Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tak menemukan adanya pelanggaran etik saat pimpinan KPK menerima kunjungan dari pimpinan MPR di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2020) kemarin.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hotorangan menegaskan bahwa pertemuan antara pimpinan KPK yang diwakili Firli Bahuri Cs dengan pimpinan MPR adalah pertemuan resmi lembaga negara.
Meski dua pimpinan, yakni Zulkifli Hasan dan Jazilul Fawaid pernah menjadi saksi dalam perkara korupsi di KPK.
"Itu kan kunjungan dan pertemuan resmi antara pimpinan MPR dan pimpinan KPK Bukan termasuk suatu pertemuan yang dimaksud dalam larangan pada kode etik jadi menurut saya sah aja dan tidak ada yang menyalahi kode etik," kata Tumpak saat dihubungi, Selasa (10/3/2020).
Hal sama turut disampaikan Wakil Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku tak ada pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK lantaran pertemuan tersebut bersifat resmi.
"Resmi kelembagaan, yakni antara pimpinan MPR dan pimpinan KPK, atau sebaliknya tidak ada masalah," ujar Haris.
Haris menyampaikan, pertemuan yang bersifat resmi juga termaktub dalam UU KPK baru Nomor 19 tahun 2019. Dalam aturan itu, kata dia, tak dimasalakan jika KPK melakukan koordinasi dengan lembaga negara dalam hal pencegahan korupsi.
"Apalagi salah satu tugas KPK sesuai UU KPK yang baru yakni UU No.19 Tahu 2019 adalah melakukan koordinasi dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Tidak ada pelanggaran etik dalam pertemuan resmi kelembagaan seperti itu," kata dia.
Diketahui, dua pimpinan MPR yakni, Zulkifli Hasan dan Jazilul Fawaid sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus berbeda di KPK.
Baca Juga: Tak Hanya Suami, 3 Istri Buronan KPK Turut Dicari KPK
Zulkifli Hasan belum lama ini dipanggil dalam kapasitas saksi ketika menjabat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014. Zulkifli diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Sedangkan, Jazilul Fawaid diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan Jalan milik Kementerian PUPR tahun 2016. Politikus PKB itu juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Berita Terkait
-
Balas Kunjungan Firli Cs, 7 Pimpinan MPR Sambangi KPK
-
Menpan RB Tjahjo: Ketua KPK Firli Punya Strategi yang Sama dengan Jokowi
-
KPK Belum Ada OTT Kasus, Firli Bahuri: Pasti Nanti Kami Beri Tahu
-
Antisipasi Corona, Ketua dan Pegawai KPK Diperiksa Suhu Tubuhnya
-
Kelar Susun Kode Etik Baru KPK, Dewas Klaim Jauh Konflik Kepentingan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!