Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan jilid II kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung oleh eks Sekretaris MA Nurhadi, Senin (9/3/2020).
Gugatan itu dilayangkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Ketiganya berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Sidang ini akhirnya digelar setelah sempat ditunda dua pekan, karena pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir pada sidang sebelumnya Senin (24/2/2020).
Dalam sidang perdana ini, Kuasa Hukum Nurhadi Cs membaca gugatan yang intinya mempersoalnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nurhadi cs yang dinilai tak sesuai dengan KUHAP.
"SPDP itu tidak sesuai dengan KUHAP. Jadi tata caranya tidak sesuai, waktunya tidak sesuai, itu kan tidak disampaikan secara lanngsung, harusnya dititipkan kepada kepala desa," kata tim Kuasa Hukum Nurhadi, Ignatius Supriyadi di PN Jaksel, Senin (9/3/2020).
Dalam permohonannya, Rezky disebut tidak pernah menerima SPDP, sedangkan Nurhadi baru mengetahui adanya SPDP itu setelah SPDP diterbitkan pada 10 Desember 2019.
Nurhadi dan Riezky, kata Ignatius, baru mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka setelah tahu dari Hiendra Soenjoto, dari Handoko Sutjitro yang menjadi saksi, dan konferensi pers KPK.
"Karena termohon mengirimkannya (SPDP) dengan begitu saja ke rumah kosong di wilayah Mojokerto," lanjutnya.
Selain itu, SPDP Hiendra dikirimkan ke rumah pembantunya ketika ia tak berada di rumah.
Baca Juga: Geledah Vila Nurhadi di Bogor, KPK Temukan Belasan Moge dan 4 Mobil Mewah
Seharusnya, lanjut Ignatius, menurut KUHAP, SPDP itu harus diberikan langsung kepada tersangka atau disampaikan melalui pejabat wilayah setempat, bukan melalui pembantu yang menurutnya tidak mengerti apa-apa terkait kasus ini.
Kemudian, pihak Nurhadi cs juga menilai uang sejumlah Rp 33.334.995.000 yang ditransfer Hiendra ke Rezky bukan tindak pidana korupsi melainkan hubungan keperdataan.
"Peristiwa-peristiwa yang disangkakan itu sebenarnya merupakan peristiwa perdata murni, karena itu merupakan hubungan hukum antara Rezky dengan pemohon Pak Hiendra," kata Ignatius.
Pihak Nurhadi juga mempermasalahkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
"Penetapan tersangka kepada Pak Nurhadi dan kawan-kawan itu hanya didasarkan pada laporan tindak pidana korupsi yang kita anggap laporan itu sama seperti laporan polisi, sehingga belum ada dilakukan proses penyidikan. Oleh karena itu, ini tidak sesuai dengan hukum acara," tegasnya.
Sidang ini rencananya dilanjutkan pada Selasa (10/3/2020) besok, dengan agenda jawaban dari pihak termohon yaitu KPK.
Berita Terkait
-
Geledah Vila Nurhadi di Bogor, KPK Temukan Belasan Moge dan 4 Mobil Mewah
-
Pimpinan KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Buronan Nurhadi
-
Pimpinan KPK Mendadak Pantau Sidang Gugatan Praperadilan Buronan Nurhadi
-
Buron, KPK Blokir Rekening Milik Eks Pimpinan MA Nurhadi dan Menantunya
-
Usai Diperiksa, Rahmat Klaim 3 Tahun Tidak Berkomunikasi Dengan Nurhadi
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu