Suara.com - Kompol Rossa mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah surat keberatannya atas pemulangannya ke insititusi Polri ditolak pimpinan KPK.
Upaya banding itu diajukan Kompol Rossa setelah surat keberatannya dianggap pimpinan KPK salah alamat.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan upaya banding Kompol Rossa yang diajukan kepada Presiden Jokowi itu dikirimkan pada Senin (24/2/2020), pekan lalu.
"Mas Rossa sudah terima jawaban dari pimpinan, kemudian berikutnya Mas Rossa mengajukan kembali upaya banding ke Presiden RI Joko Widodo. Karena memang mekanisme Undang Undangnya demikian, per tanggal 24 Februari 2020," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
Meski begitu, Ali menyebut KPK tetap menghormati langkah mantan penyidik KPK tersebut. Sebab, menurutnya, itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Tentu, karena ini ketentuan UU yang ada bahwa setiap masyarakat di sana disebutkan, termasuk Mas Rossa merasa harus perjuangkan haknya, tentu kami harus hormati proses tersebut," ujar Ali.
Sebelumnya, pimpinan KPK era Firli Bahuri telah menerima surat keberatan yang diajukan Rossa.
Ali menyampaikan setelah menerima surat dari Kompol Rossa, lima pimpinan KPK ternyata turut keberatan atas langkah yang diambil Rossa. Apalagi, kata Ali, Kompol Rossa dianggap salah alamat telah mengajukan keberatan kepada Firli Cs.
"Pada prinsipnya berisi bahwa keberatan dari mas Rossa tersebut tidak dapat diterima, karena di sini disebutkan salah alamat. Karena menurut pertimbangan dari KPK bahwa seharusnya karena Rossa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri. Maka, secara hukum kepegawaian dan pembinaan karirnya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri," ungkap Ali, Senin (24/2/2020).
Baca Juga: Ketua KPU RI Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PAW
Meski begitu, Ali tak keberatan bila nantinya Rossa akan melakukan gugatan hukum lain ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tentunya KPK akan menghormati upaya itu, karena ini sesuai ketentuan di Pasal 75 UU Administrasi Pemerintahan," kata Ali.
Untuk diketahui, polemik pengembalian penyidik KPK Rossa berbuntut panjang.
Rossa tak terima dimutasi sepihak ke institusi asalnya di Mabes Polri, penyidik lembaga antirasuah itu pun disebut membuat surat keberatan kepada pimpinan KPK.
Untuk diketahui, selama bertugas di KPK, Kompol Rossa sempat yang menangani sejumlah kasus, termasuk suap penetapan PAW anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku.
KPK dengan tegas menyampaikan bahwa pengembalian Kompol Rossa atas permintaan Polri per tanggal 13 Januari 2020.
Berita Terkait
-
Masih Licin, KPK Kembali Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu di Senopati
-
Instruksi Jokowi, Mahfud Ajak Bakamla RI Bahas Masalah Keamanan Laut
-
Belum Tangkap Buronan Harun Masiku, KPK: Wajar Publik Kecewa
-
Mahfud MD: Saya Heran Kenapa Rocky Gerung Heran dengan Jokowi
-
Jokowi Pastikan Tak Ada Reshuffle Menteri: Belum Berpikir ke Sana
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Pakistan Bombardir Kabul, Konflik dengan Afghanistan Memasuki Fase Perang Terbuka
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK