Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid mengingatkan pemerintah untuk menghapuskan pasal-pasal warisan kolonial. Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan kunjungan Raja Belanda Willem Alexander dan Ratu Maxima Zorreguieta Cerruti ke Indonesia.
Usman menilai, seharusnya pemerintah dalam pertemuan bilateral dengan Belanda dapat ikut serta membahas pembangunan dan pembaruan hukum.
"Salah satunya yang kami ingatkan adalah penting bagi kedua negara untuk bekerja sama dalam pembangunan hukum, pembaruan hukum dengan menghapuskan pasal-pasal warisan kolonial itu yang selama ini digunakan untuk membungkam kritik," kata Usman di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Menurutnya, pemerintah selama ini masih menggunakan sejumlah pasal warisan kolonial untuk menundukan mereka yang tak sepaham, terutama para aktivis. Lebih lanjut, Usman memfokuskan penggunaan pasal kolonial yang juga disangkakan kepada aktivis Papua yang kini berstatus tahanan politik atau disebut tapol.
Usman menyebutkan di antaranya penggunaan pasal makar, pasal pencemaran nama baik hingga pasal tentang penistaan agama.
"Jadi mulai dari pasal makar, pasal pencemaran nama baik sampai dengan pasal tentang penistaan agama. Tapi kami ingin secara spesifik menyoroti penggunaan pasal-pasal itu dalam isu Papua. Di dalam apa yang akan saya sampaikan ini pada intinya kita ingin pasal-pasal itu dihapuskan."
Usman berujar pasal tersebut sudah banyak memakan korban dengan sengaja mengalamatkan pasal-pasal terkait kepada para aktivis yang menyampaikam kritik maupun orang-orang yang berbeda pandangan. Padahal menurut Usman, selama ini penyampaian kritik telah dilakukan secara damai, seperti dilakukan masyarakat asal Papua yang sekarang menjadi tahanan politik.
"Di luar putusan pasal makar, juga kita saksikan banyak sekali pasal-pasal pencemaran nama baik di dalam hukum pidana kita warisan Belanda yang digunakan untuk mengkriminalisasi ekspresi-ekspresi atau kritik yang damai dari para aktivis di berbagai sektor, lingkungan, antikorupsi, hak asasi manusia," kata Usman.
Atas dasar penggunaan pasal yang sengaja disangkakan kepada para aktivis, Usman lalu meminta pemerintah agar dapat segera membebaskan para tahanan politik tanpa syarat. Salah satu caranya, yakni melalui penghapusan pasal-pasal era kolonial seperti yang sudah disebutkan.
Baca Juga: Amnesty Internasional Kecam Sikap Jokowi yang Tak Prioritaskan HAM
Namun, lanjut Usman, sambil menunggu penghapusan pasal-pasal tersebut, ada cara lainnya untuk membebaskan tahanan politik, yaitu dengan merujuk hasil keputusan serupa yang telah dilakukan pada era pascakemerdekaan di Pemerintahan Orde Lama.
"Maka sebenarnya, pemerintah Indonesia bisa membebaskan mereka dengan merujuk kepada pengalaman-pengalaman terdahulu bahkan sejak zaman Soekarno, sejak zaman Kabinet Djuanda," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Pelapor Tapol Papua Surya Anta Cs Hanya Bermodal Video di Medsos
-
Sidang Tapol Papua Ditunda Lagi, Surya Anta: Bukti Aparat Cuma Bisa Tangkap
-
6 Tahanan Politik Papua Kecam Pernyataan Mahfud MD soal Dokumen Sampah
-
Saksi dari JPU Ditolak, Sidang Lanjutan Tapol Papua Surya Anta Cs Ditunda
-
AII: Pemerintah Tak Mau Menjemput Tapi Jangan Halangi WNI Eks ISIS Pulang
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
Terkini
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
-
Cak Imin Ditunjuk Prabowo Periksa Pesantren, Wakil Ketua DPR Cucun: Bukti Negara Hadir
-
Usai Periksa Eks Bendahara Amphuri, KPK Pertimbangkan Panggil Gus Yaqut