Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan jilid II kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung oleh eks Sekretaris MA Nurhadi, Senin (9/3/2020).
Gugatan itu dilayangkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Ketiganya berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Sidang ini akhirnya digelar setelah sempat ditunda dua pekan, karena pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir pada sidang sebelumnya Senin (24/2/2020).
Dalam sidang perdana ini, Kuasa Hukum Nurhadi Cs membaca gugatan yang intinya mempersoalnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nurhadi cs yang dinilai tak sesuai dengan KUHAP.
"SPDP itu tidak sesuai dengan KUHAP. Jadi tata caranya tidak sesuai, waktunya tidak sesuai, itu kan tidak disampaikan secara lanngsung, harusnya dititipkan kepada kepala desa," kata tim Kuasa Hukum Nurhadi, Ignatius Supriyadi di PN Jaksel, Senin (9/3/2020).
Dalam permohonannya, Rezky disebut tidak pernah menerima SPDP, sedangkan Nurhadi baru mengetahui adanya SPDP itu setelah SPDP diterbitkan pada 10 Desember 2019.
Nurhadi dan Riezky, kata Ignatius, baru mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka setelah tahu dari Hiendra Soenjoto, dari Handoko Sutjitro yang menjadi saksi, dan konferensi pers KPK.
"Karena termohon mengirimkannya (SPDP) dengan begitu saja ke rumah kosong di wilayah Mojokerto," lanjutnya.
Selain itu, SPDP Hiendra dikirimkan ke rumah pembantunya ketika ia tak berada di rumah.
Baca Juga: Geledah Vila Nurhadi di Bogor, KPK Temukan Belasan Moge dan 4 Mobil Mewah
Seharusnya, lanjut Ignatius, menurut KUHAP, SPDP itu harus diberikan langsung kepada tersangka atau disampaikan melalui pejabat wilayah setempat, bukan melalui pembantu yang menurutnya tidak mengerti apa-apa terkait kasus ini.
Kemudian, pihak Nurhadi cs juga menilai uang sejumlah Rp 33.334.995.000 yang ditransfer Hiendra ke Rezky bukan tindak pidana korupsi melainkan hubungan keperdataan.
"Peristiwa-peristiwa yang disangkakan itu sebenarnya merupakan peristiwa perdata murni, karena itu merupakan hubungan hukum antara Rezky dengan pemohon Pak Hiendra," kata Ignatius.
Pihak Nurhadi juga mempermasalahkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
"Penetapan tersangka kepada Pak Nurhadi dan kawan-kawan itu hanya didasarkan pada laporan tindak pidana korupsi yang kita anggap laporan itu sama seperti laporan polisi, sehingga belum ada dilakukan proses penyidikan. Oleh karena itu, ini tidak sesuai dengan hukum acara," tegasnya.
Sidang ini rencananya dilanjutkan pada Selasa (10/3/2020) besok, dengan agenda jawaban dari pihak termohon yaitu KPK.
Berita Terkait
-
Geledah Vila Nurhadi di Bogor, KPK Temukan Belasan Moge dan 4 Mobil Mewah
-
Pimpinan KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Buronan Nurhadi
-
Pimpinan KPK Mendadak Pantau Sidang Gugatan Praperadilan Buronan Nurhadi
-
Buron, KPK Blokir Rekening Milik Eks Pimpinan MA Nurhadi dan Menantunya
-
Usai Diperiksa, Rahmat Klaim 3 Tahun Tidak Berkomunikasi Dengan Nurhadi
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
Terkini
-
Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
-
Budi Arie Ngambek di Medsos? Ketahuan Unfollow Instagram Prabowo Usai Dicopot dari Menteri!
-
Pegawai Kemenag Beli Tunai Rumah Rp6,5 Miliar! Diduga dari Korupsi Haji, Kini Disita KPK
-
5 Fakta Kecelakaan Tol Cipularang yang Menyebabkan 2 Orang Meninggal Dunia
-
Minta Maaf Sebesar-besarnya ke Prabowo dan Masyarakat, Menhut Raja Juli: Ini Menjadi Pelajaran
-
Perjalanan Karier Budi Arie Setiadi: Moncer di Era Jokowi, Dicopot di Kabinet Presiden Prabowo
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
-
Pilunya Kisah Orang Tua Tiara Korban Mutilasi Mojokerto, Jualan Sempol Demi Biayai Kuliah
-
Mahasiswa RI Athaya Helmi Meninggal di Wina Usai Dampingi Pejabat DPR hingga BI, PPI Tuntut Keadilan
-
Budi Arie Dicopot, Jhon Sitorus: Jokowi Kehilangan Satu Tangan