Suara.com - Tersebarnya data dua pasien positif virus corona Covid-19 di Indonesia ke publik, menuai kecaman banyak pihak.
Sebab, penyebaran data pasien tersebut termasuk pelanggaran hak privasi pasien. Apalagi, data penyakit pasien adalah bersifat rahasia.
Secara umum, ada beberapa tindakan yang bisa kita lakukan untuk menghindari timbulnya stigma mengenai virus corona.
Berikut adalah beberapa tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan menurut keterangan resmo Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
DO - Membicarakan tentang penyakit yang disebabkan oleh virus vorona.
DON'T - Jangan cantumkan lokasi atau identitas etnis kasus corona. Seperti "Virus Wuhan", "Virus Cina", atau "Virus Asia". Nama resmi virus tersebut adalah COVID-19. "co" berarti corona, "vi" berarti virus, "d" berarti disease atau penyakit, dan 19 dicantumkan karena virus muncul pada tahun 2019.
DO - Boleh membicarakan tentang orang yang terdeteksi positif corona, orang yang sedang dirawat, orang yang telang dinyatakan sembuh, atau orang yang meninggal akibat COVID-19.
DON'T - Jangan mengasosiasikan orang-orang tersebut dengan sebutan "kasus COVID-19" atau "korban".
DO - Boleh berbicara mengenai "orang yang kemungkinan terdeteksi positif corona" atau "orang yang diduga terpapar corona".
Baca Juga: Harga Masker Mahal Setelah Info Pasien Virus Corona Meninggal di RS Kariadi
DON'T - Jangan menyebut orang yang masih terduga dengan sebutan "suspek COVID-19" atau "suspek kasus".
DO - Boleh berbicara tentang "pengidap COVID-19".
DON'T - Jangan menyebut penderita tersebut sebagai "orang yang menularkan", "orang yang menginfeksi orang lain", "orang yang menyebarkan virus" karena istilah tersebut berkonotasi sebagai tindakan yang dilakukan secara sengaja.
DO - Bicarakan secara akurat mengenai resiko COVID-19 berdasarkan data ilmiah dan informasi petugas kesehatan terkini.
DON'T - Jangan mengulangi atau menyebarkan rumor yang belum terkonfirmasi. Hindari menggunakan istilah hiperbola yang menimbulkan ketakutan seperti "bencana", "kiamat" dan semacamnya.
DO - Bicarakan dengan nada positif. Tekankan pada efektivitas pencegahan dan perawatan. Penyakit ini bisa diatasi oleh beberapa orang. Ada beberapa langkah mudah yang bisa digunakan untuk melindungi kita dan orang-orang terdekat yang rentan akan penyakit ini.
Berita Terkait
-
Pemprov Akan Cabut Izin Apotek yang Timbun dan Jual Mahal Masker
-
Harga Masker Mahal Setelah Info Pasien Virus Corona Meninggal di RS Kariadi
-
Cuci Tangan VS Hand Sanitizer. Mana yang Lebih Efektif Atasi Corona?
-
China Punya Teknologi Canggih Deteksi Kasus Virus Corona dari Jarak Jauh
-
Waspada Virus Corona, 4 Artis Cantik Dunia Ikutan Jalan-Jalan Pakai Masker
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas