Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkumham) Mahfud MD menanggapi adanya permintaan dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pegiat korupsi agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir saat uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan cara hakim mengirim informasi tersebut langsung kepada Jokowi.
Selaku mantan Ketua MK periode 2008-2013, Mahfud memahami jika permintaan itu diajukan oleh pemohon kepada hakim. Secara prosedur, permohonan itu sedianya mesti disampaikan dulu ke Jokowi melalui hakim.
"Itu permintaan pihak pemohon kepada hakim. Itu biar hakim sampaikan dulu kepada Presiden. Kan saya mantan hakim MK, tahu," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Kamis (5/3/2020).
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan jika permohonan itu akan disampaikan ke Jokowi selaku pihak termohon melalui kuasa hukumnya yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Nanti di sana yang akan menyampaikan jawabannya secara prosedural," pungkasnya.
Sebelumnya mantan pimpinan KPK periode 2015-2019 yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang serta sejumlah pegiat antikorupsi memohon kepada MK untuk menghadirkan Jokowi. Permohonan itu disampaikan dengan tujuan memberikan keterangan terkait perkara uji formil revisi UU KPK.
Seperti yang dilansir dari Antara, kuasa hukum mantan pimpinan KPK Kurnia Ramadhana menyampaikan alasan permohonan tersebut, lantaran banyak persoalan yang mesti dijawab langsung oleh Jokowi.
"Apakah memungkinkan perkara nomor 79 meminta Mahkamah menghadirkan presiden di ruangan ini karena banyak persoalan yang saya rasa tidak bisa dijawab perwakilan dan harus dijawab Presiden langsung," ujar kuasa mantan pimpinan KPK dan pegiat antikorupsi, Kurnia Ramadhana, dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Baca Juga: Jadi Saksi Ahli, BM: Sejak UU KPK Disahkan, 30 Pegawai Pilih Mundur
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Agung Masih Mempelajari Kasus Berdarah Paniai
-
Mahfud MD Respons Bentrokan TNI-Polri di Taput: Sekali, sekali
-
Jadi Saksi Ahli, BM: Sejak UU KPK Disahkan, 30 Pegawai Pilih Mundur
-
UU KPK Baru Melemahkan, Dewas KPK Minta Publik Terus Mengawasi
-
UU KPK Dinilai Perlambat Kinerja KPK, Jokowi: Buktinya OTT Bupati Sidoarjo
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi