Suara.com - Juru Bicara Penanganan virus corona atau Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan penerbangan di tiga negara epicentrum baru pusat penyebaran virus corona.
Tiga negara episentrum baru tersebut yakni Iran, Italia dan Korea Selatan.
"Pemerintah menetapkan kebijakan tentang pembatasan penerbangan dari tiga negara episentrum. Ini yang sudah dinyatakan oleh pemerintah," Yurianto di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (7/3/2020)
Yurianto menuturkan pembatasan tersebut bersifat sementara dan tidak seterusnya. Nantinya kebijakan tersebut akan dicabut jika wilayah-wilayah yang ada di tiga negara tersebut sudah dinyatakan aman dan tidak ada penularan virus corona.
"Paling penting dipahami pembatasan ini sementara tidak seterusnya, dinamikanya adalah tergantung dari apakah wilayah tersebut sudah tidak ada penularan lagi, apakah wilayah tersebut dinyatakan terkendali dan aman terkait penyebaran covid ini," kata dia.
Yurianto mengatakan kebijakan pembatasan penerbangan atau larangan masuk ke Indonesia di Iran yakni dari Kota Tehran, Gilan dan Qom. Kemudian di Italia yakni dari kota Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont.
Sementara di Korea Selatan yakni dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do. Yurianto menyebut pihaknya mengizinkan dari luar wilayah tersebut jika membawa sertifikat kesehatan bebas corona.
"Ini sementara kita larang. Selain itu masih diizinkan dengan bawa sertifikat kesehatan dan masuk ke Indonesia akan tetap diberlakukan karantina," ucap dia.
Tak hanya itu, Yurianto menyebut pembatasan penerbangan ke Indonesia juga berlaku bagi WNI yang tinggal di kota tersebut atau berada dari tiga negara tersebut.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Puteri Indonesia 2020, Sarjana Hukum yang Suka Traveling
Mereka yang datang dari negara tersebut tetap diterima dengan membawa sertifikat otoritas setempat.
"Artinya Ini juga berlaku untuk WNI yang tinggal di kota itu jadi bukan untuk warga kota itu saja. Siapapun warga negara lain yang tinggal di kota itu, itu yang kita dilarang. Kota lain tetap diizinkan tetapi harus ada sertifikat otoritas setempat Ini syarat mutlak kita berkaitan terima kedatangan mereka dari tanah air kita. Tetap dilakukan prosedur kekarantinaan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?