Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk terbuka dalam menyampaikan informasi mengenai emisi yang bersumber dari industri dan pembangkit listrik. Sebab, kemudahan informasi mengenai emisi merupakan hak warga seiring dengan makin tercemarnya udara Jakarta.
Merujuk data World Air Quality Report yang dikeluarkan oleh IQAir pada bulan lalu, menempatkan Jakarta berada di urutan kelima sebagai ibu kota negara dengan masalah pencemaran udara tertinggi di dunia sepanjang 2019.
Kepala Divisi Pengendalian Polusi International Centre for Environmental Law (ICEl), Fajri Fadhillah mengatakan, penyampaian dan keterbukan informasi mengenai lingkungan hidup termasuk emisi wajib dilakukan oleh pemerintah daerah melalui gubernur.
"Salah satu informasi lingkungan hidup yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat adalah informasi emisi yang berasal dari sumber tidak bergerak seperti industri dan pembangkit listrik. Pasal 49 PP 42/1999 tentang pengendalian pencemaran udara hasil pengawasan ketaatan pelaku usaha terhadap baku mutu emisi wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh gubernur," kata Fajri di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
Terlebih, kata Fajri, Pasal 53 ayat 1 PP 27/2012 tentang lingkungan disebutkan bahwa pemegang izin lingkungan wajib untuk melaporkan hasil pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada menteri/gubernur/bupati/walikota setiap enam bulan yang di dalamnya memuat kinerja pemegang izin lingkungan dalam mentaati baku mutu emisi.
Ia menerangkan, nantinya informasi lingkungan hidup tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya informasi, masyarakat dapat ikut berperan dalam mengurangi dampak pencemaran lingkungan itu sendiri.
"Informasi lingkungan hidup sangat penting bagi publik agar warga tidak hanya menjadi penonton dalam upaya perlindungan lingkungan hidup tetapi juga dapat menjadi aktor. Informasi lingkungan hidup juga dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk mengambil langkah perlindungan keseharan dari dampak pencemaran lingkungan hidup," paparnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Departemen Bidang Politik Walhi Nasional, Khalisah Khalid.
"Dengan tidak dijalankannya aturan-aturan yang sudah dibuat sebagai salah satu langkah pencegahan masalah yang bisa dialami publik itu, sama saja pemerintah mengabaikan hak warga atas udara yang baik dan sehat dan tidak taat terhadap konstitusi," kata Khalisah.
Baca Juga: Hikmah Banjir, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Sedikit Membaik
Sementara itu, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Hindun Mulaika menuturkan alasan mengapa mereka meminta Pemprov DKI Jakarta membuka data informasi mengai emisi dari industri dan pembangkit listrik, sekalipun di wilayah Jakarta tak memiliki PLTU.
Menurutnya, ada sejumlah PLTU di sekitar Jakarta yang berpotensi membawa polusi udara berpindah dari daerah asalnya menuju ke langit ibu kota.
"Polusi udara itu nggak stay dalam otoritas wilayah, Jakarta ya sudah Jakarta saja. Padahal sebenarnya banyak sekali sumber-sumber emisi yang datangnya dari industri-industri dan pembangkit-pembangkit berskala besar itu tidak dalam otoritas Jakarta. Tapi dia kan juga menyumbangkan polusi juga ke Jakarta atau mempengaruhi kualitas udara Jakarta," kata Hindun.
Karena itu, ia menilai pembukaan datan informasi lingkungan hidup mengenai emisi juga perlu dilakukan oleh par kepala daerah di provinsi-provinsi yang memiliki pembangkit.
"Tapi seperti mas Fajri bilang, ini menjadi tanggung jawab gubernur sebetulnya untuk membuka data ini. Kita lihat PLTU ini sebenarnya dari mana, kalau PLTU-nya ada di Banten, ada di Jawa Barat kemudian itu menjadi tanggung jawabnya (Gubernur) Ridwan Kamil, menjadi tanggung jawabnya gubernur Banten untuk juga meregulasi dan kemudian membuka data emisi itu secara jelas ke masyarakat," ujar dia.
Berita Terkait
-
Yuks, Bersantai di Taman Bale Kolong Tol JORR
-
Tambah Lima RS Rujukan Corona, Pemprov DKI Siapkan 125 Kamar Isolasi
-
Cegah Corona, Pemprov DKI Rilis Situs hingga Sosialisasi di Mal dan Pasar
-
Pemprov DKI: 267 Orang Dalam Pemantauan Virus Corona
-
Dilarang PTUN, Anak Buah Anies Ngotot Mau Ulang Lelang ERP
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polisi Lepas Maling Motor di Cikarang Langgar Prosedur? Ini Kata Propam
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026