Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid mengingatkan pemerintah untuk menghapuskan pasal-pasal warisan kolonial. Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan kunjungan Raja Belanda Willem Alexander dan Ratu Maxima Zorreguieta Cerruti ke Indonesia.
Usman menilai, seharusnya pemerintah dalam pertemuan bilateral dengan Belanda dapat ikut serta membahas pembangunan dan pembaruan hukum.
"Salah satunya yang kami ingatkan adalah penting bagi kedua negara untuk bekerja sama dalam pembangunan hukum, pembaruan hukum dengan menghapuskan pasal-pasal warisan kolonial itu yang selama ini digunakan untuk membungkam kritik," kata Usman di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Menurutnya, pemerintah selama ini masih menggunakan sejumlah pasal warisan kolonial untuk menundukan mereka yang tak sepaham, terutama para aktivis. Lebih lanjut, Usman memfokuskan penggunaan pasal kolonial yang juga disangkakan kepada aktivis Papua yang kini berstatus tahanan politik atau disebut tapol.
Usman menyebutkan di antaranya penggunaan pasal makar, pasal pencemaran nama baik hingga pasal tentang penistaan agama.
"Jadi mulai dari pasal makar, pasal pencemaran nama baik sampai dengan pasal tentang penistaan agama. Tapi kami ingin secara spesifik menyoroti penggunaan pasal-pasal itu dalam isu Papua. Di dalam apa yang akan saya sampaikan ini pada intinya kita ingin pasal-pasal itu dihapuskan."
Usman berujar pasal tersebut sudah banyak memakan korban dengan sengaja mengalamatkan pasal-pasal terkait kepada para aktivis yang menyampaikam kritik maupun orang-orang yang berbeda pandangan. Padahal menurut Usman, selama ini penyampaian kritik telah dilakukan secara damai, seperti dilakukan masyarakat asal Papua yang sekarang menjadi tahanan politik.
"Di luar putusan pasal makar, juga kita saksikan banyak sekali pasal-pasal pencemaran nama baik di dalam hukum pidana kita warisan Belanda yang digunakan untuk mengkriminalisasi ekspresi-ekspresi atau kritik yang damai dari para aktivis di berbagai sektor, lingkungan, antikorupsi, hak asasi manusia," kata Usman.
Atas dasar penggunaan pasal yang sengaja disangkakan kepada para aktivis, Usman lalu meminta pemerintah agar dapat segera membebaskan para tahanan politik tanpa syarat. Salah satu caranya, yakni melalui penghapusan pasal-pasal era kolonial seperti yang sudah disebutkan.
Baca Juga: Amnesty Internasional Kecam Sikap Jokowi yang Tak Prioritaskan HAM
Namun, lanjut Usman, sambil menunggu penghapusan pasal-pasal tersebut, ada cara lainnya untuk membebaskan tahanan politik, yaitu dengan merujuk hasil keputusan serupa yang telah dilakukan pada era pascakemerdekaan di Pemerintahan Orde Lama.
"Maka sebenarnya, pemerintah Indonesia bisa membebaskan mereka dengan merujuk kepada pengalaman-pengalaman terdahulu bahkan sejak zaman Soekarno, sejak zaman Kabinet Djuanda," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Pelapor Tapol Papua Surya Anta Cs Hanya Bermodal Video di Medsos
-
Sidang Tapol Papua Ditunda Lagi, Surya Anta: Bukti Aparat Cuma Bisa Tangkap
-
6 Tahanan Politik Papua Kecam Pernyataan Mahfud MD soal Dokumen Sampah
-
Saksi dari JPU Ditolak, Sidang Lanjutan Tapol Papua Surya Anta Cs Ditunda
-
AII: Pemerintah Tak Mau Menjemput Tapi Jangan Halangi WNI Eks ISIS Pulang
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir