Suara.com - Sekretaris Kementerian dan Pemuda Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto merasa tersinggung oleh pernyataan terdakwa eks Menpora Imam Nahrawi terkait dirinya menginap bersama istri di kantor Kemenpora di lantai 3.
Menurut Gatot dirinya menginap agar dapat cepat membantu Imam bila tiba-tiba disuruh mengerjalan tugas.
"Saya sudah tiga tahun menginap di lantai 3, menginap juga dalam rangka membantu pak Imam. Saya rada emosi soal ini," kata Gatot usai persidangan terdakwa Imam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020) malam.
Menurut Gatot, alasannya menginap bertujuan untuk mengurusi sejumlah pemberitaan terkait pembekuan PSSI. Gatot menyebut, Imam tak ingin dilibatkan dalam urusan dengan awak media mengenai kisruh PSSI dan FIFA.
"Memang pembekuan PSSI yang menghadapi media siapa?, dan yang berurusan FIFA siapa?, beliau (Imam Nahrawi) jarang berurusan dengan media lihat saja, harus ribut gontok-gotokkan dengan PSSI saya sendiri," ungkap Gatot.
Selain urusan pembekuan PSSI, Gatot menyebut permasalahan urusan Asean Games pun menjadi pilihan Gatot untuk extra membantu Kemenpora.
"Jadi poinnya itu terpaksa saya lakukan jadi kalau disuruh milih, lebih pilih maghrib pulang ke rumah di Bintaro lebih enak. Ini konteks ada perasaan tidak suka dari pak Imam," ujar Gatot.
Gatot menyebut menjelang Pilpres 2019, Imam mengeluarkan edaran untuk para pejabat Kemenpora agar tidak tidur di kantor. Gatot pun meyakini bahwa surat tersebut sindiran untuk dirinya.
"Saya katakan kepada anak buah, silahkan kalau pada mau tidur, sebenarnya itu surat ditunjukkan kepada Gatot Dewa Broto, bukan kepada yang lain," katanya.
Baca Juga: Sesmenpora Gatot Akui Pernah Ditagih Imam Nahrawi Uang Rp 500 Juta
Gatot menyebut tersulut emosi karena dirinya dianggap bersalah tidur di kantor oleh Imam. Namun, dirinya beralasan, melakukan hal itu semata-mata untuk meringankan kerja Menteri Imam Nahrawi.
"Saya dianggap bersalah tidur di kantor, tidur di kantor untuk membantu beliau. Siapa yang paling gampang dihubungi saat itu," katanya lagi.
Diketahui, eks Menpora Imam Nahrawi didakwa menerima suap mencapai Rp 11.5 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal.
Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.
Kedua, proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018. Sejumlah uang itu, diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018.
Selanjutnya terkait gratifikasi, Imam menerima uang mencapai Rp 8.6 miliar.
Berita Terkait
-
Sesmenpora Gatot Akui Pernah Ditagih Imam Nahrawi Uang Rp 500 Juta
-
Eks Ketua KONI Klaim Lagi Liburan di Thailand saat 2 Rekannya Kena OTT KPK
-
Imam Nahrawi Akui Tak Minta Langsung Dana Tambahan Operasional Rp 70 Juta
-
Saksi Akui Aspri Nahrawi Miftahul Ulum Milik Kuasa Luar Biasa di Kemenpora
-
Imam Nahrawi Disebut Pernah Minta Tambahan Operasional Menteri Rp 70 Juta
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak