Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menyusun aturan terkait kode etik pegawai KPK maupun pimpinan KPK.
Meski demikian, kode etik itu berlaku lantaran masih menunggu pengesahan melalui peraturan komisi (Perkom).
"Itu, sudah kami selesaikan (kode etik). Tetapi, nanti tunggu pimpinan (KPK) akan buat perkom," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorongan Pangabean di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Tumpak menyebut tak banyak berubah dalam penyusunan kode etik dengan yang sebelumnya. Meski begitu, adanya penambahan dalam kode etik seperti nilai dasar yakni sinergitas.
Penambahan itu, berdasarkan dari regulasi dengan UU KPK Baru Nomor 19 tahun 2019.
"Di mana undang-undang baru itu dijelaskan bahwa KPK harus melaukan kerjasama yang baik, bersinergi, kordinasi dan supervisi secara baik. Bahkan, di situ juga ada joint operation. Nah di dalam penjelasan Undang-Undang itu kami cantumkan itu sebagai salah satu nilai dasar, sinergi," ujar Tumpak.
Tumpak mengklaim bahwa kode etik yang disusun tersebut diyakini tidak akan menimbulkan konflik kepentingan. Ia menegaskan akan tetap menjaga nilai independensi KPK.
"Tidak (konflik kepentingan). Indpendensinya juga kami atur sedemikian rupa. Sinergi tak berarti kompromi, itu jelas disebut di kode etik kita," ungkap Tumpak
Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan ada tiga poin yang telah diatur dalam kode etik.
Baca Juga: Klaim Terus Kejar Tersangka Korupsi, Ketua KPK: Caranya Bermacam-macam
"Untuk pertama adalah kode etik itu sendiri, kedua adalah tata cara penegakannya, dan yang ketiga mekanisme pemeriksaan atau persidangan," ujar Firli.
Firli mengklaim masih mensosialisasikan kode etik buatan Dewas KPK itu kepada seluruh jajaran di KPK. Selain itu, pimpinan KPK akan berkoodinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pengesahan kode etik.
"Tentu kami akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan itu kami sampaikan dengan rekan wartawan," kata Firli.
Dalam penyusunan kode etik pimpinan KPK hingga pegawai KPK, sepenuhnya tuga Dewan Pengawas KPK. Hal itu tertuang dalam pasal 37 B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019.
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Yakin Bisa Tangkap Buronan BLBI sampai Harun Masiku
-
Sebut Keberatan Kompol Rossa Salah Alamat, KPK: Harusnya ke Polri
-
Setop 36 Kasus, Ketua KPK: Mending Terbuka daripada Sembunyi-sembunyi
-
Pimpinan KPK Firli Cs Setop 36 Kasus, Abraham Samad: Di Luar Kewajaran
-
36 Kasus di KPK Disetop Firli Cs, Demokrat: Apa Ada Indikasi Tebang Pilih?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Rutin Sidak SPPG Selama Setahun, BGN Klaim Kualitas MBG Terus Membaik
-
HUT ke-37 Yastroki: Stroke Bukan Takdir, Tapi Bencana yang Bisa Dicegah dari Rumah
-
Ada Proyek LRT di Jalan Pramuka, Rute Transjakarta dan Mikrotrans Dialihkan
-
Enam Pohon Tumbang di Jakarta Akibat Cuaca Ekstrem, Timpa Rumah dan Kabel Listrik
-
BGN Sidak Dapur MBG, Atap Sejumlah SPPG Belum Sesuai SOP
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, Satu Ruas Jalan Masih Tergenang, Puluhan Warga Mengungsi
-
Banjir di Pekalongan, KAI Batalkan 11 Perjalanan Kereta Api dari Jakarta
-
Awal Pekan di Jakarta, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jaksel dan Jaktim
-
Nadiem Ngaku Tak Untung Sepeserpun, Mahfud MD: Korupsi Tak Harus Terima Uang
-
Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP