Suara.com - Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat predikat provinsi dengan pelayanan administrasi publik terbaik selama 2019 dari lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman RI.
Sementara Maluku mendapat predikat terburuk.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan pihaknya telah melakukan survei indeks persepsi maladministrasi di 10 kota dan 10 kabupaten pada 10 provinsi.
Hasilnya survei Inperma Tahun 2019 menyatakan provinsi dengan indeks persepsi mal-administrasi terendah adalah D.I Yogyakarta (3,50), lalu disusul Gorontalo (4,05), dan Sulawesi Tengah (4,15).
"Jogja adalah daerah yang terbuka dengan berbagai pendatang, pelajar dan seterusnya, middle class atau kelas menenagahnya juga besar dan kuat sekali, maka itu semua mendorong para penyelenggara pelayanan publik di Yogyakarta untuk meningkatkan kelasnya dan dipersepsi oleh publik memiliki mal-administrasi yang rendah," kata Adrianus di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2020).
Di tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Gunung Kidul, DIY merupakan daerah dengan pelayanan administrasi publik terbaik dengan indeks 3,49, mengungguli Kota Yogyakarta di angka 3,50.
Sementara, di posisi ke sepuluh atau terbawah ditempati oleh Provinsi Maluku dengan indeks persepsi 5,02 (kategori mal-administrasi menuju rendah) dan Kabupaten Aceh Utara dengan catatan indeks 5,49.
Adrianus menjelaskan, Ombudsman RI melaksanakan survei Inperma untuk mendapatkan data primer dari masyarakat pengguna layanan dengan cara memetakan tingkat maladministrasi pada layanan publik dasar seperti administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan dan perizinan.
Survei dilakukan kepada 2.842 responden yang tersebar di 10 kota dan 10 kabupaten pada 10 provinsi.
Baca Juga: Ombudsman: Masyarakat Lebih Suka Urus Administrasi Langsung daripada Online
Provinsi yang disurvei merupakan provinsi dengan predikat hijau dalam survei Kepatuhan terhadap Standar Layanan Publik, yakni Provinsi Aceh, DI Yogyakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Maluku, dan Papua.
Sepuluh kota yang disurvei adalah Banda Aceh, Yogyakarta, Tarakan, Manado, Gorontalo, Palu, Mataram, Ternate, Ambon, Jayapura.
Sedangkan sepuluh kabupaten yang disurvei adalah Aceh Utara, Gunung Kidul, Nunukan, Minahasa, Kabupaten Gorontalo, Banggai, Lombok Timur, Halmahera Selatan , Maluku Tengah, dan Biak Numfor.
Berita Terkait
-
Ombudsman: Masyarakat Lebih Suka Urus Administrasi Langsung daripada Online
-
RUU Ketahanan Keluarga Atur Kamar Anak-Ortu Pisah, Alvin Lie: Makin Absurd
-
Satgas Diminta Rahasiakan Draf Omnibus Law, Ombudsman: Saya Malu
-
JPP-TPPO Desak Ombudsman Turun Tangan di Kasus Penggerebekan Andre Rosiade
-
Skandal Andre Rosiade Gerebek PSK, Ombudsman: Penjebakan Kewenangan Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini