Suara.com - Sejak banjir besar di Jakarta pada awal tahun 2020 lalu, mencuat polemik soal naturalisasi dan normalisasi sungai.
Namun DPR mengaku tak mempermasalahkan kedua program itu karena yang paling penting adalah pengerjaannya.
Naturalisasi sendiri diketahui merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut pembenahan sungai dilakukan tanpa beton.
Air di sungai dianggap tidak boleh hanya dialirkan ke sungai tapi harus diserap ke tanah.
Sementara normalisasi merupakan program Gubernur pendahulunya dan Pemerintah Pusat sekarang. Kebijakan ini bertujuan melebarkan sungai dan mempercepat aliran sungai ke laut.
Polemik ini rencananya menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi V DPR RI. Namun rapat ditunda karena tiga Kepala Daerah, termasuk Anies tidak hadir.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan pihaknya ingin mendengar keterangan soal pengerjaan pembenahan sungai. Menurutnya masalah normalisasi dan naturalisasi harus diluruskan.
"Sebetulnya kami ingin menyelesaikan perdebatan di luar. Terkait dengan apakah normalisasi atau naturalisasi, tapi kami ingin dengar apa sih kerjanisasi yang dilakukan," ujar Lasarus usai menunda rapat di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Menurutnya masalah penanganan banjir di Jakarta adalah kurangnya koordinasi Anies dengan pimpinan pusat. Pasalnya, sungai Ciliwung yang kerap meluap ini tidak hanya melintasi Jakarta, tapi daerah lainnya.
Baca Juga: Curhatan Warga Bekasi, Servis Mobil Rp 10 Juta karena Terendam Banjir
"Ada kewenangan pemerintah pusat di wilayah pemerintah daerah, karena kewenangan pemerintah pusat di wilayah pemerintah daerah, Pemerintah Pusat tidak bisa melakukan pengerjaan serta merta tanpa bantuan Pemda" jelasnya.
Selain itu, ia mengaku mendapatkan informasi dari DPRD DKI soal Anies yang terlihat kurang serius menangani banjir. Alasannya, Anies tidak banyak meminta anggaran untuk keperluan penanganan banjir di Jakarta.
"Kalau mereka tidak anggarkan maka pembebasan lahan tidak akan dikerjakan. Lahan ini kalau enggak dibebaskan, pak Menteri (Basuki) enggak bisa kerja," jelasnya.
Karena itu ia mengaku tak mempermasalahkan soal rencana penanganan banjir harus normalisasi atau naturalisasi. Lasarus menyatakan yang terpenting adalah menunjukan kinerjanya.
"Jadi perkaranya bukan normalisasi atau naturalisasi tapi tidak dikerjanisasi barang ini," kata dia.
Berita Terkait
-
5 Orang Tewas Selama 2 Hari Banjir di Jakarta, Tangerang dan Bekasi
-
Sebut Banjir Bukan Tanggung Jawab Anies, Cawagub Riza: Ini Masalah Besar
-
Banjir Terus, Kementerian ATR/BPN Audit Tata Ruang Jakarta, Termasuk Istana
-
Sibuk Tinjau Banjir di Jakarta, Dalih Anies Absen Rapat DPR
-
Cipinang Melayu Masih Kebanjiran Sore Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini