Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman Sumatera Barat mengeluarkan fatwa haram terkait even Pariaman Millenial Beach Runner yang akan digelar pada 5 April 2020.
Fatwa tersebut dikeluarkan lantaran Color Party dan music Party merupakan simbol LGBT dan ritual umat Hindu di India yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Penyampaian keberatan tersebut disampaikan MUI Kota Pariaman bersama Aliansi Masyarakat Peduli Pariaman (AMPP) yang beraudiensi dengan Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin di balai kota setempat pada Rabu (11/3/2020).
Dalam audiensi tersebut Ketua MUI Kota Pariaman Syofyan Jamal meminta agar even tersebut dibatalkan seperti yang pernah dilakukan di Bukittingi.
"Untuk kasus di Kota Bukittinggi setelah mendapat pernyataan dari MUI, Walikotanya langsung membatalkan acara tersebut, dan kami dari MUI Kota Pariaman, juga menunggu pernyataan sikap dari pihak pemkot di sini," katanya seperti diberitakan Covesia.com-jaringan Suara.com pada Rabu (11/3/2020).
Terkait fatwa, Syofyan mengaku sudah mendapat persetujuan MUI Sumbar untuk menggunakannya sebagai acuan dalam even color party yang akan diadakan daerah lain.
Sementara perwakilan AMPP Jupriman mengatakan, dari hasil penelisikannya didapatkan informasi dalam acara Pariaman Milenial Beach Runner, ada colour party dan music party.
Kemudian dari hasil pantauan pihaknya, diketahui banyak pesera yang mendaftar kegiatan itu dari luar Kota Pariaman dan seluruh akun mereka telah di private, sehingga pihaknya berasumsi ada muatan LGBT dalam acara ini.
"Untuk itu, kami berharap agar Pemko Pariaman dapat menangguhkan dan membatalkan acara tersebut, karena banyak menimbulkan mudaratnya dibanding manfaat," katanya.
Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman meminta komunitas penyelenggara tersebut untuk mengkaji ulang kegiatan itu.
Baca Juga: Dianggap Promosikan LGBT, Film Onward Dilarang Tayang di 4 Negara Arab
"Terkait kegiatan itu kami belum mengeluarkan izinnya, kemudian kami juga sudah meminta komunitas millenial tersebut untuk mengatur ulang rangkaian dari kegiatannya yaitu Color Party dan Music Party," kata Mardison pada Kamis (12/3/2020).
Mardison menilai kegiatan itu terindikasi melanggar norma agama dan adat istiadat setempat, sehingga mendapat penolakan dari sejumlah pihak, seperti dari DPRD dan MUI Kota Pariaman. Mardison melanjutkan, jika kegiatan tersebut bertentangan dengan kebudayaan dan agama setempat, warga otomatis akan menolaknya.
"Apalagi kegiatan yang akan dilaksanakan oleh kaum millenial ini diindikasikan mengarah pada lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Jadi kami pun demikian, kalau kegiatan ini tidak mengarah kepada norma Islam, maka kegiatannya tidak kami izinkan," ucapnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata dan Kabudayaan Kota Pariaman Alfian mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang total kegiatan yang akan dilaksanakan komunitas milenial tersebut. Sebab kalau dilarang akan dapat membunuh kreatifitas generasi muda di Pariaman.
"Tapi kami lebih mengarahkannya, sehingga kreatifitas generasi muda tetap jalan dan tidak melanggar norma agama dan adat istiadat warga Pariaman, namun jika mereka tidak bersedia mengubahnya maka kami tidak mendukung kegiatan itu," jelasnya.
Berita Terkait
-
Dianggap Promosikan LGBT, Film Onward Dilarang Tayang di 4 Negara Arab
-
Menteri Tjahjo soal Kasus PNS LGBT: Harus Hati-hati, Jangan sampai Digugat
-
Menteri Tjahjo Persoalkan PNS LGBT, Mardani Ali Sera PKS Bilang Begini
-
Ratusan Warga Depok Gelar Aksi Mendesak Pengesahan Raperda Anti LGBT
-
Pemkot Depok Razia LGBTI, Amnesty Internasional: Kejam dan Tak Manusiawi
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
Terkini
-
Dari Rumah hingga Rumah Sakit, Badai Mikroplastik Makin Intai Hidup Sehari-hari
-
Cegah Aset Sitaan Menyusut, DPR Usul Badan Khusus Biar Aset Koruptor Tak Menguap
-
Orang Dekat Donald Trump Pastikan Selat Hormuz Tidak Bakal Dibuka Sampai Ini Terjadi
-
Tak Dikabulkan PN Tipikor Jakarta, Irvian Bobby Sultan Kemnaker Batal Jadi Saksi Sidang Noel
-
Heboh Ultah Komu! Saat 41 Ribu Orang Rela Antre Demi Lihat Gorila Pemetik Kelapa di Ragunan
-
Legal Tapi Dipersoalkan, Pengangkatan Anak Bupati Malang Disorot Pakar
-
Ribuan Pelaut Terjebak Akibat Selat Hormuz Ditutup Lagi, Mulai Stres dan Frustrasi
-
MBG Basi atau Cuma Nasi-Kentang? Jamintel Kejagung: Foto dan Lapor Lewat Jaga Desa!
-
Kronologi Lengkap Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, Publik Tuntut Pelaku di-DO
-
JPU Tolak 3 Bos Google Jadi Saksi Nadiem, Ini Alasannya