Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid mengingatkan pemerintah untuk menghapuskan pasal-pasal warisan kolonial. Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan kunjungan Raja Belanda Willem Alexander dan Ratu Maxima Zorreguieta Cerruti ke Indonesia.
Usman menilai, seharusnya pemerintah dalam pertemuan bilateral dengan Belanda dapat ikut serta membahas pembangunan dan pembaruan hukum.
"Salah satunya yang kami ingatkan adalah penting bagi kedua negara untuk bekerja sama dalam pembangunan hukum, pembaruan hukum dengan menghapuskan pasal-pasal warisan kolonial itu yang selama ini digunakan untuk membungkam kritik," kata Usman di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Menurutnya, pemerintah selama ini masih menggunakan sejumlah pasal warisan kolonial untuk menundukan mereka yang tak sepaham, terutama para aktivis. Lebih lanjut, Usman memfokuskan penggunaan pasal kolonial yang juga disangkakan kepada aktivis Papua yang kini berstatus tahanan politik atau disebut tapol.
Usman menyebutkan di antaranya penggunaan pasal makar, pasal pencemaran nama baik hingga pasal tentang penistaan agama.
"Jadi mulai dari pasal makar, pasal pencemaran nama baik sampai dengan pasal tentang penistaan agama. Tapi kami ingin secara spesifik menyoroti penggunaan pasal-pasal itu dalam isu Papua. Di dalam apa yang akan saya sampaikan ini pada intinya kita ingin pasal-pasal itu dihapuskan."
Usman berujar pasal tersebut sudah banyak memakan korban dengan sengaja mengalamatkan pasal-pasal terkait kepada para aktivis yang menyampaikam kritik maupun orang-orang yang berbeda pandangan. Padahal menurut Usman, selama ini penyampaian kritik telah dilakukan secara damai, seperti dilakukan masyarakat asal Papua yang sekarang menjadi tahanan politik.
"Di luar putusan pasal makar, juga kita saksikan banyak sekali pasal-pasal pencemaran nama baik di dalam hukum pidana kita warisan Belanda yang digunakan untuk mengkriminalisasi ekspresi-ekspresi atau kritik yang damai dari para aktivis di berbagai sektor, lingkungan, antikorupsi, hak asasi manusia," kata Usman.
Atas dasar penggunaan pasal yang sengaja disangkakan kepada para aktivis, Usman lalu meminta pemerintah agar dapat segera membebaskan para tahanan politik tanpa syarat. Salah satu caranya, yakni melalui penghapusan pasal-pasal era kolonial seperti yang sudah disebutkan.
Baca Juga: Amnesty Internasional Kecam Sikap Jokowi yang Tak Prioritaskan HAM
Namun, lanjut Usman, sambil menunggu penghapusan pasal-pasal tersebut, ada cara lainnya untuk membebaskan tahanan politik, yaitu dengan merujuk hasil keputusan serupa yang telah dilakukan pada era pascakemerdekaan di Pemerintahan Orde Lama.
"Maka sebenarnya, pemerintah Indonesia bisa membebaskan mereka dengan merujuk kepada pengalaman-pengalaman terdahulu bahkan sejak zaman Soekarno, sejak zaman Kabinet Djuanda," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Pelapor Tapol Papua Surya Anta Cs Hanya Bermodal Video di Medsos
-
Sidang Tapol Papua Ditunda Lagi, Surya Anta: Bukti Aparat Cuma Bisa Tangkap
-
6 Tahanan Politik Papua Kecam Pernyataan Mahfud MD soal Dokumen Sampah
-
Saksi dari JPU Ditolak, Sidang Lanjutan Tapol Papua Surya Anta Cs Ditunda
-
AII: Pemerintah Tak Mau Menjemput Tapi Jangan Halangi WNI Eks ISIS Pulang
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim