Suara.com - Politisi PSI Guntur Romli angkat bicara mengenai anggota DPD RI Fahira Idris yang minta maaf usai kasus hoaks virus corona dilaporkan ke polisi. Guntur membandingkan kasus tersebut dengan kasus yang dialami oleh Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok terdahulu.
Hal itu disampaikan oleh Guntur melalui akun Twitter miliknya @gunromli. Fahira Idris dilaporkan ke pihak berwajib usai membuat cuitan kasus virus corona di Indonesia hingga menimbulkan kegaduhan.
Tak lama berselang, ia menyampaikan permohonan maafnya. Ia mengaku tidak bermaksud untuk menebarkan keresahan di kalangan publik.
Lantas, Guntur membandingkan kasus Fahira tersebut dengan Ahok. Saat Ahok terlibat kasus penistaan agama, Ahok juga telah menyampaikan permohonan maaf.
Namun, meski telah meminta maaf di hadapan publik, proses peradilan tetap berlanjut. Kata maaf tersebut tidak berarti menghentikan kasus yang telah dibawa ke ranah hukum.
"Ahok dulu minta maaf tapi kasusnya tetap lanjut," ujar Guntur seperti dikutip Suara.com, Sabtu (7/3/2020).
Guntur meminta agar pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam menangani suatu kasus. Kasus hoaks virus corona yang menjerat Fahira harus diselesaikan secara hukum.
Ia menyoroti langkah polisi yang telah menangkap seorang pria penyebar hoaks virus corona di Bandara Soekarno Hatta, namun tidak segera menangkap Fahira.
"Sebar hoaks virus corona masuk Bandara Soetta, pria ini ditangkap polisi. Nah, ini ditangkap, bagaimana dengan Fahira Idris? Jangan tebang pilih, itu bikin geregetan, makanya ada tagar #TangkapFahiraIdris kan? Ayo polisi!" tulisnya di akun Twitter @GunRomli.
Baca Juga: Gadis Pembunuh Bocah di Sawah Besar Biasa Lempar Kucing dari Lantai 2
Laporan Terus Berlanjut
Advokat Muannas Alaidid menegaskan tidak akan mencabut laporan kepolisian atas kasus dugaan hoaks virus corona yang digaungkan oleh anggota DPD RI Fahira Idris. Muannas bersikeras untuk melanjutkan proses hukum yang ada.
Meskipun Fahira Idris telah menyampaikan permohonan maaf atas cuitan tentang pasien virus corona di Indonesia, Muannas ogah untuk menarik berkas laporan di kepolisian.
"Laporan saya terhadap Fahira dipastikan tidak akan pernah saya cabut, tetap berproses," kata Muannas.
Menurut Muannas, pelaporan Fahira ke kepolisian harus menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya agar tak bertindak semaunya. Sebab, segala sesuatu memiliki aturan.
Klarifikasi Fahira Idris
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO
-
Pidato Perdana Mojtaba Khamenei: Bersumpah Blokir Selat Hormuz
-
Disebut Sempat Hendak Disuap Yaqut Rp17 Miliar, Anggota Pansus Haji Terkejut: Saya Nggak Tahu
-
Transjakarta Pasang 'Mata-Mata' AI di 5 Ribu Bus Demi Cegah Sopir Microsleep
-
India Krisis Gas: Restoran Hapus Menu Panas demi Hemat Bahan Bakar
-
Israel Digempur Rudal Iran, Tujuan AS Perang Lawan Iran Kian Tidak Jelas
-
Belum Tahu soal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras, Menko Yusril Langsung Koordinasi
-
KontraS Desak Aparat Usut Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Ada Upaya Pembungkaman?
-
DPR Dorong STIA LAN Bandung Bangun Laboratorium AI dan Big Data untuk Cetak ASN Digital
-
Dukcapil Temukan Nama dengan 79 Huruf: Terlalu Panjang untuk Kolom KTP!