Suara.com - Juru Bicara Penanganan virus corona atau Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan penerbangan di tiga negara epicentrum baru pusat penyebaran virus corona.
Tiga negara episentrum baru tersebut yakni Iran, Italia dan Korea Selatan.
"Pemerintah menetapkan kebijakan tentang pembatasan penerbangan dari tiga negara episentrum. Ini yang sudah dinyatakan oleh pemerintah," Yurianto di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (7/3/2020)
Yurianto menuturkan pembatasan tersebut bersifat sementara dan tidak seterusnya. Nantinya kebijakan tersebut akan dicabut jika wilayah-wilayah yang ada di tiga negara tersebut sudah dinyatakan aman dan tidak ada penularan virus corona.
"Paling penting dipahami pembatasan ini sementara tidak seterusnya, dinamikanya adalah tergantung dari apakah wilayah tersebut sudah tidak ada penularan lagi, apakah wilayah tersebut dinyatakan terkendali dan aman terkait penyebaran covid ini," kata dia.
Yurianto mengatakan kebijakan pembatasan penerbangan atau larangan masuk ke Indonesia di Iran yakni dari Kota Tehran, Gilan dan Qom. Kemudian di Italia yakni dari kota Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont.
Sementara di Korea Selatan yakni dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do. Yurianto menyebut pihaknya mengizinkan dari luar wilayah tersebut jika membawa sertifikat kesehatan bebas corona.
"Ini sementara kita larang. Selain itu masih diizinkan dengan bawa sertifikat kesehatan dan masuk ke Indonesia akan tetap diberlakukan karantina," ucap dia.
Tak hanya itu, Yurianto menyebut pembatasan penerbangan ke Indonesia juga berlaku bagi WNI yang tinggal di kota tersebut atau berada dari tiga negara tersebut.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Puteri Indonesia 2020, Sarjana Hukum yang Suka Traveling
Mereka yang datang dari negara tersebut tetap diterima dengan membawa sertifikat otoritas setempat.
"Artinya Ini juga berlaku untuk WNI yang tinggal di kota itu jadi bukan untuk warga kota itu saja. Siapapun warga negara lain yang tinggal di kota itu, itu yang kita dilarang. Kota lain tetap diizinkan tetapi harus ada sertifikat otoritas setempat Ini syarat mutlak kita berkaitan terima kedatangan mereka dari tanah air kita. Tetap dilakukan prosedur kekarantinaan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
Terkini
-
DPR Bakal Panggil KKP Terkait Tanggul Beton di Cilincing yang Dikeluhkan Nelayan
-
Rektor UI Diteriaki "Zionis" Saat Acara Wisuda, Buntut Undangan Akademisi Pro-Israel
-
Duduk Bersila dengan Warga, Wapres Gibran Beri Solusi dan Bantuan Bagi Korban Banjir Denpasar
-
FBI Gelar Sayembara Tangkap Penembakan Charlie Kirk, Dapat Hadiah Uang Tunai Rp 1,65 Miliar
-
3 Orang Hilang Sejak Demo Agustus, KontraS Tutup Posko Aduan: Maaf Belum Ada Kabar Baik Hari Ini
-
Budiman Sudjatmiko Jawab Isu Kena Reshuffle, Ada Pembicaraan Posisi Baru?
-
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka
-
Apresiasi Mendagri Tito untuk Mal Pelayanan Publik Kota Makassar: Ada Gerai PBG dan BPHTB
-
Pendidikan Zita Anjani, Stafsus Presiden Batalkan Ngisi Seminar di Unpad Tapi Malah Ngegym
-
Usut Kuota Khusus hingga Haji Furoda, KPK Sebut Kapusdatin BPH Saksi Penting, Apa Alasannya?