.
"Hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, berterus terang dalam persidangan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan menyesal atas perbuatannya," ungkap Rustiono.
Agus Winoto selaku Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terbukti menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 200 juta dari Sendy Pericho dan Alfin Suherman yang diberikan melalui jaksa Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto agar meringankan rencana tuntutan pidana (rentut) dalam perkara Hary Suwanda.
Sendy Pericho adalah Direktur PT Java Indoland yang melaporkan Hary Suwanda dan Raymond Rawung ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Chaze Trade Ltd senilai Rp 2,77 miliar dan 964.338 dolar AS.
Baca Juga: Sebut Keberatan Kompol Rossa Salah Alamat, KPK: Harusnya ke Polri
Penyidik Polda Metro lalu menangkap Raymond Rawung dan Hary Suwanda pada Oktober 2018.
Sendy lalu menunjuk Alfin Suherman sebagai kuasa hukum. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lalu menunjuk Arih Wira Suranta dan Isfardy sebagai jaksa yang bertugas untuk mengikuti perkembangan penyidikan berkas perkara atas nama Hary Suwanda dan Raymond Rawung.
Baru awal 2019 penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Hary Suwanda ke Kejati DKI Jakarta. Alfin Suherman lalu minta bantuan rekannya Tjhin Tje Ming alias Aming bertemu dengan Kepala Seksi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas agar berkas perkara Hary Suwanda dkk menjadi perhatian Agus Winoto.
Yuniar mengatakan bahwa perkara tersebut berada di bawah kendali Awaludin selaku Kepala Seksi orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) serta ditangani Arih Wira Suranta sebagai jaksa penelitinya, namun Yuniar menjanjikan untuk membantu.
Sendy dan Alfin lalu bertemu dengan Arih pada 19 Februari 2019 di lantai 3 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membahas perkembangan perkara dan sudah memenuhi unsur, namun belum dinyatakan lengkap.
Sendy Pericho dan Alfin Suherman lalu memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Arih Wira Suranta agar berkas perkara Hary Suwanda segera dinyatakan lengkap.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Wawan, Saksi Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 1,5 Miliar
-
Sibuk Kasus Lain, Hakim Baru Periksa Sesmenpora Gatot di Sidang Pekan Depan
-
Saksi Ahli Sebut Adanya Utang Piutang di Kasus Suap Proyek BHS
-
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politiknya Dicabut!
-
Pengusaha Pieko Didakwa Berikan Uang ke Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid
-
Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB
-
Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk
-
Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang