Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan terkait kasus suap pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung, Jawa Barat, tahun 2012.
Erwan diperiksa dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2014-2019. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami periksa Erwan dalam kapasitas saksi untuk tersangka HN (Hery Nurhayat)," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Erwan diketahui merupakan anak dari mantan manajer sepak bola Persib Bandung, Umuh Muchtar.
Selain Erwan Setiawan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lainnya, yakni seorang karyawan swasta bernama Eddy Sacheful Mamoer.
Eddy juga diperiksa untuk tersangka Hery Nurhayat.
Sebelumnya diberitakan, KPK sedang menelisik dugaan penerimaan aliran uang panas pejabat di Kota Bandung dalam korupsi RTH pada Tahun 2012. Penelusuran itu dilakukan setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus suap pengadaan tanah untuk RTH Pemkot Bandung, Jawa Barat Tahun 2012.
Adapun fokus KPK adalah penelurusan pihak-pihak yang menikmati aliran dana dalam perkara RTH Bandung.
Maka itu, KPK secara tegas meminta pihak-pihak yang terlibat ataupun anggota DPRD kota Bandung yang menerima aliran dana untuk mengembalikannya ke KPK.
"Kami ingatkan pada para pejabat Pemkot Bandung, anggota DPRD ataupun pihak lain yang saat itu pernah menikmati aliran dana, agar bersikap koperatif mengembalikannya ke KPK," kata eks Jubir KPK Febri Diansyah, Jumat (22/11/2019).
Baca Juga: Buron, KPK Tetap Bisa Adili Harun Masiku Tanpa Harus Dihadirkan di Sidang
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut, yakni Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Hery diketahui adalah narapidana korupsi dana hibah 38 LSM fiktif yang merugikan negara pada Rp 8,1 miliar dan korupsi hibah pemkot Bandung 2012 yang divonis selama 9 tahun penjara pada 2015 lalu.
Hery Nurhayat selaku kepala DPKAD kota Bandung sekaligus pengguna anggaran bersama-sama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD Kota Bandung 2009 yang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara RTH pada 2012 dan 2013.
Awalnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung menetapkan perlu ada kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah Kota Bandung.
Untuk merealisasikan anggaran tersebut, APBD Kota Bandung tahun anggaran 2012 dilakukan pembahasan antara Hery bersama Tomtom dan Kadar Slamet selaku ketua pelaksanaan harian Badan Anggaran (Banggar) dan anggota Banggar.
Sesuai APBD Jota Bandung 2012 disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bandung Nomor 22 Tahun 2012 dengan alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 RTH.
Berita Terkait
-
Hingga Rabu Malam, KPK Masih Periksa Adik Ipar Eks Sekretaris MA
-
KPK Duga Aliran Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Papua Barat
-
Surat Keberatannya Disebut KPK Salah Alamat, Kompol Rossa Mengadu ke Jokowi
-
Masih Licin, KPK Kembali Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu di Senopati
-
Belum Tangkap Buronan Harun Masiku, KPK: Wajar Publik Kecewa
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Messi Menangis! Spanyol Kunci Gelar Piala Dunia 2026 Lewat Gol Dramatis Ferran Torres
-
Cara Lionel Messi Pengaruhi Wasit Final Piala Dunia 2026 untuk Usir Marc Cucurella
-
Final Piala Dunia 2026 Lanjut Extra Time: Argentina Main 10 Orang, Messi Mandul
-
Wayne Rooney Sebut Penampilan BTS di Halftime Show Final Piala Dunia 2026 Sampah
-
Babak I Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina Tanpa Gol Kinerja Wasit Disorot
-
Dua Kata Trump untuk Messi, Kode buat Argentina Juara Piala Dunia 2026?
-
Alasan FIFA Tunjuk Wasit Kontroversial Slavko Vincic di Final Piala Dunia 2026
-
Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina, Juara Bakal Diguyur Rp800 Miliar
-
Kekacauan Final Piala Dunia 2026: Fans Argentina Nekat Nyebrang Jalan Tol karena Banjir
-
Dukung Free Palestina, Kiper Spanyol Ogah Jabat Tangan Trump Usai Final Piala Dunia 2026