Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkumham) Mahfud MD menanggapi adanya permintaan dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pegiat korupsi agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir saat uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan cara hakim mengirim informasi tersebut langsung kepada Jokowi.
Selaku mantan Ketua MK periode 2008-2013, Mahfud memahami jika permintaan itu diajukan oleh pemohon kepada hakim. Secara prosedur, permohonan itu sedianya mesti disampaikan dulu ke Jokowi melalui hakim.
"Itu permintaan pihak pemohon kepada hakim. Itu biar hakim sampaikan dulu kepada Presiden. Kan saya mantan hakim MK, tahu," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Kamis (5/3/2020).
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan jika permohonan itu akan disampaikan ke Jokowi selaku pihak termohon melalui kuasa hukumnya yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Nanti di sana yang akan menyampaikan jawabannya secara prosedural," pungkasnya.
Sebelumnya mantan pimpinan KPK periode 2015-2019 yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang serta sejumlah pegiat antikorupsi memohon kepada MK untuk menghadirkan Jokowi. Permohonan itu disampaikan dengan tujuan memberikan keterangan terkait perkara uji formil revisi UU KPK.
Seperti yang dilansir dari Antara, kuasa hukum mantan pimpinan KPK Kurnia Ramadhana menyampaikan alasan permohonan tersebut, lantaran banyak persoalan yang mesti dijawab langsung oleh Jokowi.
"Apakah memungkinkan perkara nomor 79 meminta Mahkamah menghadirkan presiden di ruangan ini karena banyak persoalan yang saya rasa tidak bisa dijawab perwakilan dan harus dijawab Presiden langsung," ujar kuasa mantan pimpinan KPK dan pegiat antikorupsi, Kurnia Ramadhana, dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Baca Juga: Jadi Saksi Ahli, BM: Sejak UU KPK Disahkan, 30 Pegawai Pilih Mundur
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Agung Masih Mempelajari Kasus Berdarah Paniai
-
Mahfud MD Respons Bentrokan TNI-Polri di Taput: Sekali, sekali
-
Jadi Saksi Ahli, BM: Sejak UU KPK Disahkan, 30 Pegawai Pilih Mundur
-
UU KPK Baru Melemahkan, Dewas KPK Minta Publik Terus Mengawasi
-
UU KPK Dinilai Perlambat Kinerja KPK, Jokowi: Buktinya OTT Bupati Sidoarjo
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Momen Gibran Kasih Perintah Gubernur Kalsel di Depan Warga: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diselesaikan
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
Pilkada Lewat DPRD Bukan Cuma Hemat Biaya, Populi Center: Ini 4 Syarat Beratnya
-
Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya
-
Kritik Pedas Ryaas Rasyid: Jakarta yang Obral Izin, Daerah yang Dapat Banjirnya
-
Proyeksi MRT Jakarta: Target Monas Beroperasi 2027, Kota Tua Menyusul 2029
-
Rakyat Tolak Pilkada via DPRD, Deddy Sitorus: Mereka Tak Mau Haknya Dibajak Oligarki
-
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
-
Prabowo Wanti-wanti Atlet Jangan Pakai Bonus untuk Hal Negatif
-
Soal SPPG Terafiliasi Pejabat, BGN: Hak Semua WNI!