Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji formil dan materil Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (12//2/2020).
Adapun agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Dalam perkara bernomor 70/PUU-XVII/2019 itu, pemohon menghadirkan mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas (BM) dan Ridwan selaku ahli hukum administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Dalam keterangannya, mantan komisioner KPK, Busyro Muqodas menyebut bahwa UU KPK hasil revisi nomor 19 tahun 2019 sangat tidak berlandaskan dengan UUD 1945.
"Undang-undang KPK hasil revisi. Hakekatnya perwujudan dari inkonstitusionalitas yang konkrit," kata Busyro dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/2/2020).
Apalagi, kata Buysro, UU KPK hasil revisi juga sangat janggal dengan pembahasan yang cukup cepat di DPR sebelum disahkan oleh pemerintah.
"Sudah nampak jelas UU KPK hasil revisi. Bukan hanya substansi. Proses di DPR juga sangat kilat, lima hari cepat sekali selesai. Hakekatnya perwujudan dari inkonstitusonal yang konkrit," ujar Busyro dalam kesaksiannya.
Buysro menyebut ketika UU KPK lama mulai digemborkan akan direvisi oleh DPR sejak November 2019 lalu hingga disahkan pada 17 September 2019, ternyata banyak pegawai KPK yang memilih mengundurkan diri.
"Saya menyampaikan kurang lebih bulan November UU KPK akan direvisi sampai dengan Januari ini. Sudah ada sekitar 30 pegawai KPK keluar," ungkap Busyro.
Menurut dia, sejumlah pegawai KPK mengundurkan diri dengan berbagai alasan. Lebih banyak terkait independensi komisi antirasuah itu yang dianggap semakin melemah setelah UU KPK hasil revisi.
Baca Juga: MK: UU KPK Paling Banyak Digugat
"Sejumlah alasan bisa didengar mereka sudah tidak tahan lagi dengan suasana. Ketika independensi sudah dirasakan sangat terganggu," imbuh Buysro.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Eks Anggota KPU, KPK Periksa Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah
-
MAKI Sebut Jawaban KPK dalam Praperadilan Tak Terbuka Soal Kasus Suap PAW
-
KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap PAW Anggota DPR
-
KPK Tunggu Janji Zulkifli Hasan yang Bersedia Diperiksa Jumat Pekan Ini
-
Minta Hasto Jadi Tersangka, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan MAKI
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Jokowi Tak Boleh Kena Panas Saat HUT ke-80 TNI, Sakit Apa Sebenarnya?
-
Dinkes DKI Akui Belum Ada Dapur MBG di Jakarta yang Kantongi Sertifikat Kebersihan
-
Detik-detik Mencekam di Daan Mogot: Pemotor Oleng, Terjatuh, Lalu Tewas Terlindas Truk Boks
-
Kondisi Kesehatan jadi Sebab Jokowi Absen HUT ke-80 TNI: Masih Pemulihan, Dianjurkan Tak Kena Panas
-
Geger Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Detik-detik Evakuasi Dramatis di Lantai Dua
-
Nyaris Tewas Diamuk Massa, Detik-detik Nyawa Maling Motor di Tanjung Priok Diselamatkan Polisi
-
Otorita 'Ngamuk', Bentuk Satgasus Sikat Tambang Batu Bara Ilegal hingga Rumah Liar di IKN
-
Demo BEM UI Hari Ini, Polisi Turunkan Ribuan Personel Tanpa Senjata Api
-
Viral! Gadis Cilik Masuk ke Acara HUT TNI dan Minta-minta, Warganet Ini Malah Bicara 'Pesan Tuhan'
-
Sebut WFT Penipu, Bjorka Asli Bocorkan Data Pribadi Polri: Anda Cuma Bisa Tangkap Saya dalam Mimpi!