Kemudian pada 19 Februari 2019 berkas perkara Hary Suwanda dinyatakan lengkap. Pada hari itu juga Arih Wira Suranta mengajukan P21 kepada Agus Winoto yang kemudian menyetujuinya dan menandatangani surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Hary Suwanda sudah lengkap.
Pada 6 Maret 2019, Arih melimpahkan berkas perkara Hary Suwanda ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dakwaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Arih juga meminta bantuan Muh Zahroel Ramadhana untuk menyidangkan perkaranya.
Pada sekitar April 2019 di Cafe Starbuck Gedung Tempo Pavillion 1, Sendy Pericho bersama dengan Udin Zaenudin selaku staf pengacara Alfin Suherman menyerahkan uang Rp100 juta kepada Arih Wira Suranta untuk pengurusan perkara
Pada sekitar Mei 2019 di ruang Bantuan Hukum rutan Salemba, Sendy Pericho bersama dengan Ruskian Suherman dan Alexander Sukiman menemui Hary Suwanda dan Raymond Rawung. Sendy meminta Hary membayar kerugian bisnis sebesar Rp13,7 miliar, namun Hary menolaknya sehingga disepakati Hary Suwanda membayar kerugian sebesar Rp11 miliar dalam bentuk uang tunai Rp 5,5 miliar ditambah jaminan sertifikat ruko Thamrin Residence yang ditaksir senilai Rp 5,5 miliar.
Maka pada 22 Mei 2019 dibuat akta perdamaian antarpara pihak.
Pada 24 Juni 2019, Arih yang telah dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar tapi tetap memantau perkara tersebut, mengetahui tuntutan pidana telah disetujui oleh Wakil Kajati DKI Jakarta menginformasikan kepada Alfin Suherman melalui telepon bahwa tuntutan pidana yang disetujui oleh Wakajati DKI Jakarta adalah 2 tahun penjara.
Alfin lalu menemui Yuniar agar menyampaikan kepada Agus Winoto dan menyampaikan agar para pihak sudah setuju berdamai dan tuntutan terlalu tinggi. Yuniar lalu menemui Agus Winoto dan memohon agar rencana tuntutan dapat diubah dan dibuat seringan-ringannya alias kurang dari 2 tahun, atas penyampaian Yuniar, Agus menyetujui dan minta agar disertakan surat perdamaian.
Sendy, Alfin, Alexander dan Ruskian lalu menyepakati untuk menyerahkan dokumen perdamaian serta uang sebesar Rp200 juta agar ada percepatan dan keringinan rentut (rencana penuntutan) Hary Suwanda menjadi 1 tahun.
Dalam pertemuan itu juga disepakati penyerahan dokumen perdamaian beserta uang Rp 200 juta kepada Agus Winoto melalui Yuniar dengan harapan perkara Hary Suwanda cepat selesai sehingga Hary dapat segera membayar sisa kerugian kepada Sendy Pericho.
Baca Juga: Sebut Keberatan Kompol Rossa Salah Alamat, KPK: Harusnya ke Polri
Sendy lalu menyerahkan uang Rp200 juta kepada Ruskian Suherman dalam kantong plastik. Ruskian menyerahkan bungkusan itu kepada Alfin di Mall of Indonesia Kelapa Gading pada 28 Juni 2019. Pada saat yang hampir bersamaan, Alexander Sukiman membawa surat perdamaian antara Sendy dan Hary Suwanda dan menyerahkannya kepada Alfin. Alfin lalu menyerahkan bungkusan dan uang kepada Yadi.
Yadi yang merupakan jaksa Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto lalu diminta Yuniar menuju ruangan Agus Winoto, sesampainya di ruangan Agus, Yadi mengeluarkan bungkusan plastik warna hitam dan surat perdamaian dan meletakkan di atas meja kerja Agus Winoto.
Agus Winoto lalu mengeluarkan uang Rp50 juta dan menyimpan dalam filling kabinet beserta surat perdamaian sedangkan sisa uang Rp150 juta dibawa Agus Winoto.
Terhadap vonis tersebut, Agus Winoto dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Terkait perkara ini, Sendy Pericho sudah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Alfin Suherman divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Wawan, Saksi Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 1,5 Miliar
-
Sibuk Kasus Lain, Hakim Baru Periksa Sesmenpora Gatot di Sidang Pekan Depan
-
Saksi Ahli Sebut Adanya Utang Piutang di Kasus Suap Proyek BHS
-
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politiknya Dicabut!
-
Pengusaha Pieko Didakwa Berikan Uang ke Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis