Perusahaan yang memproduksi es krim berlabel Aice ini diduga melakukan eksploitasi, hingga menyebabkan sejumlah buruh perempuan hamil mengalami keguguran.
Dini Yulianti (23) mengakui pernah hamil dan keguguran sistem kerja di pabrik Aice. Kala itu, usia kandungannya berjalan lima bulan.
Dia dipacu bekerja oleh mandor di bagian produksi. Suatu saat dia merasakan sakit pinggang saat bekerja dan dilarikan ke IGD Rumah Sakit Kartika Husada, Setu, Kabupaten Bekasi.
"Keguguran saat itu pada bulan Januari 2019,” ujar wanita yang kini tengah mengandung lagi dua bulan, di Aula Komite Solidaritas Perjuangan untuk Buruh Aice, Kampung Telajung RT 01/09, Cikarang Barat, kepada Suara.com, Selasa (3/3/2020).
BACA JUGA: Buruh Pabrik Aice Mogok Kerja, KSBP: 20 Buruh Wanita Keguguran Selama 2019
Dini meyakini, janinnya keguguran karena tidak ada kebijakan perusahaan agar para buruh perempuan yang hamil diperkenankan bekerja nonshift.
Padahal, hasil konsultasinya bersama dokter kandungan, Dini diminta untuk tidak melulu bergadang.
“Waktu itu minta nonshift karena ada riwayat rahim lemah, tapi dari perusahaan enggak dikasih. Alasannya karena yang hamil bukan saya doang,” ujar Dini.
Sejak keguguran itu, Dini dirumahkan satu bulan setengah atau 45 hari. Dini waktu itu terpaksa melakukan operasi kuret.
Baca Juga: Formula E Jakarta Ditunda karena Corona, Panitia Klaim Tak Ada Kerugian
Ironis, biaya berobat setelah kuret itu tidak ditanggung oleh perusahaan yang terletak di kawasan MM2100 tersebut.
“Biaya kuret waktu itu pakai jaminan kesehatan, tapi biaya berobat Rp 800 ribu pakai uang sendiri. Cuma enggak diganti oleh perusahaan,” imbuhnya.
Hak Jawab
PT Alpen Food Industry (es krim Aice) memberikan hak jawab terkait aksi mogok kerja yang dilakukan buruhnya.
Berdasar rilis yang diterima Suara.com, Legal Corporate PT AFI Simon Audry Halomoan Siagian mengklaim telah mengikuti regulasi yang ada untuk menjawab tuntutan massa aksi.
Selain sistem pengupahan, PT AFI juga diduga melakukan tindakan eksploitasi kepada pekerja wanita hamil.
Berita Terkait
-
Ada Pemotongan Anggaran, 800 Ribu Buruh hingga Guru Mogok Kerja
-
Buruh Samsung Gelar Aksi Mogok, Produksi Cip Memori Terganggu
-
Buruh Samsung Mogok Bertepatan dengan Peluncuran Galaxy S25
-
Mogok Massal Dokter di Korea Selatan: Perawatan Terganggu, Pemerintah Ancam Tindakan Tegas!
-
Transjakarta Bikin Rute Baru di Jaktim, Sopir Angkot Protes Sampai Setop Bus
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar