Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman Sumatera Barat mengeluarkan fatwa haram terkait even Pariaman Millenial Beach Runner yang akan digelar pada 5 April 2020.
Fatwa tersebut dikeluarkan lantaran Color Party dan music Party merupakan simbol LGBT dan ritual umat Hindu di India yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Penyampaian keberatan tersebut disampaikan MUI Kota Pariaman bersama Aliansi Masyarakat Peduli Pariaman (AMPP) yang beraudiensi dengan Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin di balai kota setempat pada Rabu (11/3/2020).
Dalam audiensi tersebut Ketua MUI Kota Pariaman Syofyan Jamal meminta agar even tersebut dibatalkan seperti yang pernah dilakukan di Bukittingi.
"Untuk kasus di Kota Bukittinggi setelah mendapat pernyataan dari MUI, Walikotanya langsung membatalkan acara tersebut, dan kami dari MUI Kota Pariaman, juga menunggu pernyataan sikap dari pihak pemkot di sini," katanya seperti diberitakan Covesia.com-jaringan Suara.com pada Rabu (11/3/2020).
Terkait fatwa, Syofyan mengaku sudah mendapat persetujuan MUI Sumbar untuk menggunakannya sebagai acuan dalam even color party yang akan diadakan daerah lain.
Sementara perwakilan AMPP Jupriman mengatakan, dari hasil penelisikannya didapatkan informasi dalam acara Pariaman Milenial Beach Runner, ada colour party dan music party.
Kemudian dari hasil pantauan pihaknya, diketahui banyak pesera yang mendaftar kegiatan itu dari luar Kota Pariaman dan seluruh akun mereka telah di private, sehingga pihaknya berasumsi ada muatan LGBT dalam acara ini.
"Untuk itu, kami berharap agar Pemko Pariaman dapat menangguhkan dan membatalkan acara tersebut, karena banyak menimbulkan mudaratnya dibanding manfaat," katanya.
Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman meminta komunitas penyelenggara tersebut untuk mengkaji ulang kegiatan itu.
Baca Juga: Dianggap Promosikan LGBT, Film Onward Dilarang Tayang di 4 Negara Arab
"Terkait kegiatan itu kami belum mengeluarkan izinnya, kemudian kami juga sudah meminta komunitas millenial tersebut untuk mengatur ulang rangkaian dari kegiatannya yaitu Color Party dan Music Party," kata Mardison pada Kamis (12/3/2020).
Mardison menilai kegiatan itu terindikasi melanggar norma agama dan adat istiadat setempat, sehingga mendapat penolakan dari sejumlah pihak, seperti dari DPRD dan MUI Kota Pariaman. Mardison melanjutkan, jika kegiatan tersebut bertentangan dengan kebudayaan dan agama setempat, warga otomatis akan menolaknya.
"Apalagi kegiatan yang akan dilaksanakan oleh kaum millenial ini diindikasikan mengarah pada lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Jadi kami pun demikian, kalau kegiatan ini tidak mengarah kepada norma Islam, maka kegiatannya tidak kami izinkan," ucapnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata dan Kabudayaan Kota Pariaman Alfian mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang total kegiatan yang akan dilaksanakan komunitas milenial tersebut. Sebab kalau dilarang akan dapat membunuh kreatifitas generasi muda di Pariaman.
"Tapi kami lebih mengarahkannya, sehingga kreatifitas generasi muda tetap jalan dan tidak melanggar norma agama dan adat istiadat warga Pariaman, namun jika mereka tidak bersedia mengubahnya maka kami tidak mendukung kegiatan itu," jelasnya.
Berita Terkait
-
Dianggap Promosikan LGBT, Film Onward Dilarang Tayang di 4 Negara Arab
-
Menteri Tjahjo soal Kasus PNS LGBT: Harus Hati-hati, Jangan sampai Digugat
-
Menteri Tjahjo Persoalkan PNS LGBT, Mardani Ali Sera PKS Bilang Begini
-
Ratusan Warga Depok Gelar Aksi Mendesak Pengesahan Raperda Anti LGBT
-
Pemkot Depok Razia LGBTI, Amnesty Internasional: Kejam dan Tak Manusiawi
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter
-
Menko Polkam Instruksikan Bandara-Stasiun Kerja Optimal Saat Lebaran, Wanti-wanti Hal Ini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali
-
Ahmad Muzani: Indonesia Bisa Kapan Saja Keluar BoP, Tapi Butuh Hal Ini