Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkumham) Mahfud MD menanggapi adanya permintaan dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pegiat korupsi agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir saat uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan cara hakim mengirim informasi tersebut langsung kepada Jokowi.
Selaku mantan Ketua MK periode 2008-2013, Mahfud memahami jika permintaan itu diajukan oleh pemohon kepada hakim. Secara prosedur, permohonan itu sedianya mesti disampaikan dulu ke Jokowi melalui hakim.
"Itu permintaan pihak pemohon kepada hakim. Itu biar hakim sampaikan dulu kepada Presiden. Kan saya mantan hakim MK, tahu," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Kamis (5/3/2020).
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan jika permohonan itu akan disampaikan ke Jokowi selaku pihak termohon melalui kuasa hukumnya yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Nanti di sana yang akan menyampaikan jawabannya secara prosedural," pungkasnya.
Sebelumnya mantan pimpinan KPK periode 2015-2019 yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang serta sejumlah pegiat antikorupsi memohon kepada MK untuk menghadirkan Jokowi. Permohonan itu disampaikan dengan tujuan memberikan keterangan terkait perkara uji formil revisi UU KPK.
Seperti yang dilansir dari Antara, kuasa hukum mantan pimpinan KPK Kurnia Ramadhana menyampaikan alasan permohonan tersebut, lantaran banyak persoalan yang mesti dijawab langsung oleh Jokowi.
"Apakah memungkinkan perkara nomor 79 meminta Mahkamah menghadirkan presiden di ruangan ini karena banyak persoalan yang saya rasa tidak bisa dijawab perwakilan dan harus dijawab Presiden langsung," ujar kuasa mantan pimpinan KPK dan pegiat antikorupsi, Kurnia Ramadhana, dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Baca Juga: Jadi Saksi Ahli, BM: Sejak UU KPK Disahkan, 30 Pegawai Pilih Mundur
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Agung Masih Mempelajari Kasus Berdarah Paniai
-
Mahfud MD Respons Bentrokan TNI-Polri di Taput: Sekali, sekali
-
Jadi Saksi Ahli, BM: Sejak UU KPK Disahkan, 30 Pegawai Pilih Mundur
-
UU KPK Baru Melemahkan, Dewas KPK Minta Publik Terus Mengawasi
-
UU KPK Dinilai Perlambat Kinerja KPK, Jokowi: Buktinya OTT Bupati Sidoarjo
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
-
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri
-
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
-
Sudah 31 Kecelakaan dalam Sebulan, KAI Daop 1 Minta Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta
-
6 Fakta Terkini Banjir Bali: Sanur Terparah hingga Status Siaga Gelombang 4 Meter
-
ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?