Suara.com - Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Valentinus Suhartono Suratman mengaku sedang berada di Thailand ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap dana hibah Kemenpora yang telah menjerat eks Menpora Imam Nahrawi sebagai terdakwa.
Pengakuan itu disampaikan Suhartono saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Imam Nahrawi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).
Saat peristiwa OTT KPK pada medio Desember 2018 lalu, Suhartono mengaku sedang liburan bersama keluarganya ke Thailand. Dia menyangkal ada di lokasi penangkapan.
"Saya di luar negeri di Thailand bersama keluarga, saya mendengar bahwa saudara Hamidy dan Johny Awuy tertangkap tangan oleh KPK," kata Suhartono.
Jaksa KPK pun kembali menanyakan apakah kasus menjerat Hamidy dan Johny, Suhartono mengetahui pemberian uang suap kepada orang, yakni Deputi IV Kemenpora, Mulyana; pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo; dan staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Purnawirawan TNI Angkatan Darat mengklaim tak mengetahui pemberian uang dua koleganya kepada pejabat Kemenpora untuk memuluskan sejumlah proposal dana hibah ke KONI.
"Bahwa saya punya integritas pribadi selama 40 tahun. Selama 40 tahun saya tidak dibiasakan oleh pimpinan saya untuk melakukan hal seperti itu. Jadi apa yang dilakukan oleh pak Hamidy dan pak Johny tanpa sepengetahuan saya," kata dia.
Diketahui, kasus suap yang menjerat Imam Nahrawi merupakan pengembangan dari penyidikan kelima tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara KONI Johny F Awuy, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora.
Kelimanya pun sudah menjadi terpidana. Dengan vonis hukuman penjara masing -masing.
Baca Juga: Lewat Eks Sepri, Nahrawi Bisa Renov Rumah dan Bikin Usaha Butik Sang Istri
Dalam sidang sebelumnya, Imam telah didakwa menerima suap mencapai Rp 11,5 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.
Kemudian, proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018. Sejumlah uang itu, diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Selanjutnya terkait gratifikasi, Imam menerima setidaknya mencapai Rp 8,6 miliar.
Berita Terkait
-
Imam Nahrawi Akui Tak Minta Langsung Dana Tambahan Operasional Rp 70 Juta
-
Saksi Akui Aspri Nahrawi Miftahul Ulum Milik Kuasa Luar Biasa di Kemenpora
-
Imam Nahrawi Disebut Pernah Minta Tambahan Operasional Menteri Rp 70 Juta
-
Tak Cuma Duit Suap, Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima 'Hadiah' Rp 8,6 Miliar
-
Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?