Suara.com - Kepala Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengaku telah meninjau tiga warga negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan bersalah oleh Pemerintah Singapura, karena mengirimkan uang ke terduga organisasi yang berafiliasi ke teroris. Suhardi meminta WNI yang berada di Singapura untuk berhati-hati ketika hendak melakukan donasi.
Suhardi mengaku sempat berkunjung langsung ke Singapura untuk menemui pihak otoritas yang berwenang dalam kasus tersebut. Dari informasi yang diperolehnya, Suhardi menyimpulkan kepada WNI untuk tidak sembarang melakukan donasi kepada organisasi-organisasi yang yang ternyata membiayai kegiatan radikalisme.
"Jangan memberikan donasi-donasi, donasi-donasi ini ternyata itu mengalir kepada lembaga-lembaga, katakan mendanai kegiatan-kegiatan radikal terorisme, sehingga itu terdeteksi oleh otoritas Singapura," kata Suhardi saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
Suhardi mengatakan awalnya ada empat WNI yang ditangkap oleh aparat setempat, namun satu dari mereka tidak terbukti. Ketiga WNI tersebut telah divonis bersalah dan meminta kepada KBRI di Singapura untuk tetap mendampingi.
Meski begitu, ia mengakui tidak bisa menyimpulkan jika ketiga WNI tersebut tidak tahu kalau donasi yang mereka berikan itu untuk kegiatan-kegiatan terorisme. Lantaran Suhardi mengaku tidak bisa mengintervensi kewenangan otoritas di Singapura.
Meski demikian, ia sekali lagi mengingatkan kepada WNI di Singapura untuk lebih teliti dalam memberikan donasi.
"Tolong kalau donasi hati-hati betul, jangan sampai kita mendonasi, kita niatnya baik tapi ternyata itu dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang kurang baik akhirnya termonitor sama mereka dan itu dianggap sebagai pendanaan terorisme," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebanyak tiga orang warga negara Indonesia atau WNI terbelit kasus terorisme di Singapura. Mereka diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.
Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana menyebutkan ketiga WNI dengan inisial RH, TM dan AA. Mereka tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran Terorrism (Suppression of Financing) Act.
Baca Juga: WNI Divonis Terlibat Kasus Teroris di Singapura, Mahfud: Saya Tanya ke BNPT
Ketiganya diputus dalam sidang terpisah. RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura pada 12 Februari 2020, dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, potong masa tahanan.
Sedang AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.
RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.
"Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme," sebut KBRI dalam siaran pers, Sabtu (7/3/2020).
RH telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 dolar Singapura, sementara TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp13 juta yang ditujukan kepada "lembaga amal" di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.
Sedang AA mengirimkan uang sebesar 130 dolar Singapura kepada dua "lembaga amal" di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.
Berita Terkait
-
WNI Divonis Terlibat Kasus Teroris di Singapura, Mahfud: Saya Tanya ke BNPT
-
Soal Ahok, Ali Imron Bom Bali: Umat Islam Kok Lebih Brutal dari Teroris?
-
3 WNI Terbelit Kasus Teroris di Singapura, Diputus Bersalah
-
Teroris Ini Bikin Daftar Aktivitas di Surga, Prioritasnya Gaet 72 Bidadari
-
Jokowi Labelkan Teroris Pelintas Batas Sebagai ISIS Eks WNI
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan
-
Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI