Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji formil dan materil Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (12//2/2020).
Adapun agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Dalam perkara bernomor 70/PUU-XVII/2019 itu, pemohon menghadirkan mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas (BM) dan Ridwan selaku ahli hukum administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Dalam keterangannya, mantan komisioner KPK, Busyro Muqodas menyebut bahwa UU KPK hasil revisi nomor 19 tahun 2019 sangat tidak berlandaskan dengan UUD 1945.
"Undang-undang KPK hasil revisi. Hakekatnya perwujudan dari inkonstitusionalitas yang konkrit," kata Busyro dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/2/2020).
Apalagi, kata Buysro, UU KPK hasil revisi juga sangat janggal dengan pembahasan yang cukup cepat di DPR sebelum disahkan oleh pemerintah.
"Sudah nampak jelas UU KPK hasil revisi. Bukan hanya substansi. Proses di DPR juga sangat kilat, lima hari cepat sekali selesai. Hakekatnya perwujudan dari inkonstitusonal yang konkrit," ujar Busyro dalam kesaksiannya.
Buysro menyebut ketika UU KPK lama mulai digemborkan akan direvisi oleh DPR sejak November 2019 lalu hingga disahkan pada 17 September 2019, ternyata banyak pegawai KPK yang memilih mengundurkan diri.
"Saya menyampaikan kurang lebih bulan November UU KPK akan direvisi sampai dengan Januari ini. Sudah ada sekitar 30 pegawai KPK keluar," ungkap Busyro.
Menurut dia, sejumlah pegawai KPK mengundurkan diri dengan berbagai alasan. Lebih banyak terkait independensi komisi antirasuah itu yang dianggap semakin melemah setelah UU KPK hasil revisi.
Baca Juga: MK: UU KPK Paling Banyak Digugat
"Sejumlah alasan bisa didengar mereka sudah tidak tahan lagi dengan suasana. Ketika independensi sudah dirasakan sangat terganggu," imbuh Buysro.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Eks Anggota KPU, KPK Periksa Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah
-
MAKI Sebut Jawaban KPK dalam Praperadilan Tak Terbuka Soal Kasus Suap PAW
-
KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap PAW Anggota DPR
-
KPK Tunggu Janji Zulkifli Hasan yang Bersedia Diperiksa Jumat Pekan Ini
-
Minta Hasto Jadi Tersangka, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan MAKI
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi