Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengaku tak segan-segan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan.
Namun Tjahjo mengaku bingung menjatuhi hukuman pada ASN yang kedapatan berhubungan sesama jenis.
"Saya kemarin harus memutuskan pegawai negeri yang diusulkan kementerian, lembaganya harus diberi sanksi mohon maaf karena dia berhubungan sesama jenis. Ini kan enggak ada aturannya bingung, toh banyak sekali ternyata," ujar Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Meski demikian, Tjahjo enggan menjelaskan ASN di instansi mana saja yang melakukan seks menyimpang tersebut.
Politkus PDI Perjuangan itu mengaku tahu ada ASN yang melakukan hubugan seks sesama jenis dari beredarnya foto dan video.
"Kita cek satu persatu muncul 2 orang yang didukung data foto dan video. Dia menggunakan seragam Korpri yang satu pakai seragam instansi yang bersangkutan," kata dia.
Tjahjo menilai sikap ASN tersebut udah mencemarkan nama baik. Sehingga harus diberikan sanksi ke mereka yang melanggar.
"Nah ini mencemarkan nama baik instansi baru kita berikan sanksi," ucapnya.
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan tak akan segan-segan memberikan sanksi berat ke ASN yang melanggar aturan.
Baca Juga: Ramai Isu Corona Covid-19, Tiga Ratu Kecantikan Dunia Keukeuh ke Indonesia
"Menyangkut yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di pengadilan korupsi apapun ikut serta membantu ya itu risiko. Itulah kami sempat ribut KPK, karena ada sekian ratus ASN yang belum diberhentikan," kata dia.
"Sepanjang ada kekuatan hukum tetap harus segara diberhentikan. Jadi ASN ada hasil narkoba positif yaudah pecat radikalisme terorisme terpapar dan sebagainya kita undang BNPT bagaimana kurangnya, korupsi juga sama," sambungnya.
Di Kementerian yang ia pimpin Tjahjo mengaku sudah menerapkan pelarangan pada PNS perempuan yang menggunakan cadar saat jam kerja. Namun ia mempersilahkan jika penggunaan cadar di luar jam kerja.
"Di kementerian saya pak apakah saya enggak boleh bekerja pakai cadar. Loh begitu anda dari rumah pakai cadar silakan begitu sampai di pintu kantor harus lepas cadar itu aturan, bagaimana melayani masyarakat kok pakai cadar," katanya.
"Selesai kantor jam 4 pulang pakai lagi nggak apa apa silakan. Sama juga kemarin kami diskusi sama Pak Gubernur Lemhanas bahwa ada peserta Lemhanas yang terpaksa ditidakluluskan karena nggak mau lepas cadar. Itu contoh aturan-aturan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui