Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk terbuka dalam menyampaikan informasi mengenai emisi yang bersumber dari industri dan pembangkit listrik. Sebab, kemudahan informasi mengenai emisi merupakan hak warga seiring dengan makin tercemarnya udara Jakarta.
Merujuk data World Air Quality Report yang dikeluarkan oleh IQAir pada bulan lalu, menempatkan Jakarta berada di urutan kelima sebagai ibu kota negara dengan masalah pencemaran udara tertinggi di dunia sepanjang 2019.
Kepala Divisi Pengendalian Polusi International Centre for Environmental Law (ICEl), Fajri Fadhillah mengatakan, penyampaian dan keterbukan informasi mengenai lingkungan hidup termasuk emisi wajib dilakukan oleh pemerintah daerah melalui gubernur.
"Salah satu informasi lingkungan hidup yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat adalah informasi emisi yang berasal dari sumber tidak bergerak seperti industri dan pembangkit listrik. Pasal 49 PP 42/1999 tentang pengendalian pencemaran udara hasil pengawasan ketaatan pelaku usaha terhadap baku mutu emisi wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh gubernur," kata Fajri di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
Terlebih, kata Fajri, Pasal 53 ayat 1 PP 27/2012 tentang lingkungan disebutkan bahwa pemegang izin lingkungan wajib untuk melaporkan hasil pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada menteri/gubernur/bupati/walikota setiap enam bulan yang di dalamnya memuat kinerja pemegang izin lingkungan dalam mentaati baku mutu emisi.
Ia menerangkan, nantinya informasi lingkungan hidup tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya informasi, masyarakat dapat ikut berperan dalam mengurangi dampak pencemaran lingkungan itu sendiri.
"Informasi lingkungan hidup sangat penting bagi publik agar warga tidak hanya menjadi penonton dalam upaya perlindungan lingkungan hidup tetapi juga dapat menjadi aktor. Informasi lingkungan hidup juga dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk mengambil langkah perlindungan keseharan dari dampak pencemaran lingkungan hidup," paparnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Departemen Bidang Politik Walhi Nasional, Khalisah Khalid.
"Dengan tidak dijalankannya aturan-aturan yang sudah dibuat sebagai salah satu langkah pencegahan masalah yang bisa dialami publik itu, sama saja pemerintah mengabaikan hak warga atas udara yang baik dan sehat dan tidak taat terhadap konstitusi," kata Khalisah.
Baca Juga: Hikmah Banjir, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Sedikit Membaik
Sementara itu, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Hindun Mulaika menuturkan alasan mengapa mereka meminta Pemprov DKI Jakarta membuka data informasi mengai emisi dari industri dan pembangkit listrik, sekalipun di wilayah Jakarta tak memiliki PLTU.
Menurutnya, ada sejumlah PLTU di sekitar Jakarta yang berpotensi membawa polusi udara berpindah dari daerah asalnya menuju ke langit ibu kota.
"Polusi udara itu nggak stay dalam otoritas wilayah, Jakarta ya sudah Jakarta saja. Padahal sebenarnya banyak sekali sumber-sumber emisi yang datangnya dari industri-industri dan pembangkit-pembangkit berskala besar itu tidak dalam otoritas Jakarta. Tapi dia kan juga menyumbangkan polusi juga ke Jakarta atau mempengaruhi kualitas udara Jakarta," kata Hindun.
Karena itu, ia menilai pembukaan datan informasi lingkungan hidup mengenai emisi juga perlu dilakukan oleh par kepala daerah di provinsi-provinsi yang memiliki pembangkit.
"Tapi seperti mas Fajri bilang, ini menjadi tanggung jawab gubernur sebetulnya untuk membuka data ini. Kita lihat PLTU ini sebenarnya dari mana, kalau PLTU-nya ada di Banten, ada di Jawa Barat kemudian itu menjadi tanggung jawabnya (Gubernur) Ridwan Kamil, menjadi tanggung jawabnya gubernur Banten untuk juga meregulasi dan kemudian membuka data emisi itu secara jelas ke masyarakat," ujar dia.
Berita Terkait
-
Yuks, Bersantai di Taman Bale Kolong Tol JORR
-
Tambah Lima RS Rujukan Corona, Pemprov DKI Siapkan 125 Kamar Isolasi
-
Cegah Corona, Pemprov DKI Rilis Situs hingga Sosialisasi di Mal dan Pasar
-
Pemprov DKI: 267 Orang Dalam Pemantauan Virus Corona
-
Dilarang PTUN, Anak Buah Anies Ngotot Mau Ulang Lelang ERP
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung