News / Nasional
Selasa, 03 Maret 2020 | 14:35 WIB
Aksi mogok kerja ratusan buruh Aice di depan pabrik Aice, Bekasi, Jawa Barat (ist)

Suara.com - PT Alpen Food Industry menambah daftar panjang dugaan pelanggaran terhadap buruh. Kali ini, seorang buruh perempuan bernama Rizkiyatul dipecat lantaran mengikuti aksi mogok pada Jumat (28/2/2020).

"Surat PHK datang ke buruh perempuan yang dua kali mengalami keguguran. Rizkiyatul mengikuti mogok untuk mengubah kondisi kerja di AICE. Mogok sah adalah mogok akibat gagalnya perundingan. Perundingan bipartit hingga tripartit sudah dilakukan tanpa sepakat. Tidak sah dimananya?" tulis Sarinah lewat akun Twitter-nya @sherrrinn.

Sarinah adalah juru bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) yang menaungi Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI), tempat bernaung para buruh dari PT AFI.

Di dalam cuitannya itu, Sherin panggilan akrab Sarinah, melampirkan bukti berupa foto surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilayangkan kepada Rizkiyatul.

Surat PHK PT AFI kepada Rizkiyatul (Twitter/@sherrrinn).

Dalam surat tersebut tertulis bahwa aksi mogok yang diikuti oleh Rizki sejak tanggal 21-28 Februari dianggap tidak sah.

"Maka dengan ini kami beritahukan bahwa tindakan yang saudara/i lakukan dikualifikasikan sebagai mangkir," demikian isi surat tersebut.

Padahal menurut Sherin, aksi mogok yang dilakukan oleh buruh AICE sama sekali tak melanggar hukum. Aksi tersebut dilakukan karena perundingan yang telah dilakukan sebelumnya tak berujung mufakat.

"Ada [pemberitahuan mogok kerja]. Lengkap. Kami juga sudah lapor polisi dan ada LP, masih ngambang. Tahap selanjutnya gelar perkara, tapi ngambang," tulis dia di kolom reply saat salah seorang warganet bertanya apakah ada pemberitahuan mogok kerja sebelumnya.

Saat dikonfirmasi Suara.com, Sherin membenarkan hal itu. Menurut dia, buruh tersebut mendapatkan shift malam dan telah mengalami dua kali keguguran.

Baca Juga: Miris, Ini Katering untuk Buruh Outsourcing Es Krim AICE

"Dia kerja shift malam. Dia dua kali keguguran," terang Sherin saat dihubungi Suara.com.

Namun, saat dihubungi Suara.com, Rizky membantah keguguran. Dia mengatakan saat hamil pertama, bayi tidak selamat karena minum air ketuban.

"Sementara hamil ke-dua ini usianya kandunganku 7 bulan, prediksi melahirkan bulan April," ujar Rizky saat dihubungi Suara.com  

Bukan kali ini saja PT AFI yang memproduksi es krim AICE didemo oleh para buruh. Sebelumnya, pada tahun 2017, perusahaan tersebut juga diprotes karena status karyawan yang tidak jelas.

Berkat aksi tersebut, sebanyak 665 buruh diangkat sebagai karyawan tetap. Namun, tak lama berselang, produsen es krim AICE itu kembali bermasalah karena memberikan cek kosong pada karyawan senilai Rp 600 juta.

Cek tersebut rencananya dibagikan kepada 600 orang karyawan sehingga per orang menerima bonus Rp 1 juta. Namun, setelah ditunggu hingga satu tahun lamanya ternyata cek tersebut kosong.

Klarifikasi AICE soal mogok kerja

PT Alpen Food Industry (es krim Aice) memberikan klarifikasi terkait aksi mogok kerja yang dilakukan para karyawan belum lama ini. Mereka mengklaim telah mengupayakan penyelesaian lewat negosiasi bipartit (pengajuan perundingan) selama beberapa kali.

Berdasar rilis yang diterima Suara.com, Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian menegaskan pihaknya telah mengikuti regulasi yang ada untuk menjawab tuntutan massa aksi.

Diketahui, para pekerja yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Indonesia (SGBBI) menyerukan aksi mogok kerja sejak Jumat, (21/2/2020)

"Kami harap pihak DGBBBI PT AFI dapat mengikuti anjuran yang diberikan oleh mediator," ungkap Simon.

Lebih lanjut, Simon menjawab sejumlah poin tuntutan yang diajukan SGBBI dalam bipartit. Selengkapnya, berikut klarifikasi yang disampaikan PT AFI.

1. Upah Pekerja

Salah satu tuntutan krusial yang diajukan oleh SGBBI yakni mengenai sistem pengupahan. Pada awalnya, SGBBI meminta agenda pembahasan kenaikan upah sebesar 15 persen dari sales tahun 2018 pada tahun 2019. Besaran upah yang diminta sebesar Rp 11.623.616.

Namun setelah perundingan bipartit berjalan lima kali, PT AFI menawarkan formula lain yakni dengan kenaikan upah senilai Rp 8.031.668 lantaran tidak bisa memenuhi besaran upah rapelan yang dituntutkan. Tawaran inipun tidak berujung pada penyelesaian.

"Tidak terjadi kesepakatan dalam proses bipartit maupun mediasi. Pihak mediator sudah mengeluarkan anjuran tertulis. Bagi pihak yang tidak setuju bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial," ucap Simon.

2. Tuduhan Eksploitasi Wanita Hamil

Selain sistem pengupahan, PT AFI juga diduga melakukan tindakan eksploitasi kepada pekerja wanita hamil. Disebut-sebut banyak pekerja yang mengalami keguguran karena porsi kerja yang berat.

Terkait hal ini, Simon menerangkan pihaknya telah mematuhi aturaan mengenai keselamatan kerja seperti yang tertuang dalam Pasal 76 ayat (2) UU 13/2003.

"Kami memiliki tim medis yang bertugas di dalam operasional. Mereka secara rutin memberikan cek medis secara berkala termasuk bag rekan pekerja yang sedang mengandung untuk tidak melakukan pekerjaan berat, terutama saat shift malam," kata Simon.

Logo Aice

Lebih lanjut kata Simon, PT AFI juga melakukan verifikasi kepada pekerja yang mengalami keguguran melalui pengecekan surat dokter.

"Tidak pernah ada diagnosa yang menerangkan pekerja keguguran karena melakukan pekerjaan terlalu berat," lanjutnya.

3. Klaim Mogok Kerja Tidak Sah

Dalam keterangan selanjutnya, PT AFI pun mengonfirmasi soal klaim aksi mogok kerja karyawan tidak sah.

Menurut Simon, PT AFI telah memberikan tanggapan terhadap Surat Pemberitahuan Mogok Kerja sebagai Mogok Kerja Tidak Sah yang diajukan oleh SGBBI. Ia mengatakan, selama negosiasi bipartit yang dilakukan lima kali tidak sekalipun menghasilkan penyelesaian.

Perusahaan telah mengundang SGBBI untuk melakukan bipartit pada aksi mogok kerja pertama yang berlangsung pada 20, 21 dan 23 Desember 2019, namun tidak menemukan titik temu.

"SGBBI mengajukan penyelesaikan secara tripartit melalui forum mediasi," ucap Simon.

Pihak PT AFI juga mengklaim saat itu pihaknya juga masih membuka peluang diskusi terkait Surat Pemberitahuan Mogok Kerja sebagai Mogok Kerja Tidak Sah, namun menemui jalan buntu karena proses bipartit masih berlangsung.

Load More