Suara.com - Lelaki berusia 58 tahun berinisial MS di Kijang, Bintan, Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya, yang baru berusia 14 tahun, adalah teman anak MS yang biasa bermain di rumahnya.
Kapolsek Bintan Timur Komisaris Krisna Ramadhani mengatakan, kejadian itu terjadi pada 14 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketika itu, korban sedang menginap di rumah pelaku Jalan Nusantara Batu 23, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri.
"Korban sama anaknya pelaku berteman. Jadi korban sering menginap di rumah pelaku," ujar Krisna seperti diberitakan Batamnews.co.id—jaringan Suara.com, Kamis (27/2/2020).
Entah apa yang ada di benak MS saat itu. Ia yang melihat Bunga sedang berada di rumahnya langsung memanfaatkan situasi itu. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan anaknya.
Bunga, gadis lugu itu diperdaya oleh MS hingga ia berhasil memperkosanya di rumah. Gadis itu ketakutan apa lagi MS ayah dari temannya.
Aib tersebut akhirnya terungkap, Bunga yang tidak tahan memendam hal itu melaporkannya kepada orangtuanya.
Alangkah kaget orangtua Bunga kala itu. Gadis itu menuturkan ia sudah diperkosa sebanyak 2 kali.
Baca Juga: Orang yang Berhasil Lolos dari Pemerkosaan Reynhard Sinaga Buka Suara
Tak terima anaknya dinodai, orangtua korban langsung mendatangi Mapolsek Bintan Timur untuk membuat laporan.
"Korban melaporkan kejadian itu Senin (24/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB malam. Saat itu juga anggota kami menindaklanjuti," kata Krisna.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapati MS sedang berada di rumahnya. Saat itu juga polisi membekuk dan menggelandangnya ke kantor polisi.
Beberapa barang bukti dari tersangka yaitu 1 helai celana pendek berwana krem, 1 helai celana dalam laki-laki berwana coklat.
Sedangkan alat bukti dari korban antara lain 1 pasang seragam sekolah berupa baju kurung bermotif batik, 1 helai bra berwarna merah muda dan 1 helai celana dalam wanita berwarna hijau.
MS dijerat Pasal 81 Ayat 2 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Hari Ini WNI dari Kapal World Dream Mulai Dievakuasi ke Pulau Sebaru
-
Evakuasi WNI dari Kapal World Dream ke Pulau Sebaru Dimulai Hari Ini
-
Pilu, Gadis Belia di Kepri Jadi Budak Nafsu Ayah Sahabat Sendiri
-
Keji! Anak TK Cari Ayahnya, Malah Diikat di Pohon dan Diperkosa Tetangga
-
Jadi Budak Seks, Eyang Anom Perkosa 2 Putrinya Sejak Buka Praktik Dukun
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar