Suara.com - Mencuatnya kasus pembunuhan sadis seorang bocah oleh NF, remaja perempuan berusia 15 tahun di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat kini menyisakan dilema. Sebabnya, pelaku masuk dalam kategori di bawah umur.
Selain itu, kasus pembunuhan ini terbilang berbeda dari kejadian-kejadian pembunuhan pada umumnya. Pembunuhan terhadap bocah 6 tahun berinsial APA itu dilakukan dengan cara sadis --korban ditenggelamkan ke dalam bak mandi, lalu jasadnya disumpal dengan tisu, diikat dan disimpan di dalam lemari.
Psikolog Forensik Reza Indragiri yang dihubungi Suara.com melalui pesan WhastApp, Senin (9/3/2020) malam berpendapat bahwa kasus yang membelit NF cukup dilematis.
Selain pelaku masih di bawah umur, namun di sisi lain ekspos kasus ini juga dipandang tidak memberi label tertentu pada NF.
"Kenyataan adanya pelaku pembunuhan sadis yang masih berusia sangat belia--sulit dipungkiri--memantik dilema. Pada satu sisi, ada kemafhuman bahwa ekspos kasus tidak semestinya sampai menstigma si pelaku," ujar Reza.
Namun, Reza menilai agar kasus ini tak luput dari perhatian masyarakat. Dalam hal ini, publik dipandang harus mengetahui seluk beluk kasus ini secara terbuka.
"Publik memiliki kepentingan untuk mengetahui seluk-beluk kasus ini, termasuk profil pelaku, karena ini menyangkut kepentingan, bahkan keamanan publik," ujar dia.
Selain itu, Reza meminta agar publikasi kasus yang menjerat NF tidak berekses pada munculnya sikap pujian kepada pelaku karena sudah berperilaku ekstrim. Sebab, pujian merupakan bagian dari bentuk pengakuan dari pelaku dengan perilaku Callous Unemotional (CU) --istilah umum bagi anak berkepribadian psikopat.
"Tidak hanya puja-puji sedemikian rupa merupakan bentuk pengakuan yang diinginkan pelaku, tapi juga amat dikhawatirkan bahwa perbuatan pelaku justru menjadi inspirasi bagi remaja lainnya," papar Reza.
Baca Juga: Gadis Bunuh Balita di Sawah Besar, Psikolog Duga Skizofrenia dan Psikopat
Jalur pemenjaraan, kata Reza, bukanlah langkah yang tepat. Merujuk pada hasil studi, tingkat residivis psikopat cenderung lebih banyak dari pada kriminal non psikopat pasca-akhir masa pemenjaraan.
"Pemenjaraan jelas bukan pilihan tepat. Studi menunjukkan, pasca-mengakhiri masa pemenjaraan, tingkat residivisme kriminal psikopat tetap jauh lebih tinggi daripada kriminal non-psikopat," kata dia.
"Pada sisi lain, hingga saat saya menulis naskah ini, belum ada satu pun formula rehabilitasi psikis dan sosial yang benar-benar mujarab untuk mengubah tabiat dan perilaku penjahat psikopat atau pun callous unemotional menjadi lebih positif," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro meminta agar pemberitaan soal pembunuhan bocah 6 tahun oleh NF, perempuan 15 tahun di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat disetop. Dia khawatir, pemberitaan soal kasus tersebut berdampak negatif pada pembaca --khususnya anak-anak.
Dia menilai, pemberitaan kasus tersebut terbilang masif sejak kasus itu terungkap. Dia khawatir, pemberitaan ihwal kasus tersebut akan menjadi kontraproduktif bagi khalayak pembaca.
"Saya jujur khawatir bila pemberitaan berlebihan akan jadi negatif kalau dikonsumsi anak-anak, nanti jadi kontraproduktif," kata Susatyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/3/2020).
Tag
Berita Terkait
-
Tanggapi Soal Pembunuhan di Sawah Besar, Kak Seto: Ada Unsur Lingkungan
-
Puas Bunuh Bocah, Membaca Perilaku dan Kejiwaan NF Lewat Psikolog Forensik
-
KPAI: Hukuman Penjara Tidak Akan Berimbas Baik Untuk NF
-
Gadis Pembunuh Balita Suka Film Horor, NF Dinilai Terbiasa Lihat Kekerasan
-
Gadis Bunuh Balita di Sawah Besar, Psikolog Duga Skizofrenia dan Psikopat
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap