Suara.com - Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengungkapkan keadaan dan sikap tersangkan NF selama pemeriksaan.
Pernyataan Heru diungkapkan melalui sambungan telepon dalam Kabar Petang TvOne pada Senin (10/3/2020).
"Kondisi sehat bagus jadi bisa dikirim ke RS keramat Jati untuk observasi sebelum periksaan psikologi," kata Heru.
Ia juga menambahkan, "Sejak di kantor kami dua hari ini, kami lihat tersangka sejauh ini tidak ada kegelisahan, tidak ada resah, atau tidak ada galau."
Dengan sikapnya yang tenang Heru menyatakan bahwa NF sangat bisa diajak kerjasama dalam proses peneylidakan
"Setiap ditanya pasti jawab dan reality, benar-benar tidak susah untuk komunikasinya," tambahnya.
Menurut Heru, selama proses NF tidak ditempatkan di tahanan biasa namun diberikan tempat tidur berkasur karena masih anak-anak.
"Saya tanya, kamu nyaman di sini dia jawab nyaman pak. Ada yang kurang atau enggak, dia jawab enggak pak, begitu. Kami alhamdulillah tidak ada hambatan, tidak ada rasa takut, jadi pemeriksaan berjalan lancar," tambahnya.
Pihak orangtua, menurut Heru mengungkapkan bahwa NF memiliki tabiat yang wajar seperti anak-anak remaja pada umumnya.
Baca Juga: Cegah Penularan Corona, AIA dan Antis Bagikan Hand Sanitizer Gratis
"Kesehariannya tidak ada yang aneh, normal-normal saja yang kelihatan bahwa si pelaku kelihatan pendiam," tambahnya.
Dari penyidikan polisi, pelaku NF sudah dinaikan sebagai tersangka karena telah didukung oleh bukti-bukti yang ditemukan.
"Dari hasil penyidikan, kami sudah menaikkan dari pelaku menjadi tersangka. Hal ini dilakukan karena bukti-bukti yang kita dapatan juga bukti petunjuk," ungkapnya.
Atas perilakunya, NF terancam dikenakan Pasal Perlindungan Anak.
"Pasal yang kita kenakan perlundungan anak pasal 76 C, pasal 30 ayat 3, pasal 338 KUHP, namun demikin kita serahkan kuputusan pada hakim," ujar Reza.
Ia menambahkan jika menggunakan pasal 338 KUHP, maka ancaman hukuman bisa seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Ratusan Siswa di 82 Sekolah Mamasa Sulawesi Barat Rasakan Digitalisasi Berkat Listrik Masuk Desa
-
Ingatkan Pesan Bung Karno Saat Ganefo, PDIP Tegaskan Tolak Kedatangan Tim Senam Israel
-
Nama-nama Anggota Komite Reformasi Polri Sudah di Kantong Presiden, Istana: Tunggu Tanggal Mainnya
-
PLN Energi Primer Indonesia Gandeng Timas Suplindo Bangun Pipa Gas WNTS-Pemping
-
Nadiem Masih Dibantarkan di RS Usai Operasi, Kejagung: Penyidikan Korupsi Chromebook Jalan Terus
-
Anak Buah Masuk Penjara Gegara Pasang Patok, Dirut PT WKM Pasang Badan: Saya yang Bertanggung Jawab
-
Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya
-
Gema Adzan Sang Ayah di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Ikhlas Melepas Anaknya Syahid
-
Harapan Akhir Tahun Pekerja Online, Rieke Minta Kado Spesial Perpres Perlindungan dari Prabowo
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara