Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkumham) Mahfud MD menanggapi adanya permintaan dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pegiat korupsi agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir saat uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan cara hakim mengirim informasi tersebut langsung kepada Jokowi.
Selaku mantan Ketua MK periode 2008-2013, Mahfud memahami jika permintaan itu diajukan oleh pemohon kepada hakim. Secara prosedur, permohonan itu sedianya mesti disampaikan dulu ke Jokowi melalui hakim.
"Itu permintaan pihak pemohon kepada hakim. Itu biar hakim sampaikan dulu kepada Presiden. Kan saya mantan hakim MK, tahu," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Kamis (5/3/2020).
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan jika permohonan itu akan disampaikan ke Jokowi selaku pihak termohon melalui kuasa hukumnya yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Nanti di sana yang akan menyampaikan jawabannya secara prosedural," pungkasnya.
Sebelumnya mantan pimpinan KPK periode 2015-2019 yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang serta sejumlah pegiat antikorupsi memohon kepada MK untuk menghadirkan Jokowi. Permohonan itu disampaikan dengan tujuan memberikan keterangan terkait perkara uji formil revisi UU KPK.
Seperti yang dilansir dari Antara, kuasa hukum mantan pimpinan KPK Kurnia Ramadhana menyampaikan alasan permohonan tersebut, lantaran banyak persoalan yang mesti dijawab langsung oleh Jokowi.
"Apakah memungkinkan perkara nomor 79 meminta Mahkamah menghadirkan presiden di ruangan ini karena banyak persoalan yang saya rasa tidak bisa dijawab perwakilan dan harus dijawab Presiden langsung," ujar kuasa mantan pimpinan KPK dan pegiat antikorupsi, Kurnia Ramadhana, dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Baca Juga: Jadi Saksi Ahli, BM: Sejak UU KPK Disahkan, 30 Pegawai Pilih Mundur
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Agung Masih Mempelajari Kasus Berdarah Paniai
-
Mahfud MD Respons Bentrokan TNI-Polri di Taput: Sekali, sekali
-
Jadi Saksi Ahli, BM: Sejak UU KPK Disahkan, 30 Pegawai Pilih Mundur
-
UU KPK Baru Melemahkan, Dewas KPK Minta Publik Terus Mengawasi
-
UU KPK Dinilai Perlambat Kinerja KPK, Jokowi: Buktinya OTT Bupati Sidoarjo
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus