Suara.com - Politisi PSI Guntur Romli angkat bicara mengenai anggota DPD RI Fahira Idris yang minta maaf usai kasus hoaks virus corona dilaporkan ke polisi. Guntur membandingkan kasus tersebut dengan kasus yang dialami oleh Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok terdahulu.
Hal itu disampaikan oleh Guntur melalui akun Twitter miliknya @gunromli. Fahira Idris dilaporkan ke pihak berwajib usai membuat cuitan kasus virus corona di Indonesia hingga menimbulkan kegaduhan.
Tak lama berselang, ia menyampaikan permohonan maafnya. Ia mengaku tidak bermaksud untuk menebarkan keresahan di kalangan publik.
Lantas, Guntur membandingkan kasus Fahira tersebut dengan Ahok. Saat Ahok terlibat kasus penistaan agama, Ahok juga telah menyampaikan permohonan maaf.
Namun, meski telah meminta maaf di hadapan publik, proses peradilan tetap berlanjut. Kata maaf tersebut tidak berarti menghentikan kasus yang telah dibawa ke ranah hukum.
"Ahok dulu minta maaf tapi kasusnya tetap lanjut," ujar Guntur seperti dikutip Suara.com, Sabtu (7/3/2020).
Guntur meminta agar pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam menangani suatu kasus. Kasus hoaks virus corona yang menjerat Fahira harus diselesaikan secara hukum.
Ia menyoroti langkah polisi yang telah menangkap seorang pria penyebar hoaks virus corona di Bandara Soekarno Hatta, namun tidak segera menangkap Fahira.
"Sebar hoaks virus corona masuk Bandara Soetta, pria ini ditangkap polisi. Nah, ini ditangkap, bagaimana dengan Fahira Idris? Jangan tebang pilih, itu bikin geregetan, makanya ada tagar #TangkapFahiraIdris kan? Ayo polisi!" tulisnya di akun Twitter @GunRomli.
Baca Juga: Gadis Pembunuh Bocah di Sawah Besar Biasa Lempar Kucing dari Lantai 2
Laporan Terus Berlanjut
Advokat Muannas Alaidid menegaskan tidak akan mencabut laporan kepolisian atas kasus dugaan hoaks virus corona yang digaungkan oleh anggota DPD RI Fahira Idris. Muannas bersikeras untuk melanjutkan proses hukum yang ada.
Meskipun Fahira Idris telah menyampaikan permohonan maaf atas cuitan tentang pasien virus corona di Indonesia, Muannas ogah untuk menarik berkas laporan di kepolisian.
"Laporan saya terhadap Fahira dipastikan tidak akan pernah saya cabut, tetap berproses," kata Muannas.
Menurut Muannas, pelaporan Fahira ke kepolisian harus menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya agar tak bertindak semaunya. Sebab, segala sesuatu memiliki aturan.
Klarifikasi Fahira Idris
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?