Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menyusun aturan terkait kode etik pegawai KPK maupun pimpinan KPK.
Meski demikian, kode etik itu berlaku lantaran masih menunggu pengesahan melalui peraturan komisi (Perkom).
"Itu, sudah kami selesaikan (kode etik). Tetapi, nanti tunggu pimpinan (KPK) akan buat perkom," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorongan Pangabean di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Tumpak menyebut tak banyak berubah dalam penyusunan kode etik dengan yang sebelumnya. Meski begitu, adanya penambahan dalam kode etik seperti nilai dasar yakni sinergitas.
Penambahan itu, berdasarkan dari regulasi dengan UU KPK Baru Nomor 19 tahun 2019.
"Di mana undang-undang baru itu dijelaskan bahwa KPK harus melaukan kerjasama yang baik, bersinergi, kordinasi dan supervisi secara baik. Bahkan, di situ juga ada joint operation. Nah di dalam penjelasan Undang-Undang itu kami cantumkan itu sebagai salah satu nilai dasar, sinergi," ujar Tumpak.
Tumpak mengklaim bahwa kode etik yang disusun tersebut diyakini tidak akan menimbulkan konflik kepentingan. Ia menegaskan akan tetap menjaga nilai independensi KPK.
"Tidak (konflik kepentingan). Indpendensinya juga kami atur sedemikian rupa. Sinergi tak berarti kompromi, itu jelas disebut di kode etik kita," ungkap Tumpak
Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan ada tiga poin yang telah diatur dalam kode etik.
Baca Juga: Klaim Terus Kejar Tersangka Korupsi, Ketua KPK: Caranya Bermacam-macam
"Untuk pertama adalah kode etik itu sendiri, kedua adalah tata cara penegakannya, dan yang ketiga mekanisme pemeriksaan atau persidangan," ujar Firli.
Firli mengklaim masih mensosialisasikan kode etik buatan Dewas KPK itu kepada seluruh jajaran di KPK. Selain itu, pimpinan KPK akan berkoodinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pengesahan kode etik.
"Tentu kami akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan itu kami sampaikan dengan rekan wartawan," kata Firli.
Dalam penyusunan kode etik pimpinan KPK hingga pegawai KPK, sepenuhnya tuga Dewan Pengawas KPK. Hal itu tertuang dalam pasal 37 B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019.
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Yakin Bisa Tangkap Buronan BLBI sampai Harun Masiku
-
Sebut Keberatan Kompol Rossa Salah Alamat, KPK: Harusnya ke Polri
-
Setop 36 Kasus, Ketua KPK: Mending Terbuka daripada Sembunyi-sembunyi
-
Pimpinan KPK Firli Cs Setop 36 Kasus, Abraham Samad: Di Luar Kewajaran
-
36 Kasus di KPK Disetop Firli Cs, Demokrat: Apa Ada Indikasi Tebang Pilih?
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan