Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid mengingatkan pemerintah untuk menghapuskan pasal-pasal warisan kolonial. Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan kunjungan Raja Belanda Willem Alexander dan Ratu Maxima Zorreguieta Cerruti ke Indonesia.
Usman menilai, seharusnya pemerintah dalam pertemuan bilateral dengan Belanda dapat ikut serta membahas pembangunan dan pembaruan hukum.
"Salah satunya yang kami ingatkan adalah penting bagi kedua negara untuk bekerja sama dalam pembangunan hukum, pembaruan hukum dengan menghapuskan pasal-pasal warisan kolonial itu yang selama ini digunakan untuk membungkam kritik," kata Usman di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Menurutnya, pemerintah selama ini masih menggunakan sejumlah pasal warisan kolonial untuk menundukan mereka yang tak sepaham, terutama para aktivis. Lebih lanjut, Usman memfokuskan penggunaan pasal kolonial yang juga disangkakan kepada aktivis Papua yang kini berstatus tahanan politik atau disebut tapol.
Usman menyebutkan di antaranya penggunaan pasal makar, pasal pencemaran nama baik hingga pasal tentang penistaan agama.
"Jadi mulai dari pasal makar, pasal pencemaran nama baik sampai dengan pasal tentang penistaan agama. Tapi kami ingin secara spesifik menyoroti penggunaan pasal-pasal itu dalam isu Papua. Di dalam apa yang akan saya sampaikan ini pada intinya kita ingin pasal-pasal itu dihapuskan."
Usman berujar pasal tersebut sudah banyak memakan korban dengan sengaja mengalamatkan pasal-pasal terkait kepada para aktivis yang menyampaikam kritik maupun orang-orang yang berbeda pandangan. Padahal menurut Usman, selama ini penyampaian kritik telah dilakukan secara damai, seperti dilakukan masyarakat asal Papua yang sekarang menjadi tahanan politik.
"Di luar putusan pasal makar, juga kita saksikan banyak sekali pasal-pasal pencemaran nama baik di dalam hukum pidana kita warisan Belanda yang digunakan untuk mengkriminalisasi ekspresi-ekspresi atau kritik yang damai dari para aktivis di berbagai sektor, lingkungan, antikorupsi, hak asasi manusia," kata Usman.
Atas dasar penggunaan pasal yang sengaja disangkakan kepada para aktivis, Usman lalu meminta pemerintah agar dapat segera membebaskan para tahanan politik tanpa syarat. Salah satu caranya, yakni melalui penghapusan pasal-pasal era kolonial seperti yang sudah disebutkan.
Baca Juga: Amnesty Internasional Kecam Sikap Jokowi yang Tak Prioritaskan HAM
Namun, lanjut Usman, sambil menunggu penghapusan pasal-pasal tersebut, ada cara lainnya untuk membebaskan tahanan politik, yaitu dengan merujuk hasil keputusan serupa yang telah dilakukan pada era pascakemerdekaan di Pemerintahan Orde Lama.
"Maka sebenarnya, pemerintah Indonesia bisa membebaskan mereka dengan merujuk kepada pengalaman-pengalaman terdahulu bahkan sejak zaman Soekarno, sejak zaman Kabinet Djuanda," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Pelapor Tapol Papua Surya Anta Cs Hanya Bermodal Video di Medsos
-
Sidang Tapol Papua Ditunda Lagi, Surya Anta: Bukti Aparat Cuma Bisa Tangkap
-
6 Tahanan Politik Papua Kecam Pernyataan Mahfud MD soal Dokumen Sampah
-
Saksi dari JPU Ditolak, Sidang Lanjutan Tapol Papua Surya Anta Cs Ditunda
-
AII: Pemerintah Tak Mau Menjemput Tapi Jangan Halangi WNI Eks ISIS Pulang
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Smart Home, Calm Soul, Cara Generasi Muda Atur Isi Rumah di Shopee 5.5 Mega Elektronik Sale
-
Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali
-
Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam
-
Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral
-
Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah
-
76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal
-
Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI
-
Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi