Suara.com - Sebagai pengganti program Bidikmisi, tahun ini Pemerintah meluncurkan program KIP Kuliah. Ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan agar kamu bisa mendapat bantuan pendidikan ini.
1. Masih SMA
Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Mahasiswa Penerima Bidikmisi On-going Tahun 2016-2019
Perlu diingat bahwa KIP Kuliah adalah program bantuan pengganti Bidikmisi. Jadi, bukan berarti Bidikmisi sepenuhnya dihapus, melainkan diganti programnya. Mahasiswa yang bisa menerima KIP Kuliah adalah mahasiswa Bidikmisi angkatan 2016, 2017, 2018, 2019.
3. Memiliki Prestasi Akademik
Prestasi akademik termasuk salah satu syarat utama penerima bantuan. Siswa bisa menunjukkan nilai rapor, piagam penghargaan, dan/atau bukti keaktifan berorganisasi di sekolah.
4. Telah diterima di Perguruan Tinggi
Siswa bisa menerima KIP Kuliah jika telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru. Siswa bisa melampirkan bukti telah diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS), asalkan diterima di program studi yang memiliki akreditasi A atau B. Jika siswa diterima di prodi dengan akreditasi C, pemberian KIP Kuliah masih memungkinkan dengan pertimbangan tertentu.
Baca Juga: Penghina Risma Diteror: Anak Mau Diculik hingga Foto-foto Disebar ke Medsos
5. Keluarga tidak mampu
Penerima KIP Kuliah harus berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Ketidakmampuan keluarga ini bisa dibuktikan dengan beberapa dokumen yang sah seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Jika tidak memiliki dokumen tersebut, siswa masih berkesempatan mendapat KIP Kuliah dengan membuktikan pendapatan kotor gabungan yang dihasilkan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000 atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000.
6. Belum Menikah
Status pernikahan pada prinsipnya tidak secara jelas diatur dalam pemberian bantuan pendidikan KIP Kuliah. Namun, ketika telah menikah maka kewajiban pembiayaaan telah beralih pada suami. Atas dasar inilah penyeleksi bisa melihat bahwa pendaftar tidak lagi masuk dalam kategori "tidak mampu".
Pembatalan KIP Kuliah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
BPS Kalbar Catat Makan Bergizi Gratis Ubah Pola Konsumsi, Tekan Beban Belanja Keluarga Miskin
-
Jusuf Kalla Tekankan Kerugian Ekonomi Akibat Banjir, Ajak Warga Jakarta Jaga Lingkungan
-
Geger Unpam Serang, Mahasiswi Tewas Jatuh dari Lantai 2, Murni Kecelakaan atau Kelalaian Kampus?
-
Cuaca Ekstrem Rusak Puluhan Rumah di Probolinggo, BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
Kemenhut Bidik Aktor Intelektual di Balik Tewasnya Gajah Sumatra di Konsesi Riau
-
Prabowo Janjikan Biaya Haji Turun Drastis, Bangun 'Kampung Haji' di Mekkah
-
Ogah Masuk Gorong-gorong Mirip Jokowi, Pramono: Yang Bekerja Otaknya