Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji formil dan materil Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (12//2/2020).
Adapun agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Dalam perkara bernomor 70/PUU-XVII/2019 itu, pemohon menghadirkan mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas (BM) dan Ridwan selaku ahli hukum administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Dalam keterangannya, mantan komisioner KPK, Busyro Muqodas menyebut bahwa UU KPK hasil revisi nomor 19 tahun 2019 sangat tidak berlandaskan dengan UUD 1945.
"Undang-undang KPK hasil revisi. Hakekatnya perwujudan dari inkonstitusionalitas yang konkrit," kata Busyro dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/2/2020).
Apalagi, kata Buysro, UU KPK hasil revisi juga sangat janggal dengan pembahasan yang cukup cepat di DPR sebelum disahkan oleh pemerintah.
"Sudah nampak jelas UU KPK hasil revisi. Bukan hanya substansi. Proses di DPR juga sangat kilat, lima hari cepat sekali selesai. Hakekatnya perwujudan dari inkonstitusonal yang konkrit," ujar Busyro dalam kesaksiannya.
Buysro menyebut ketika UU KPK lama mulai digemborkan akan direvisi oleh DPR sejak November 2019 lalu hingga disahkan pada 17 September 2019, ternyata banyak pegawai KPK yang memilih mengundurkan diri.
"Saya menyampaikan kurang lebih bulan November UU KPK akan direvisi sampai dengan Januari ini. Sudah ada sekitar 30 pegawai KPK keluar," ungkap Busyro.
Menurut dia, sejumlah pegawai KPK mengundurkan diri dengan berbagai alasan. Lebih banyak terkait independensi komisi antirasuah itu yang dianggap semakin melemah setelah UU KPK hasil revisi.
Baca Juga: MK: UU KPK Paling Banyak Digugat
"Sejumlah alasan bisa didengar mereka sudah tidak tahan lagi dengan suasana. Ketika independensi sudah dirasakan sangat terganggu," imbuh Buysro.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Eks Anggota KPU, KPK Periksa Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah
-
MAKI Sebut Jawaban KPK dalam Praperadilan Tak Terbuka Soal Kasus Suap PAW
-
KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap PAW Anggota DPR
-
KPK Tunggu Janji Zulkifli Hasan yang Bersedia Diperiksa Jumat Pekan Ini
-
Minta Hasto Jadi Tersangka, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan MAKI
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional