Kemudian pada 19 Februari 2019 berkas perkara Hary Suwanda dinyatakan lengkap. Pada hari itu juga Arih Wira Suranta mengajukan P21 kepada Agus Winoto yang kemudian menyetujuinya dan menandatangani surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Hary Suwanda sudah lengkap.
Pada 6 Maret 2019, Arih melimpahkan berkas perkara Hary Suwanda ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dakwaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Arih juga meminta bantuan Muh Zahroel Ramadhana untuk menyidangkan perkaranya.
Pada sekitar April 2019 di Cafe Starbuck Gedung Tempo Pavillion 1, Sendy Pericho bersama dengan Udin Zaenudin selaku staf pengacara Alfin Suherman menyerahkan uang Rp100 juta kepada Arih Wira Suranta untuk pengurusan perkara
Pada sekitar Mei 2019 di ruang Bantuan Hukum rutan Salemba, Sendy Pericho bersama dengan Ruskian Suherman dan Alexander Sukiman menemui Hary Suwanda dan Raymond Rawung. Sendy meminta Hary membayar kerugian bisnis sebesar Rp13,7 miliar, namun Hary menolaknya sehingga disepakati Hary Suwanda membayar kerugian sebesar Rp11 miliar dalam bentuk uang tunai Rp 5,5 miliar ditambah jaminan sertifikat ruko Thamrin Residence yang ditaksir senilai Rp 5,5 miliar.
Maka pada 22 Mei 2019 dibuat akta perdamaian antarpara pihak.
Pada 24 Juni 2019, Arih yang telah dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar tapi tetap memantau perkara tersebut, mengetahui tuntutan pidana telah disetujui oleh Wakil Kajati DKI Jakarta menginformasikan kepada Alfin Suherman melalui telepon bahwa tuntutan pidana yang disetujui oleh Wakajati DKI Jakarta adalah 2 tahun penjara.
Alfin lalu menemui Yuniar agar menyampaikan kepada Agus Winoto dan menyampaikan agar para pihak sudah setuju berdamai dan tuntutan terlalu tinggi. Yuniar lalu menemui Agus Winoto dan memohon agar rencana tuntutan dapat diubah dan dibuat seringan-ringannya alias kurang dari 2 tahun, atas penyampaian Yuniar, Agus menyetujui dan minta agar disertakan surat perdamaian.
Sendy, Alfin, Alexander dan Ruskian lalu menyepakati untuk menyerahkan dokumen perdamaian serta uang sebesar Rp200 juta agar ada percepatan dan keringinan rentut (rencana penuntutan) Hary Suwanda menjadi 1 tahun.
Dalam pertemuan itu juga disepakati penyerahan dokumen perdamaian beserta uang Rp 200 juta kepada Agus Winoto melalui Yuniar dengan harapan perkara Hary Suwanda cepat selesai sehingga Hary dapat segera membayar sisa kerugian kepada Sendy Pericho.
Baca Juga: Sebut Keberatan Kompol Rossa Salah Alamat, KPK: Harusnya ke Polri
Sendy lalu menyerahkan uang Rp200 juta kepada Ruskian Suherman dalam kantong plastik. Ruskian menyerahkan bungkusan itu kepada Alfin di Mall of Indonesia Kelapa Gading pada 28 Juni 2019. Pada saat yang hampir bersamaan, Alexander Sukiman membawa surat perdamaian antara Sendy dan Hary Suwanda dan menyerahkannya kepada Alfin. Alfin lalu menyerahkan bungkusan dan uang kepada Yadi.
Yadi yang merupakan jaksa Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto lalu diminta Yuniar menuju ruangan Agus Winoto, sesampainya di ruangan Agus, Yadi mengeluarkan bungkusan plastik warna hitam dan surat perdamaian dan meletakkan di atas meja kerja Agus Winoto.
Agus Winoto lalu mengeluarkan uang Rp50 juta dan menyimpan dalam filling kabinet beserta surat perdamaian sedangkan sisa uang Rp150 juta dibawa Agus Winoto.
Terhadap vonis tersebut, Agus Winoto dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Terkait perkara ini, Sendy Pericho sudah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Alfin Suherman divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Wawan, Saksi Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 1,5 Miliar
-
Sibuk Kasus Lain, Hakim Baru Periksa Sesmenpora Gatot di Sidang Pekan Depan
-
Saksi Ahli Sebut Adanya Utang Piutang di Kasus Suap Proyek BHS
-
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politiknya Dicabut!
-
Pengusaha Pieko Didakwa Berikan Uang ke Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan
-
Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid
-
Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'