Suara.com - Kenaikan harga masker yang mencapai 10 kali lipat dari harga normal setelah terdapat WNI positif virus corona Covid-19, terus menjadi perhatian banyak pihak, tak terkecuali warganet.
Namun, di tengah cibiran dan kecaman, seorang penjual masker dengan harga tinggi malah memberikan pembenaran perilakunya dengan dalih "strategi bisnis".
Pengakuan penjual tersebut diunggah oleh akun twitter @Maria Andromeda. Pada unggahannya, Maria memerlihatkan IG Story oknum penjual masker yang menyatakan:
"Buat kalian yang nyalahin orang jual tinggi kalian goblok berarti enggak tau strategi bisnis, kaya aku gini bantu aja jual-juah eh tiba-tuba kejual ya masa salahku goblok," tulis penjual masker tersebut.
Menurutnya, ia tidak memaksa pembeli untuk membeli dengan harga yang ditentukan. "Jadi diem aja deh gausah nyindir-nyindir, aku loh cuma coba-coba berhadiah. Jangan ngiri lah duh." tambahnya.
Akun tersebut mengklaim harga naik sudah dari pabrik karena terlalu banyak permintaan. " Kalau mau salah-salahan ya salahin aja pabrik" kata dia lagi.
Ia kembali menambahkan, bahwa yang dilakukannya adalah persoalan strategi bisnis tanpa peduli kemanusiaan.
"Strategi bisnis memang benar-benar jalan sekarang, kemanusiaan udah enggak ada artinya dibandingkan uang," tambahnya.
Unggahan IG Strory yang kemudian diviralkan oleh akun Maria di twitter ini tentu menyulut kemarahan warganet.
Baca Juga: Sebut Tara Basro Langgar UU ITE, Kominfo Jadi Bulan-bulanan Warganet
"Harga pabrik enggak mungkin naik cepet sih, karena ini berisiko juga buat perusahaan. Emang dia nya aja enggak ada otak, ntar matinya bukan dikubur tp ditimbun pake masker bekas" tulis akun @digidaw41.
"Aku kerja di apotek, harga masker benar-benat enggak dianikin karena enggak tega banget, pembeliannya juga dibatasi gak boleh sebox. Miris yang naikinnya harga tinggi" tambah akun @LiantoYolani
Hukuman Menjual Barang Dagang Terlalu Tinggi
Menjual masker terlalu tinggi bisa dijerat dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada pasal 5 dijelaskan, bahwa : "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."
Pasal tersebut melarang penjual masker bersama pesaingnya menentukan harga tertentu untuk melakukan monopoli dengan menimbun barang. Pelanggar pasal tersebut akan dijatuhi sanksi pidana pokok pasa 48 ayat 2.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Aksi Tawuran di Grogol Petamburan Berujung Tragis, Seorang Pelajar Jadi Korban Pembacokan
-
Dua Prajurit Gugur saat Persiapan HUT ke-80 TNI, Begini Kata Istana
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional